BERITA TERBARU
light_mode
TAGS
Beranda » OPINI » Keadilan yang Bisa Dibeli: Jebakan Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan oleh Aparat

Keadilan yang Bisa Dibeli: Jebakan Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan oleh Aparat

  • account_circle Tim
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • print Cetak

Menolak Banalitas Kejahatan dalam Proses Hukum

“Dimana-mana aku selalu dengar yang benar akhirnya yang menang. Itu benar. Benar sekali. Tapi kapan?”

Kata-kata Pramoedya Ananta Toer ini seolah menggema di tengah sunyi dan tumpulnya nurani hukum di negeri ini. Kebenaran, kata Pram, tidak turun dari langit. Ia mesti diperjuangkan. Dan di sinilah letak persoalan kita: ketika hukum tidak lagi diperjuangkan, melainkan diperdagangkan; ketika keadilan tidak ditegakkan, tetapi dinegosiasikan; dan ketika “perdamaian” dijadikan alasan untuk menutupi kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara sendiri.

Kasus penganiayaan terhadap KAS (23), warga Kelurahan Pitak, Manggarai, adalah potret kecil dari wajah hukum yang sedang kehilangan keberanian. Setelah sempat ramai diberitakan, kini kasus ini tenggelam dalam diam. Tidak banyak media yang memberitakan, tidak ada kejelasan dari institusi penegak hukum, dan tidak ada kepastian bagi korban. Di tengah ketiadaan informasi, beredar kabar bahwa kasus ini sedang “diupayakan damai” secara kekeluargaan. Kabar ini, jika benar, bukanlah kabar baik. Ia justru menjadi sinyal bahaya bagi tegaknya hukum dan moral publik di negeri ini.

Perdamaian, dalam konteks sosial Indonesia, sering dianggap jalan tengah yang bijaksana. Ia diidentikkan dengan keikhlasan, harmoni, dan penyelesaian tanpa permusuhan. Namun dalam kasus pidana yang menyangkut penganiayaan oleh aparat penegak hukum, perdamaian justru adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Ia menyalahi prinsip hukum, memperlemah korban, dan menodai makna tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Dalam Pasal 351 KUHP, penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan, bahkan lebih berat jika menyebabkan luka serius atau kematian. Ketika pelaku adalah aparat kepolisian, maka perbuatan itu tidak sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan penyalahgunaan wewenang negara. Seorang polisi, berdasarkan Kode Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022), wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat manusia, serta melindungi setiap warga dari kekerasan. Maka ketika pelaku justru aparat, penganiayaan itu bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga terhadap martabat institusi dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Hal Klasik

Ironisnya, dalam praktik, banyak kasus serupa yang akhirnya “selesai” dengan jalan damai. Alasannya klasik: demi menjaga hubungan baik, demi ketenangan, demi menghindari aib, atau demi belas kasihan terhadap pelaku.

Namun alasan-alasan moral seperti ini sering kali digunakan untuk menutupi kejahatan struktural. Dalam konteks aparat, “damai” bisa menjadi cara sistemik untuk menghindari akuntabilitas. Ia bukan lagi ruang dialog sosial, melainkan alat pembebasan hukum bagi pelaku yang memiliki kekuasaan.

Dalam tataran hukum positif, upaya perdamaian semacam ini tidak memiliki dasar. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menegaskan bahwa konsep restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana berat, tidak berlaku jika dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan tidak berlaku jika menimbulkan korban luka berat. Kasus penganiayaan oleh anggota Polri jelas memenuhi semua kriteria itu: berat, dilakukan oleh aparat, dan menimbulkan korban luka. Dengan demikian, segala bentuk penyelesaian “kekeluargaan” tidak hanya melanggar etika hukum, tetapi juga bertentangan dengan regulasi internal Polri sendiri.

Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 82 ayat (1) menegaskan bahwa penghentian penuntutan hanya dapat dilakukan oleh jaksa dalam kondisi hukum yang sah, bukan karena kesepakatan damai di luar proses peradilan. Artinya, jika penyidik atau aparat memfasilitasi perdamaian demi menghentikan perkara, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Dalam konteks sosial kita yang hierarkis, keluarga korban sering kali berada dalam posisi lemah. Mereka ditekan, dibujuk, bahkan diintimidasi agar “mengikhlaskan” demi ketenangan bersama. Uang ganti rugi, atau istilahnya “uang damai”, menjadi alat paling ampuh untuk menutup mulut korban dan mengubur kebenaran. Akibatnya, luka batin korban tidak pernah benar-benar sembuh. Mereka menanggung trauma tanpa pemulihan, sementara pelaku melenggang bebas dengan seragam dan pangkat yang sama.

Dari perspektif hak asasi manusia, praktik ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang setara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih jauh, tindakan kekerasan oleh aparat merupakan bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dilarang keras dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Negara tidak hanya berkewajiban menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada kompromi yang melemahkan prinsip pertanggungjawaban.

Dampak dari Pembiaran

Apabila “perdamaian” dalam kasus seperti ini dibiarkan, maka dampaknya sistemik. Pertama, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polri. Masyarakat tidak lagi melihat polisi sebagai pelindung, tetapi sebagai ancaman. Seragam polisi bukan lagi simbol keamanan, melainkan simbol kekuasaan yang bisa menindas dan tak tersentuh hukum. Kedua, praktik ini menciptakan preseden impunitas, sebuah kultur kebal hukum yang menular ke seluruh tubuh institusi. Jika satu kasus dibiarkan, maka kasus lain akan menyusul, dan perlahan-lahan hukum menjadi sekadar formalitas tanpa moralitas.

Ketiga, perdamaian semacam ini juga menghancurkan agenda besar reformasi Polri. Sejak reformasi 1998, Polri berjanji untuk menjadi institusi yang profesional dan humanis, lepas dari bayang-bayang militeristik masa lalu. Namun reformasi tidak akan pernah berhasil jika kekerasan masih dianggap hal biasa dan diselesaikan di ruang gelap melalui “uang damai”. Reformasi bukan soal mengganti seragam atau jargon, tetapi soal membangun etika baru yang menempatkan rakyat sebagai subjek hukum, bukan objek kekuasaan.

Keempat, praktik perdamaian juga berbahaya bagi sistem keadilan itu sendiri. Ia menumbuhkan banalitas kejahatan, yakni kondisi ketika kejahatan tidak lagi dianggap luar biasa, tetapi menjadi sesuatu yang biasa. Konsep “banalitas kejahatan” ini pernah dikemukakan oleh Hannah Arendt ketika ia menulis tentang kejahatan Nazi.

Menurut Arendt, kejahatan menjadi banal ketika pelaku tidak lagi merasa bersalah, karena sistem membuatnya tampak normal. Dalam konteks kita, perdamaian yang menutupi kekerasan aparat justru menjadikan kejahatan itu tampak sah dan lumrah.

Akhirnya, kita perlu bertanya: sampai kapan keadilan di negeri ini bisa dibeli dengan sejumlah uang? Sampai kapan korban harus diam karena takut pada seragam? Dan sampai kapan kita membiarkan hukum dikendalikan oleh rasa sungkan dan kompromi moral?

Penolakan

Menolak perdamaian dalam kasus penganiayaan bukan berarti menolak nilai kekeluargaan. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk tertinggi dari tanggung jawab sosial, karena hanya dengan menegakkan hukum secara tegas, kita bisa menyelamatkan masa depan institusi kepolisian dan menjaga martabat kemanusiaan.

Keluarga korban harus didukung oleh masyarakat, oleh organisasi sipil, dan oleh media untuk menolak segala bentuk perdamaian yang mencederai keadilan. Divisi Propam Polri mesti bertindak transparan, independen, dan menolak intervensi apa pun dalam proses hukum. Sementara publik perlu terus mengawasi, menulis, bersuara, dan memastikan bahwa kasus ini tidak menghilang dalam senyap.

Keadilan bukan hadiah yang datang dari langit, ia hasil dari perjuangan. Kita memang memilih jalan yang lebih berat, tetapi itulah satu-satunya jalan yang benar. Jika kita membiarkan perdamaian menutup luka, maka kita sedang membangun masa depan di atas kebohongan. Namun jika kita menolak perdamaian yang palsu, maka kita sedang memperjuangkan kebenaran yang hakiki: bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum, dan tidak ada perdamaian yang lebih suci daripada keadilan itu sendiri.(*)

*)Penulis Heraklitus Efridus (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng) 

Ikuti FajarNTT.com di saluran Klik disini >> WHATSAPP CHANNEL

  • Penulis: Tim

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

KOMENTAR

ARTIKEL LAINNYA

  • Didampingi Penasihat Hukum, Aktivis LSM ILMU Laporkan Sejumlah Nama ke Polres Mabar

    Didampingi Penasihat Hukum, Aktivis LSM ILMU Laporkan Sejumlah Nama ke Polres Mabar

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2021
    • account_circle Vincent Ngara
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, FajarNTT.com – Dionisius Parera telah melaporkan beberapa orang ke Polres Manggarai Barat pada Sabtu (6/11/2021) kemarin. Laporan ini terkait tuduhan kepadanya sebagai provokator yang diberitakan beberapa media online beberapa waktu lalu. Persoalan ini dimulai dengan beredarnya sebuah video berdurasi 38 detik, yang dibuat Doni Parera bersama sekelompok masyarakat adat Mbehal, saat kunjungan Presiden […]

  • Putra

    Putra Asli So’e NTT Menjabat Kasrem 161/Wira Sakti, Komandan Korem Sampaikan Hal Penting 

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Iman Budiman, S.E., memimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti. Sejarah bergulir di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana hari ini, Sabtu (8/10/2022), seorang putra asli So’e NTT Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi resmi menjabat Kepala Staf Korem (Kasrem) 161/Wira Sakti yang bermarkas di JL. […]

  • Tegas! Tito dan Mahfud Minta Tidak Boleh Kumpul Massa pada Tahapan Pilkada 2020

    Tegas! Tito dan Mahfud Minta Tidak Boleh Kumpul Massa pada Tahapan Pilkada 2020

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2020
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    RUTENG, FAJARNTT.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tidak boleh lagi ada pengumpulan massa pada saat penetapan pasangan calon dan penarikan nomor urut pasangan calon. Ia juga menyayangkan terjadinya penggumpalan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020 tanggal 4 sampai 6 September 2020 lalu. “Intinya kepada para stakeholder di daerah agar menyampaikan […]

  • Peduli Terhadap Korban Gempa Cianjur, Kapolri Akan Kerahkan Tenaga Medis Tambahan

    Peduli Terhadap Korban Gempa Cianjur, Kapolri Akan Kerahkan Tenaga Medis Tambahan

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, FAJARNTT.COM| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak gempa bumi yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11). Dalam kunjungan tersebut, Kapolri mengungkapkan, terdapat korban gempa mengalami patah tulang yang telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Selain itu, Kapolri juga telah menginstuksikan Kapusdokkes Polri […]

  • PT Pertamina

    PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Pertamax

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    JAKARTA, FAJARNTT.COM – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan kembali harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di setiap SPBU per Jumat, 1 September 2023. Setiap bulan perusahaan pelat merah itu menyesuaikan harga bagi setiap BBM nonsubsidinya. Untuk bulan September, PT Pertamina menaikkan harga BBM jenis pertamax, pertamax turbo, Pertamina dex, dan dexlite. Mengacu laman Pertamina, Jumat, 1 September […]

  • Timnas

    Timnas Indonesia Tuai Pujian Pelatih Korut

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    JAKARTA, FAJARNTT.COM –Timnas Indonesia U-24 tuai pujian pelatih timnas Korea Utara Shin Yong Nam, usai laga di Asian Games 2023, pada Minggu 24 September 2023. Korea Utara menang 1-0 atas Indonesia pada laga terakhir Grup F. Gol tunggal Kim Yu Song pada menit ke-40 memastikan timnas Korut menjadi juara Grup F dan lolos ke babak […]

expand_less