• REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
FAJARNTT.COM
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
    • Polhukam
    • Humaniora
    • Pendidikan
  • ULASAN
  • DAERAH
    • Flores
    • Sumba
    • Timor
    • Alor
    • Lembata
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA
    • Karya Sastra
    • Cerita Rakyat
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
    • Polhukam
    • Humaniora
    • Pendidikan
  • ULASAN
  • DAERAH
    • Flores
    • Sumba
    • Timor
    • Alor
    • Lembata
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA
    • Karya Sastra
    • Cerita Rakyat
No Result
View All Result
FAJARNTT.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
  • ULASAN
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA

Home ) POJOK SASTRA ) Jalan Panjang RUU PKS

Jalan Panjang RUU PKS

Vincent Ngara by Vincent Ngara
25 Februari 2021
in OPINI, POJOK SASTRA, Polhukam
A A
0
jalan

Oleh: Henrico Fajar Kristiarji Wibowo

(Penulis bergiat di SPEK-HAM)


Beberapa waktu yang lalu seorang teman mengirim pesan ke WAG tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), bunyi pesannya seperti ini: “Teman-teman saat ini DPR RI sedang melakukan sidang paripurna. Kita dukung pengesahan RUU PKS silakan membagikan pesan ini di medsos masing-masing untuk kampanye”.

Setelah saya cek di mesin pencarian google, ada satu judul informasi yang menarik, yaitu: ada 37 RUU, termasuk RUU PKS yang masuk dalam Prolegnas 2021. RUU PKS diusulkan sejak tanggal 26 januari 2016 dan merupakan salah satu RUU inisiatif dari DPR RI. Ide tentang pentingnya RUU PKS bermula dari tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan.

BACAJUGA

Tan Malaka dan Relevansi Filsafat Politiknya

Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

Menurut data Komnas Perempuan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. Selain itu sorotan kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap YY yang terjadi di Bengkulu pada 2016 silam juga menjadi salah satu alasan mengapa RUU PKS ini penting untuk segera disahkan.

Dimasa pandemi Covid-19 ini lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan patut menjadi perhatian bersama. Sepanjang Maret-Mei 2020, periode awal pandemi Covid-19, kajian Komnas Perempuan menemukan adanya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan. Rinciannya, 784 kasus kekerasan (66%) terjadi di ranah privat, 243 kasus (21%) di ranah publik, 24 (2%) kasus di ranah negara, dan 129 kasus (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online.

Kekerasan Seksual

Dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 disebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Kita semua tahu bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan perempuan korban. Masih kita jumpai ketidakberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban dan seringkali menempatkan posisi korban dalam situasi yang sulit. Misalnya dalam kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp. 500 juta. Dia seorang mantan guru honorer di SMA Negeri 7 di Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah yang bernama Muslim, ia dianggap bersalah melanggar UU ITE karena menyebarluaskan konten elektronik yang berisi tindakan asusila.

Contoh lainnya, kasus Agni (bukan nama sebenarnya) mahasiswi UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Juli 2017. Sangat disayangkan kasus ini berakhir dengan damai. Penyelesaian tersebut dilakukan karena proses untuk mendapatkan keadilan lewat jalur hukum cukup berat untuk dijalani.

Kasus tersebut di atas menjadi gambaran tentang situasi kekerasan seksual yang mengerikan dan sungguh bahwa anggapan banyak pihak yang menyatakan bahwa Indonesia Darurat kekerasan seksual adalah benar adanya.

RUU PKS sampai dengan saat ini diwarnai polemik. Masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Ada yang pro dan kontra. Bagi pegiat isu perempuan dan anak tentu saja RUU PKS ini menjadi harapan yang baik bagi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Menjadi tidak elok saat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi, namun proses pengesahan RUU PKS di parlemen terlihat setengah hati dan terkesan tidak mendengarkan suara masyarakat luas yang selalu bersuara lantang mendesak disahkannya RUU PKS ini.

RUU PKS Memanusiakan Manusia

Proses politik yang berjalan sejauh ini tentu saja dimaknai sebagai konsekuensi dari Negara Demokratis. Tapi manakala penolakan dilandasi atas kepentingan tertentu dan mengabaikan rasa kemanusiaan berarti itu sama saja dengan mengingkari hati nurani. Telah banyak korban kekerasan seksual berjatuhan, dampak fisik seperti luka pada organ tertentu, cacat seumur hidup serta dampak psikologis berupa ketakutan karena ancaman pelaku, depresi, jiwa yang terguncang dan sebagainya.

Di jagad media sosial, mereka yang menolak RUU PKS secara masif berkampanye bahkan menyebarkan hoax menyatakan bahwa RUU PKS adalah produk feminism dan budaya barat liberal yang tidak sesuai dengan Pancasila, nilai dan adat ketimuran. Padahal faktanya semangat RUU PKS adalah memanusiakan manusia yang menjadi inti dari nilai-nilai agama dan kepercayaan di Indonesia. Tidak ada agama dan kepercayaan yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapa pun.

RUU PKS membolehkan bahkan melindungi hubungan seksual suka sama suka sesama jenis (LGBT). Faktanya RUU PKS tidak membahas LGBT tetapi fokus pada kekerasan seksual. Selama ada korban kekerasan dalam hubungan apapun, baik itu sesama jenis, maka akan dilindungi dengan payung hukum tersebut.

RUU PKS membolehkan hubungan seksual suka sama suka (zina) di luar nikah. Faktanya RUU PKS tidak membahas pelegalan zina. Ini bukan berarti RUU PKS mendukung zina. Tentang zina telah diatur dalam KUHP pasal 284 yang dirumuskan sebagai kejahatan dalam perkawinan dan merupakan delik aduan bila terjadi selingkuh setelah menikah.

Bagaimanapun negara harus hadir melindungi warga negaranya tanpa terkecuali. Jangan sampai negara kalah dengan pelaku kekerasan. Negara tidak cukup hanya berpihak pada korban, tetapi juga harus berbuat nyata melindungi korban dengan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Oleh karena itu RUU PKS mendesak untuk segera disahkan, jangan menunggu korban-korban lain berjatuhan. (*)

*) Alamat : Jalan Srikoyo No. 20 Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah

Email : henricofajar27@gmail.com / bangfajar41@yahoo.com

HP : 085643207860

Vincent Ngara
Vincent Ngara

Penulis merupakan salah satu pendiri media siber FAJARNTT.COM. Selain aktif sebagai Jurnalis, juga Web Developer pada Rumah Media Cyber. Beberapa media siber berhasil terbit berkat sentuhan tangannya.


Eksplorasi konten lain dari FAJARNTT.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Henrico Fajar Kristiarji WibowoJawa TengahPKSSPEK-HAMSurakarta
Previous Post

Enam Belas orang Positif Rapid Test Antigen di Kecamatan Riung

Next Post

Putus Sekolah, Bos Alfamart Kini Jadi Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

BERITALAINNYA

OPINI

Berdamai dengan Masa Lalu

by Vincent Ngara
5 tahun ago
0

Oleh: Henrico Fajar Kristiarji Wibowo Setiap orang pasti mempunyai masa lalu entah baik atau buruk. Pengalaman menghadapi masa lalu itu...

tentang
Humaniora

Tentang Kebiasaan, Kacamata Kesetaraan Gender

by Vincent Ngara
5 tahun ago
0

Oleh: Henrico Fajar Kristiarji Wibowo Ada banyak cara mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi pelaku kekerasan. Kita bisa melakukannya lewat media...

orang

Orang Tua yang Sesungguhnya

5 tahun ago
Next Post
putus

Putus Sekolah, Bos Alfamart Kini Jadi Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Virus

Virus ASF Meresahkan Peternak Babi di Ngada

Please login to join discussion
  • NASIONAL
Yohanes Nardi Nandeng
NASIONAL

Mengusung Visi Budaya Akademik, Yohanes Nardi Nandeng Nyatakan Diri Maju Bertarung Pemilihan Ketua PP PMKRI 2026-2028

by Vincent Ngara
16 Juli 2026
0

JAKARTA, FAJARNTT.COM - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Periode 2021–2022, Yohanes Nardi Nandeng, secara resmi...

Read more
ABPEDNAS

ABPEDNAS dan SMSI Teken Perjanjian Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026
Hashim Djojohadikusumo

Hashim Djojohadikusumo Lantik Srikandi Jaga Desa tuk Mengawal Program Strategis Pemerintah

4 Juli 2026
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memenuhi undangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Foto(Dok.Pribadi)

Program Bedah Rumah di NTT Melonjak Drastis, Tahun 2026 Target 5.000 Unit

3 April 2026
PDI Perjuangan

Antisipasi Kenaikan Minyak Dunia, PDIP Instruksi Kader Beberapa Hal Ini

10 Maret 2026
PDIP Larang Kader Kelola Dapur MBG, Tegaskan Program Negara Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis Politik

PDIP Larang Kader Kelola Dapur MBG, Tegaskan Program Negara Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis Politik

28 Februari 2026
  • OPINI
OPINI

Tan Malaka dan Relevansi Filsafat Politiknya

23 Juni 2026
OPINI

Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

11 Juni 2026
OPINI

Pertemuan Trump-Xi di Beijing dan Kebangkitan Diplomasi Korporat

21 Mei 2026
OPINI

Prabowo di Antara Tokoh-Tokoh Tangguh

26 Januari 2026
OPINI

Campur Tangan Trump di Iran dari Sanksi hingga Cuitan

15 Januari 2026
OPINI

Proyek Melaka-Dumai Antara Jembatan dan Jebakan

13 Januari 2026
  • OLAHRAGA
Srikanti Jana
DAERAH

Turnamen Sepak Bola Bandara Frans Sales Lega Cup I Diikuti 28 Tim, Bupati Hery Nabit: Turnamen Ini tuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak

by Vincent Ngara
3 Agustus 2026
0

RUTENG, FAJARNTT.COM -  Bupati kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, secara resmi membuka event turnamen sepak bola Piala Bandara Frans Sales...

Read more
Spanyol
OLAHRAGA

Spanyol Mengubur Mimpi Belgia tuk Hadapi Perancis di Semi Final Piala Dunia 2026

by Vincent Ngara
11 Juli 2026
0

FAJARNTT.COM - Spanyol memastikan diri untuk tampil di semi final melawan Perancis usai mengubur mimpi Belgia dengan skor 2-1. Fabian...

Read more
Gol Stephen Eustaquio
OLAHRAGA

Gol Eustaquio Antarkan Kanada Pertama Kalinya Lolok Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

by Vincent Ngara
29 Juni 2026
0

FAJARNTT.COM - Gol Stephen Eustaquio di menit-menit akhir mengantarkan Kanada meraih kemenangan atas Afrika Selatan di babak 32 besar Piala...

Read more
Vinicius
OLAHRAGA

Vinicius Akui Cristiano Ronaldo Lebih Baik Dibanding Messi dan Neymar

by Vincent Ngara
28 Juni 2026
0

FAJARNTT.COM - Vinicius Junior mengakui bahwa pesepakbola terbaik saat ini bukanlah Neymar Jr atau Lionel Messi, tetapi Cristiano Ronaldo. Hal...

Read more
Bupati Hery Nabit
OLAHRAGA

Resmikan Turnamen U-15 di Cibal, Bupati Hery Ajak Anak-anak Lepaskan Gadget dan Bermain Bersama

by Tim
27 Juni 2026
0

RUTENG, FAJARNTT.COM - Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit resmi membuka Pekan Olahraga Anak U-15 Kecamatan Cibal Tahun 2026 di...

Read more

FajarNTT TV

FajarNTT TV
Warga Panik Saat Gempa Melanda Venezuela, Dinding Rumah Runtuh Rekaman video warga yang menunjukkan betapa mengerikan Gempa yang terjadi di Venezuela, pada Rabu, 24 Juni 2026. Salah satu video menunjukkan gempa itu merusak dinding halaman rumah dalam waktu hitungan detik.Warga histeris sesaat setelah gempa yang meluluhlantakkan kota-kota di Venezuela.(*)Sumber video : Platform X
Rekaman video warga yang menunjukkan betapa mengerikan Gempa yang terjadi di Venezuela, pada Rabu, 24 Juni 2026. Salah satu video menunjukkan gempa itu merusak dinding halaman rumah dalam waktu hitungan detik.Warga histeris sesaat setelah gempa yang meluluhlantakkan kota-kota di Venezuela.(*)Sumber video : Platform X
Warga Panik Saat Gempa Melanda Venezuela, Dinding Rumah Runtuh
Tim evakuasi menemukan rekaman video detik-detik terjadinya bencana gempa bumi di Venezuela, yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026.Nampak dari rekaman video warga Venezuela berlari ke jalan untuk menyelamatkan diri. Beberapa bangunan runtuh seketika dalam waktu kurang dari 7 detik.Video berdurasi 49 detik ini memperlihatkan betapa mengerikannya gempa Venezuela yang telah menewaskan ribuan orang dan ribuan lainnya luka-luka.(*)Sumber video : Platform X
Rekaman Video Warga Venezuela Berlari Menyelamatkan Diri saat Gempa I Part 1
Gempa bumi berskala besar mengguncang Venezuela, pada Rabu lalu, 24 Juni 2026. Gempa ini menewaskan lebih dari 1.719 orang dan membuat ribuan ribu orang luka-luka.Baca selengkapnya di :https://fajarntt.com/2026/06/30/warga-merekam-dahsyatnya-gempa-bumi-di-venezuela-yang-menewaskan-ribuan-orang/Sumber video : Platform X
Warga Merekam Dahsyatnya Gempa Venezuela yang Menewaskan Ribuan Orang
Perundingan damai Amerika Serikat dan Iran tak selalu berjalan mulus. Situasi memanas setelah Israel membombardir Lebanon, yang langsung direspons dengan kemarahan Wakil Presiden AS JD Vance dan Iran yang kembali menutup Selat Hormuz. Sementara itu dari meja perundingan di Swiss, Minggu (21/6/2026), delegasi Iran sempat melakukan aksi walkout karena ancaman yang dilontarkan Presiden AS Donald Trump, yang sempat membuat harga minyak mentah kembali melambung.JD Vance memperingatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menghentikan penyerangan."Jangan main-main dengan kami. Kamu berisiko kehilangan segalanya," tegas JD Vance dalam konferensi pers di Washington DC, AS, pada Senin, 22 Juni 2026."Trump adalah sekutu terakhirmu, seluruh dunia sudah membencimu." tutur JD Vance.(*)Sumber video : Akun X Amerika Live
AS Mengeluarkan Peringatan kepada Israel Setelah Kembali Menyerang Lebanon
SUBSCRIBE
Logo

Berlangganan

Masukkan Alamat Email Anda

Bergabung dengan 52 pelanggan lain

Kategori

  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 FAJARNTT.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EDITORIAL
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
    • Polhukam
    • Humaniora
    • Pendidikan
  • ULASAN
  • DAERAH
    • Flores
    • Sumba
    • Timor
    • Alor
    • Lembata
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITIS
  • POJOK SASTRA
    • Karya Sastra
    • Cerita Rakyat

Copyright © 2026 FAJARNTT.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kedai Momica Ruteng
Kedai Momica Ruteng

Notifikasi