Arsip Tag: KPU Manggarai

Berita Dan Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini (Seluruh Artikel Tayang di Website www.fajarntt.com)

Hery Harun

Paslon di Manggarai Belum Laporkan Dana Kampanye untuk Diaudit, KPU: Ini Fatal

RUTENG, FAJARNTT.COM Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mengatakan bahwa Laporan Penerimaan – Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan oleh pasangan calon (Paslon) paling lambat pada hari Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 WITA.

Hal itu disampaikan pimpinan KPU Manggarai saat kegiatan media gathering bersama insan pers di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai pada Sabtu siang, 23 November 2024.

Hery Harun

KPU Menggelar Media Gathering bersama Insan Pers pada Sabtu, 23 November 2024 (Foto: Dok. Pribadi)

Akan tetapi, hingga siang tadi Senin, 25 November 2024, salah satu pasangan calon belum menyerahkan sepenuhnya LPPDK. Itu sesuai keterangan resmi dari Komisioner KPU Manggarai, Herybertus Harun.

Hery Harun kepada awak media mengaku bahwa, salah satu pasangan calon belum menyerahkan laporan dana kampanye atau LPPDK.

“Batas terakhir penyampaian LPPDK setiap Paslon itu pada tanggal 24 November 2024, pukul 23.59 WITA. Ada salah satu Paslon yang belum melaporkan LPPDK,” kata Hery Harun.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye, maka setiap pasangan calon wajib untuk membuat Laporan Penerimaan – Pengeluaran Dana Kampanye.

Sebagai informasi, tahapan penyampaian LPPDK adalah tanggal 24 November dan untuk masa perbaikan tanggal 25 November. Kemudian KPU Manggarai akan menyampaikan LPPDK ke Akuntan Publik untuk diaudit.

Hery Harun

Tahapan LPPDK (Foto: Dok. Pribadi)

Hery Harun berkata, kelalaian dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal bagi pasangan calon. Jika Paslon tidak melaporkan sampai waktu yang telah ditetapkan, KPU akan melayangkan surat peringatan tertulis.

“Hari ini KPU Manggarai akan melayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis terhadap pasangan calon Maksi-Ronald,” katanya.

“Ketika pasangan calon Maksi-Ronald tidak juga melaporkan LPPDK pasca dilayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis dari pihak KPU Manggarai, dengan batas waktu yang ditentukan, maka KPU akan memberikan sanksi administrasi dan tidak akan menetapkan pasangan calon tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati ketika terpilih,” lanjut Hery Harun.

“Sanksinya, KPU Manggarai tidak akan menetapkan pasangan calon tersebut,” tegasnya.

Informasinya, pihak KPU Manggarai terus mengkonfirmasi kepada tim Maksi-Ronald untuk segera melaporkan LPPDK.(*)

KPU Manggarai Usir Wartawan saat Pendaftaran Balon Pilkada

RUTENG, FAJARNTT.COM – Oknum staf KPU Manggarai mengusir sejumlah wartawan saat meliput pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada Manggarai 27 November mendatang.

Sejumlah wartawan pun memprotes tindakan KPU Manggarai yang dianggap tidak mengapresiasi terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan nampak wartawan menunggu sambil mengeluh dengan tindakan KPU Manggarai.

“Kalian yang minta kami masuk. Kemudian kami juga disuruh keluar,” kata salah satu wartawan Gusti Supardi.

“Kau saja yang keluar dari ruangan ini,” timpal Gusti kepada staf keamanan KPU Manggarai.

Menurut Gusti, wartawan berhak untuk mendapatkan informasi secara detail terkait pendaftaran pasangan bakal calon.

“Ini kan tadi juga ada wartawan yang sedang live. Kita tidak mungkin mengganggu situasi yang terjadi dalam ruangan itu,” tegasnya.

“Kami hanya diminta masuk untuk foto saja, tapi setelah foto disuruh keluar lagi. Sementara proses yang terjadi di dalam kami tidak tau,” tambahnya.

Sebagai informasi, hingga berita ini terpublikasi, media ini belum mendapatkan klarifikasi secara resmi dari Komisioner KPU Manggarai terkait mekanisme bagi wartawan untuk mendapatkan informasi.(*)

Walaupun

Walaupun Alot, Bawaslu Setujui KPU tuk Tetapkan DPS Pilkada 247 Ribu Orang

RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU Kabupaten Manggarai telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada sebanyak 247.007 orang.

KPU mengumumkan hal itu usai Rapat Pleno Penetapan DPS tingkat Kabupaten Manggarai di Ruangan Aula KPU Manggarai di Ruteng, pada 10 Agustus 2024.

Kegiatan ini mulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 23.30 WITA. Hadir Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Manggarai, yakni Rikard Jemmi Pentor, Marsianus Edon, Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, dan Fransiskus Dohos Dor. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, hadir Anggota Bawaslu Marselina Lorensia didampingi Kasubag Hukum Marselinus Tonggo bersama staf.

Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai.

Rapat pleno berlangsung selama 12 jam itu tampak alot hingga diwarnai empat kali skorsing. Skorsing terjadi saat pleno untuk Kecamatan Reok, Satarmese Barat, dan Kecamatan Cibal.

Penyebab alotnya rapat, KPU kesulitan menjelaskan perbedaan data hasil pleno tingkat PPS dan PPK dengan data yang disampaikan saat pleno tingkat KPU Kabupaten Manggarai.

Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Saran dan Perbaikan

Setelah melewati proses panjang, akhirnya KPU Kabupaten Manggarai meneken berita acara pleno, meski menyisakan sejumlah saran perbaikan dan rekomendasi yang belum dapat ditindaklanjuti.

Salah satu saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, yakni penambahan TPS di Desa Ketang, Kecamatan Lelak, yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK setempat.

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelak menemukan adanya kesulitan pemilih TPS 002 yang berdomisili di Kampung Raong dan Kampung Balo untuk menjangkau TPS, karena jarak dua kampung ini mencapai 2,5 kilometer. Kedua kampung tersebut terhubung dengan jalan rusak dan terjal.

Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali menyampaikan saran perbaikan atau rekomendasi disertai kajian agar KPU Kabupaten Manggarai menambahkan satu TPS lagi di desa tersebut.

Saran perbaikan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Manggarai, yakni terkait adanya beberapa pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Bawaslu menyarankan KPU Manggarai untuk segera mengonfirmasi status keanggotaan pemilih tersebut ke Kodim 1612/Manggarai dan Polres Manggarai.

“Bila pemilih tersebut terbukti sebagai anggota TNI/Polri maka mereka segera dihapus dari daftar pemilih,” tegas Marselina.

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan namun belum ditindaklanjuti saat pleno DPHP tingkat PPK. Antara lain, sejumlah pemilih yang meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih pada Sidalih.

“Beberapa saran perbaikan yang sebelumnya tidak diselesaikan di tingkat PPK, akhirnya ditindaklanjuti saat pleno di tingkat KPU,” ujar Marselina.

Terkait saran perbaikan atau rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Marselina mengatakan, semuanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU. “Bila tidak ditindaklanjuti, maka kami akan registrasikan sebagai pelanggaran yang dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran,” pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai ini.(*)

KPU

KPU Apresiasi Partisipasi Masyarakat Manggarai pada Pemilu 2024, Soal Sengketa 3 Kali 24 Jam

RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU Manggarai menggelar kegiatan Media Gathering Tahapan Pemilihan Umum 2024 dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Bersama Insan Media di Ruteng.

Hadir pada kegiatan ini Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, dan Marsianus Edon. Turut hadir juga jajaran KPU Kabupaten Manggarai.

Rikardus Jemmi Pentor mengungkapkan kegiatan ini sebagai bentuk penjabaran dari semua tahapan Pemilu 2024 yang telah terlaksana.

“Kegiatan ini untuk menyampaikan kepada publik bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sebagaimana mestinya. Pengelolaan tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan kondusif hingga kemarin tahapan rekapitulasi hasil skala nasional,” kata Ketua KPU Manggarai ini di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, pada 21 Maret 2024.

Lalu terkait sengketa hasil Pemilu 2024, KPU RI meminta peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa 3 kali 24 jam untuk semua pemilihan, baik itu Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD. Dan kalau tidak ada sengketa, maka KPU menunggu surat resmi dari MK.

“Ketika tidak adanya sengketa Pemilu, maka KPU juga menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait dasar tidak adanya sengketa. Selanjutnya KPU melaksanakan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih,” kata Rikard Pentor.

Kemudian terkait tahapan Pilkada serentak, kata dia, KPU akan memulainya dengan pembentukan badan Ad Hoc.

KPU

Media Gathering bersama Insan Pers (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Spirit Transparansi

Mengakhiri sambutannya, Rikard Pentor pun mengapresiasi kepada masyarakat Manggarai dan para stakeholders yang sudah turut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024.

“KPU sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Manggarai yang sudah menggunakan hak pilih pada Pemilu tahun 2024. Kemudian kepada peserta Pemilu dari mulai tahapan Pemilu hingga tahapan rekapitulasi tingkat akhir. Dan juga kepada stakeholder, dalam hal ini pemerintah daerah dan kepolisian, juga kepada teman-teman media. Kami ucapkan limpah terima kasih,” ucapnya.

Saat yang sama, Igen Padur mengungkapkan bahwa, lembaga KPU Manggarai telah menjalankan tugas dengan baik dan secara terbuka menyampaikan seluruh tahapan penyelenggaraan kepada masyarakat dan peserta Pemilu.

“Kpu telah menjalankan tugas dengan baik selama tahapan Pemilu 2024. Kita semua berharap agar ritme kerja dan spirit transparansi pada tubuh KPU Manggarai tetap terus menyala hingga tahapan Pilkada serentak selesai,” harap Jurnalis muda ini. (*)

KPU

KPU Manggarai Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024, Tambah atau Kurang?

RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU Kabupaten Manggarai gelar uji publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dalam Pemilu 2024.

Kegiatan hari ini bertujuan untuk merancang dan menata kembali daerah pemilihan (Dapil), tentu untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat Manggarai.

Demikian sambutan Ketua KPU Manggarai Tommy Aquino Hartono di Aula Efata, Ruteng, pada Jumat (9/12/2022).

Tommy mengatakan, bahwa untuk merancang dan menata Dapil Pemilu 2024, perlu adanya keterlibatan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat, LSM, dan insan pers.

“Saya berharap kita semua terlibat memberikan masukan dan saran untuk merancang dan menata Dapil Pemilu 2024. Tentu harus relevan dengan 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi,” katanya.

Kemudian, kata dia, dasar hukum pelaksanaan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Manggarai Pemilu 2024, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dala Pemilu, Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Juknis Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu.

Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan itu tokoh masyarakat Anton Bagul Dagur, Adi Empang, Misel Kulas, Agus Ampur, dan Insan Pers Manggarai.

Prinsip Penataan Dapil

Ketua KPU Manggarai itu juga menyampaikan, prinsip-prinsip penataan Dapil, antara lain Prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Prinsip Proporsionalitas, Prinsip Integritas Wilayah, Prinsip Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Prinsip Kohesivitas, Prinsip Kesinambungan.

Saat yang sama, Anggota KPU Manggarai, Yohanes Sunardianto Gampung mengatakan, penyelenggara teknis menawarkan kepada publik terkait penataan Dapil, ditambahkan atau dikurangi.

“Kami menawarkan 4 Dapil atau 5 Dapil. Tinggal publik menilainya seperti apa? Itu tergantung publik. Rancangan yang kami sudah uji publik, akan kami sampaikan kepada KPU RI. Di Jakarta yang memutuskan apakah 4 atau 5 Dapil,” katanya.

Lanjut Anggota KPU Divisi teknis itu, untuk penataan Dapil tentu akan berkoordinasi dengan banyak stakeholders.

“Kalau kita lihat tadi sepertinya tidak ada keberatan dari tokoh masyarakat. Hanya sekarang tergantung KPU RI, apakah mengakomodir yang 4 atau 5 Dapil. Tapi seturut penyampaian oleh tokoh masyarakat tadi, kita akan kontrol untuk bahan pertimbangan di pusat. Sehingga pada saatnya KPU RI akan menetapkan 4 atau 5 Dapil,” tutur Yanto.

Menurutnya, jumlah penduduk juga menjadi salah satu tolok ukur untuk penambahan atau pengurangan Dapil.

“Untuk penambahan Dapil juga harus sesuai dengan total jumlah penduduk di Manggarai. Sementara penambahan jumlah penduduk terdata tidak signifikan. Kecuali kalau 400 ribu lebih, sedangkan total sekarang 326.737,” tutupnya

Diduga

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Marsel Ahang Polisikan KPU Manggarai

RUTENG, FAJARNTT.COM – Marsel Nagus Ahang mempolisikan Komisioner KPU Manggarai atas dugaan tidak mengindahkan sejumlah usulan pertanyaan dari publik saat berlangsungnya debat publik pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng beberapa waktu yang lalu.

Pengacara sekaligus pimpinan LSM LPPDM itu melayangkan laporannya pada Rabu, 2 Desember 2020.

“Kenapa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kemarin tidak dibaca saat debat kandidat berlangsung, dan untuk apa diinformasikan, jika pada akhirnya tidak diakomodir oleh pihak KPU,” terangnya kepada media ini, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut Ahang, pihak KPU telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan pasal 15 Tentang Pembohongan Publik dan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahang menjelaskan, laporan itu merespon atas pengumuman KPU dengan nomor surat : 440/PL/02.2 PU/5310/KPU. Kab/11 2020 tertanggal 5 November 2020 tentang hak masyarakat dalam mengajukan usulan pertanyaan debat publik pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.

Ahang menambahkan, legal standing pelaporan itu bertindak atas diri sendiri dan sebagai masyarakat Manggarai.

Legal standing pelaporan tersebut bertindak atas diri sendiri sebagai masyarakat Manggarai dan tidak mewakili siapapun,” ujar Ahang.

Ia juga juga menyampaikan, akan mengawal terus terkait laporannya ke pihak Kepolisian itu.

“Tergantung pihak Kepolisian nanti untuk menyikapi laporan saya, dan saya tetap akan kawal ini laporan sampai tuntas,” beber Ahang.

Baca Juga : Presiden Jokowi Kejam Terhadap Minoritas dan Lamban Merespons Pembunuhan Biadab di Sigi

Tidak hanya itu, ada sejumlah masalah pelanggaran teknis seperti pelanggaran protokol COVID-19 yang akan segera ia laporkan.

“Pelanggaran lainnya tidak menerapkan protokol COVID-19 saat debat kandidat, karena hal tersebut sudah melanggar undang-undang dan maklumat Kapolri,” tutup Ahang

Sebagai informasi, media ini mencoba menghubungi ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono via aplikasi pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya, akan tetapi yang bersangkutan belum berkomentar terkait laporan Marsel Ahang. (*)

FJM

FJM : Ketua KPU NTT Bohong!

RUTENG, FAJARNTT.COM – FJM (Forum Jurnalis Manggarai) menilai Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu berbohong soal pernyataannya terkait polemik larangan peliputan debat kandidat Pilkada Manggarai yang berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC), pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Sebagaimana melansir VoxNtt.com, Thomas Dohu menjelaskan bahwa media mendesak KPU supaya bisa masuk ke dalam ruangan tempat debat.

“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” kata Thomas.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (Foto : Gatra.com)

Menanggapi pernyataan Thomas Dohu, FJM menyatakan, argumentasi Ketua KPU Provinsi NTT itu menunjukkan yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik. Yang bersangkutan, telah gagal paham tentang PKPU yang menjadi landasan dalilnya.

Trik Mengelabui Publik

FJM mengatakan apa yang diuraikan Thomas Dohu, semata-mata dimaksudkan untuk menutupi kekurangan dan kegagalpahamannya dalam menerjemahkan PKPU sebagai landasan kerja KPU. Selain itu, penjelasan Dohu bisa dipahami sebagai taktik dan trik mengelabui publik dengan berselimut pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga : Diduga Persulit Kerja Peliputan, Forum Jurnalis Pidanakan KPU Manggarai

Menurut FJM, sebagai pekerja profesional, yang bekerja memberi informasi kepada publik dengan berlandaskan pada UU Pers serta kode etik jurnalistik, yang salah satunya berimbang, FJM mencoba memahami dasar pernyataan Thomas Dohu.

“Thomas Dohu dengan tegas mengatakan KPU Manggarai sudah menjalankan PKPU dalam konteks debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati, pada 14 November lalu. Jika benar KPU Manggarai telah menjalankan PKPU dalam konteks pelaksanaan debat kandidat, lantas adakah dalam pengamatan Thomas Dohu, bahwa PKPU sebagai dasar argumentasinya, sungguh-sungguh sudah diterapkan oleh koleganya (KPU Manggarai, red), tatkala debat kandidat di Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, 14 November lalu?,” tanya Adrian Pantur selaku Koordinator FJM.

“Bukankah para Komisioner KPU malah bersalaman dengan para kandidat pasca debat. Ataukah ketua KPU NTT, lupa dan/atau pura-pura lupa, jika para Komisioner KPU dan para kandidat Bupati dan Wakil Bupati, bersalaman sesaat setelah pergelaran debat?. Lantas, apakah dalam hemat Thomas Dohu, bersalaman usai debat kandidat dimasa Covid-19 dibenarkan oleh PKPU seperti yang diargumentasikan,” tutur Wartawan SCTV itu kepada Fajar NTT di Ruteng, Kamis (19/11/2020).

Diduga

Diduga Persulit Kerja Peliputan, Forum Jurnalis Pidanakan KPU Manggarai

RUTENG, FAJARNTT.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai, pada Selasa, 18 November 2020. Lima komisioner KPU Manggarai diadu Forum Jurnalis Manggarai, karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga : Diduga KPU Manggarai Persulit Kerja Peliputan, Awak Media Akan Tempuh Jalur Hukum

Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah jurnalis yang mendatangi Polres Manggarai tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Di samping itu, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan pihak KPU Kabupaten Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Di mana, banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.

Forum Jurnalis Manggarai Menyerahkan Berkas Laporan ke Polres Manggarai (Foto : Tim/FajarNtt.com)

Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin substansi dari persoalan tersebut, antara lain, mengenai dengan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Forum Jurnalis Manggarai merasa ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

KPU Manggarai

KPU Manggarai Persulit Kerja Peliputan, Awak Media Akan Tempuh Jalur Hukum

RUTENG, FAJARNTT.COM – Debat publik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai menyisakan reaksi kekecewaan dari awak media.

Pasalnya, saat akan melakukan peliputan, panitia melarang awak media untuk meliput langsung debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang berlangsung di Gedung MCC Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Jumat pagi, 14 November 2020.

[irp]

[irp]

Insiden itu terjadi ketika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tiba di halaman Gedung MCC. Awak media yang sudah lama menunggu, kemudian bergegas menuju pintu masuk MCC mengikuti para Paslon, namun aparat keamanan yang berjaga melarang awak media untuk masuk, karena diperintah oleh penyelenggara yaitu KPU Manggarai dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.

Daftar Pemilih

Polemik DPS, KPU Manggarai Coret 430 Pemilih

RUTENG, FAJARNTT.COM – Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih menjadi polemik bagi penyelenggara Pilkada Kabupaten Manggarai, 9 Desember mendatang. Pasalnya, Bawaslu Manggarai menemukan ada belasan ribu daftar pemilih yang tidak tercover data kependudukannya dalam sistem KPU.

Koordinator Divisi Program, Perencanaan, dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albert K. Efendi, S.Fil., M.Pd menjelaskan bahwa data pemilih yang dikategorikan sebagai data invalid, yaitu data pemilih yang elemen-elemennya tidak lengkap seperti NKK = 0 dan alamatnya = 0, tetapi tidak mempengaruhi jumlah data pemilih.

“Kami hanya perlu melakukan pencermatan berdasarkan data dukung yang kami dapatkan untuk memperbaiki data tersebut, tetapi tidak mencoret pemilih tersebut dari daftar pemilih,” jelas Albert melalui release yang diterima Fajar NTT, Kamis (8/10/2020).

Lanjut Albert, pemilih yang tergolong invalid dalam sistem aplikasi KPU, tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena dokumen utama dalam pendataan KPU adalah KTP yang didalamnya tercantum NIK tanpa NKK.

“Kalau pemilih tidak bisa menunjukkan KTP, bisa KK atau Suket. Dengan demikian, masalah tidak adanya NKK dalam daftar pemilih tidak menghilangkan hak pilih orang tersebut. Dengan kata lain, data invalid tidak mempengaruhi jumlah pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” jelasnya lagi.

Mengenai ganda NIK, Albert melanjutkan, bahwa KPU sedang melakukan penelusuran.

“Kegandaan NIK yang terjadi karena ada perbedaan format kolom antara kami dan beberapa jajaran kami di tingkat bawah. Dalam aplikasi kami, kolom NKK mendahului kolom NIK,” pungkasnya.

Kegandaan NIK

Dirinya juga menjelaskan bahwa, masalah terjadi ketika di beberapa jajaran KPU tingkat bawah menggunakan format yang berbeda, NIK mendahului NKK. Dengan demikian terjadi kegandaan NIK.

“Hal ini sedang kami atasi dan kami sudah temukan solusinya,” ujar Albert.

Kepada media ini, dirinya juga menjelaskan mengenai data ganda, meninggal atau TMS jenis lain.

“Kami (KPU) sudah perbaiki sesuai rekomendasi pengawas dan masukan masyarakat yang disertai dokumen kependudukan otentik seperti fotocopy KTP, KK atau Suket di tingkat PPS, PPK, dan nanti di tingkat kabupaten, kalau belum terselesaikan di tingkat bawah,” ujarnya lagi.

Albert mengakui bahwa pemilih yang tidak mengantongi data kependudukan sama sekali, KPU terpaksa mencoretnya dari data pemilih.

“Jumlahnya mencapai 430 pemilih,” bebernya.

Menurut Albert, untuk menyelamatkan hak pemilih, KPU telah menginventarisir dan menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai sebagai bahan informasi, sekaligus meminta untuk pelayanan perekaman E-KTP untuk mereka, dilakukan langsung di Desa.

“Permintaan ini kami sampaikan, mengingat sebagian besar pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan, berusia lanjut,” tutup Albert.(*)