Arsip Tag: SMKN 1 Wae Ri’i

Melki

Melki Sobe Lapor Balik Ferdianus Tahu ke Polres Manggarai

RUTENG, FAJARNTT.COM – Melki Sobe melapor balik Ferdianus Tahu ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnaan yang beredar di publik.

Polisi pun menerima laporan Melikior Sobe di ruangan SPKT Polres Manggarai, pada Sabtu (17/12/2022) pagi.

Isi laporan tersebut menerangkan, bahwa saudara Ferdianus Tahu yang sekarang menjabat sebagai kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang telah mencemarkan nama baiknya kepada publik (via media online dan televisi) dengan tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi di SMKN 1 Wae Ri’i.

“Adapun semua tuduhan (dari Ferdianus Tahu) itu adalah tidak benar, dan benar-benar hanya tuduhan/fitnahan saja. Oleh karena itu, saya mohon dengan rendah hati kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk segera memeriksa saudara Ferdianus Tahu,” tulis Melki Sobe.

Melki pun meminta kepada Polres Manggarai untuk meminta keterangan dari ke-17 siswi atau beberapa siswi yang sudah dipakai oleh Ferdianus Tahu dalam skenario tuduhan pelecehan seksual tersebut untuk memberikan klarifikasi secara jujur, adil dan benar kepada pihak berwajib (Kepolisian),” terangnya.

“Atas dasar tuduhan dan pencemaran nama baik, saya Melikior Sobe merasa perlu untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik saya kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Melki

Mendampingi Melikior Sobe, Yustin Romas dan Advokat Meridian Dewanta, SH (Foto: FAJARNTT.COM)

Melki juga mengucapkan limpah terima kasih kepada Kapolres Manggarai dan seluruh jajarannya, dan mengharapkan agar mengusut tuntas tuduhan dan pencemaran nama baik ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebagai informasi, media ini sudah menghubungi Ferdianus Tahu melalui aplikasi pesan WhatsApp, untuk meminta tanggapannya terkait laporan Melki Sobe.

“Silahkan saja pa melki melaporkan saya di polisi sepanjang saya tidak mencemar nama baiknya dia,” tulis Ferdi Tahu.

Kronologis

Pada tanggal 05 Desembar 2022, saya diberhentikan dari SMKN 1 Wae Ri’i dengan tuduhan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa adanya klarifkasi khusus kepada siswi-siswi tersebut.

Edi

Edi Hardum: Melki Segera Lapor Ferdianus Tahu ke Polisi atas Tuduhan Keji

RUTENG, FAJARNTT.COM – Edi Hardum meminta Melki Sobe segera melapor kepala sekolah SMKN Wae Ri’i, Ferdianus Tahu ke polisi.

Pengamat Hukum, Siprianus Edi Hardum sampaikan itu melalui rilis yang media ini terima, pada Jumat (16/12/2022).

“Seseorang yang menjabat jabatan publik, dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa,” kata Edi via gawainya.

Baca Juga: Polemik Kepsek SMKN 1 Wae Rii, Diduga Dinas P dan K NTT Tidak Bekerja Profesional

Advokat itu mengatakan, tuduhan tanpa bukti larinya fitnah maka bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

“Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media sosial dan media massa, maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas,” katanya.

“Oleh karena itu, saya minta Melki Sobe segera melapor ke polisi. Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengangkatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Tak Ada Hubungan Dengan Mantan Sekda NTT

Informasinya, Melki Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas. Selain itu, kepala sekolah juga telah memecat Melki dengan alasan yang tidak jelas.

“Melki jangan indahkan tindakan pemecatan dari kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu. Melki Sobe jangan patuh dengan tindakan pemecatan yang tidak berdasarkan bukti itu. Melky harus tetap mengajar,” terangnya.

meridian

Meridian Minta Kejari Manggarai Segera P-21 Berkas Perkara SMKN 1 Wae Ri’i

RUTENG, FAJAR NTTMeridian Dewanta, SH selaku kuasa hukum Yus Maria Damolda Romas meminta Kejari Manggarai segera P-21 berkas perkara pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang terjadi di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

“Selaku kuasa hukum, maka kami patut terus-menerus menyampaikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK. dan segenap jajaran penyidiknya yang telah sangat serius berupaya menyempurnakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang menjerat Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya, yaitu Erminus Utus dan Stefanus Enga selaku para tersangkanya,” kata Meridian melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Sabtu (1/10/2022) siang.

Meridian Harap Kejaksaan Segera Nyatakan Lengkap

Pada prinsipnya, kata dia, sangat berharap berkas perkara pembuatan Dokumen Absensi Palsu tersebut bisa segera P-21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, sehingga kasus yang secara materil dan imateril sangat merugikan kliennya itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng.

Baca Juga: Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi

“Kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Manggarai terkait pengusutan kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu, dan menurut pihak Polres Manggarai, perkara yang menjerat Ferdianus Tahu dan kawan-kawan tersebut sempat dilimpahkan ke Kejari Manggarai, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk Jaksa, sehingga saat ini penyidik Polres Manggarai sedang melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar menjadi lengkap dan sempurna,” ungkapnya.

lantaran terdata

Lantaran Terdata Pensiun di Dapodik, Plt Kepala Sekolah Pecat Operator SMKN 1 Wae Ri’i

Ruteng, FajarNTT.com – Lantaran terdata di Dapodik, operator sekolah SMKN 1 Wae Ri’i dipecat oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, Stefanus Enga tanpa alasan yang jelas dan dianggap merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Mantan operator itu menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Plt. SMKN 1 Wae Ri’i adalah tindakan sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan.

“Dia tidak paham tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana tugas sementara di SMKN 1 Wae Ri’i yang termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016. Dia selalu melakukan suatu kesalahan dan dianggap itu benar,” kata operator yang tidak ingin namanya dimediakan di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (23/10/2021).

Ia menuturkan sudah bekerja dengan baik di SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya sudah bekerja dengan baik dan mengabdikan diri sepenuhnya bagi lembaga pendidikan SMKN 1 Wae Ri’i sebagai operator sekolah, tetapi dinilai salah oleh Plt. SMKN 1 Wae Ri’i. Dan saya diberhentikannya tidak dengan hormat. Saya menilai pak Plt tidak memiliki etika. Toh, saya diangkat sebelumnya dengan SK yang jelas dan sah, tetapi diturunkan dengan cara yang tidak terpuji,” tuturnya.

Lantaran Terdata di Dapodik

Alasan beliau untuk tidak memperpanjang SK, kata operator itu, karena beliau tidak paham dengan alur kerja termasuk dalam proses penginputan data Dapodik.

“Saya secara pribadi juga saat itu sangat malu dan merasa tertekan sampai detik ini, apalagi diperlakukan demikian oleh Plt yang acuh tak acuh terhadap aturan yang berlaku. Sebelum saya diberhentikan di depan forum GTK SMKN 1 Wae Ri’i, saya dimarahi terkait permasalahan data dalam Dapodik tersebut. Perihal Permasalahan data di Dapodik itu bukan isu baru dan hanya terjadi di SMKN 1 WAE RI’I saja. Melainkan isu nasional dan dialami oleh para operator sekolah di seluruh sekolah di Indonesia,” terangnya.

Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri'i, Stefanus Enga (Foto: Ist.)
Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Menurutnya, secara pribadi tidak keberatan jika diberhentikan sebagai operator sekolah, tetapi keberatan dengan cara Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya tidak keberatan tetapi saya tidak suka dengan cara beliau. Beliau seharusnya memanggil saya secara pribadi dulu dan minta penjelasan saya. Apabila saya memang mau diberhentikan, sampaikan secara langsung atau empat mata kepada saya. Kemudian setelahnya silahkan umumkan kepada semua GTK SMKN 1 Wae Ri’i. Jika seperti itu caranya, tentunya saya tidak keberatan,” ungkapnya.

Sebelum dipecat, lanjut operator itu, dirinya sudah ajukan tambah PTK baru dengan format yang sudah diberikan admin Dapodik Provinsi NTT.

“Setelah format PTK baru sudah diisi sesuai identitas Plt. Stefanus Enga dan sesudah data Plt masuk Dapodik, ada kendala invalid pada saat sinkron atau mengirim data sekolah di aplikasi Dapodik, data Plt terbaca sudah pensiun di data Dapodik. Pada saat itu juga, saya konfirmasi dengan Pak Plt dan Wakasek Kurikulum. Pak Plt bertanya kepada saya, Kamu yang tau itu aplikasi Dapodik, bikin saja supaya bisa sinkron data sekolah dan jangan sampai terpengaruh dengan sertifikasi saya. Lalu saya menjawabnya tidak terpengaruh Pak Plt, karena admin operator Provinsi NTT yang bilang,” lanjutnya.

Lebih lanjut mantan operator itu mengatakan bahwa setelah itu dirinya konfirmasi kepada admin operator Provinsi NTT mengusulkan perbaikan data Plt supaya tidak terbaca pensiun di aplikasi Dapodik SMKN 1 Wae Ri’i, karena data Plt sudah pensiun di Dapodik, admin operator Provinsi NTT merubah data status PNS menjadi guru honor sekolah dan merubah tanggal dan tahun lahir Pak Plt Stefanus Enga setelah dirubah, selanjutnya admin operator Provinsi NTT menyuruh saya untuk tarik data dan setelah itu sinkron.

“Jadi wewenang merubah data kepalah sekolah, guru, dan siswa adalah admin Provinsi NTT, karena tugas operator sekolah mengusul dan menginput data sekolah,” tegasnya.

Ia dipecat sebagai operator sekolah awal masalahnya pada saat mengisi survei lingkungan belajar.

“Pak Plt tidak bisa mengisi survei, karena persyaratan login di survei lingkungan belajar harus mengisi NIK Plt tetapi tidak diterima oleh sistem karena sebelumnya data Plt di Dapodik tidak bisa diinput yaitu NIK dan statusnya sebagai Plt SMKN 1 Wae Ri’i. Sementara beliau memaksakan saya untuk memasukkan datanya secara benar sebagai Plt SMKN 1 Wae Ri’i. Dia tidak bisa masuk di Dapodik karena faktor usia pensiun, sistem tolak secara otomatis. Kalau pun dia paksakan masuk dalam Dapodik, itu juga melanggar aturan. Alasan itulah dia dengan sewenang-wenang memberhentikan saya dari tugas dan tanggung jawab saya sebagai Operator SMKN 1 Wae Ri’i,” katanya.

“Saya berharap agar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT harus mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang diambil oleh Plt Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i yang dianggap tidak sesuai dengan aturan,” tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasi, Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i belum sempat dimintai klarifikasinya terkait pemecatan operator sekolah itu.

Yustin Romas : Kadis P dan K Provinsi NTT Mengintimidasi Semua Guru di Sekolah

Manggarai, FajarNTT.com “Apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K Provinsi NTT, red) mengenai kunjungan ke sekolah dua kali, sama sekali itu tidak benar. Memang benar pak Kadis pernah mengunjungi SMKN 1 Wae Ri,i tetapi cuman satu kali saja, waktu dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas P dan K Provinsi (sebelum menjabat sebagai Pjs. di Kabupaten Ngada, red),” tegas Yustin D. Romas saat diwawancarai wartawan media ini di kediamannya di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Jumat (12/03/2021).

Baca Juga : Polemik Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Diduga Dinas P dan K NTT Tidak Bekerja Profesional

Secara tegas, Yustin membantah pernyataan Kadis P dan K Provinsi NTT, Drs. Linus Lusi, M.Pd yang menyebut bahwa dirinya dua kali mengunjungi SMKN 1 Wae Ri’i untuk menyelesaikan persoalan 15 guru komite.

“Pada waktu itu, kedatangan pak Kadis ke sekolah bukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi kenyataannya dia mengintimidasi semua guru-guru di sekolah,” ungkapnya.

Yustin menjelaskan bahwa Kadis Linus Lusi dalam rapat dengan semua guru waktu itu, meminta kepada semua guru-guru dengan saya untuk berdiri, dan saling berdamai dengan berjabatan tangan satu dengan lain, tetapi pimpinan pendemo, Frans Jehoda menolak keras permintaan Kadis untuk berdiri.

“Kita harus diskusi dulu Pa Kadis supaya persoalan clear, supaya kedamaian itu tercipta bukan karena paksaan,” kata Yustin mengutip pernyataan Frans Jehoda

“Ketika Kadis meminta untuk berdiri berjabatan tangan dengan saya, Frans Jehoda tetap katakan saya belum siap. Semakin panas dan tinggi suara Pa Kadis, Frans Jehoda tetap mengatakan belum siap,” lanjut Yustin.

Atas dasar itu, Kadis Linus Lusi menegaskan bahwa dirinya adalah seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

“Saya Kepala Dinas. Saya suruh kau maju, ini teguran lisan. Saya katakan tidak ada diskusi, karena persoalan anda, saya sudah baca,” kata Yustin mengutip pernyataan Kadis P dan K Provinsi NTT.

Pada saat itu, tutur Yustin, pak Kadis sempat menegaskan tidak boleh melakukan aksi dalam bentuk apapun itu, apalagi seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dan taati kode etik sebagai ASN.

Lebih lanjut, mantan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i itu menuturkan bahwa Frans Jehoda merupakan koordinator aksi dari guru-guru komite pada tanggal 13 Juli 2020, yang menolak keras permintaan Kepala Dinas untuk mendamaikan kasus ini, bahkan Kepala Dinas keluar dari meja dan kursi tempat duduk, hampir memukul guru ASN itu.

“Tapi, yang anehnya kenapa pernyataan pak Kadis P dan K tiba-tiba berubah total sekarang, yang awalnya dia menegur keras terhadap ke-15 guru komite dan ASN yang mengikuti demo pada waktu itu. Tetapi sekarang, dia mengorbankan saya demi ke-15 guru itu, dan tidak ada tindakan apa- apa terhadap guru-guru ASN yang notabenenya pemimpin aksi demo,” tutupnya.

Laporan : Jimin Efranto

Editor : Vincent Ngara

polemik

Polemik Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Diduga Dinas P dan K NTT Tidak Bekerja Profesional

TIMOR, FAJAR NTT – Polemik pergantian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai masih menyisakan berbagai persoalan.

Saat media ini menkonfirmasi terkait polemik SK pemberhentian Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Koordinator Wilayah (Korwas) Kabupaten Manggarai, Frans Borgias membenarkan bahwa surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Terkait SK pemberhentian yang saya berikan kepada kepsek SMKN 1 Wae Ri’i itu benar dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi NTT. Saya terima SKnya pada tanggal 9 Januari 2021 yang dikirim oleh Kabit GTK Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT via WhatsApp,” terang Borgias via telepon seluler, Selasa (9/3/2021).

“Dinas P dan K perintahkan saya untuk memberikan SK itu kepada yang bersangkutan. Melihat hal itu, saya berinisiatif untuk print out dan memberikan kepada Kepala Sekolah. Namun, sebelum saya berikan SK itu kepada yang bersangkutan, saya konfirmasi untuk segera persiapkan serah terima jabatan ke PLT karena SK pemberhentian sudah ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Frans menyampaikan bahwa pada saat itu Kepala Sekolah diduga sedang terpapar Covid-19 dan mengalami kedukaan.

“Melihat kondisi itu saya langsung ke sekolah pada tanggal 23 Januari 2021 untuk memberikan SK pemberhentian Kepala Sekolah yang diwakili oleh Wakasek kurikulum. Hal itu dilakukan supaya mengisi kekosongan di sekolah. Sampai saat ini belum ada serah terima dari Kepala Sekolah,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Korwas Kabupaten Manggarai, pada tanggal 24 Februari 2021, media ini berusaha bertemu dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs. Linus Lusi, M.Pd untuk diminta klarifikasi terkait prosedur pemberian SK yang dikeluarkan oleh dinas,

“Kami dari dinas no comment terhadap kasus ini,” kata Kadis melalui Sekretaris Dinas.

Setelah dikonfirmasi terkait jawaban Sekretaris “no comment” terhadap kasus itu, Kadis Linus Lusi bersedia untuk bertemu dengan media ini pada tanggal tanggal 1 Maret 2021 di ruang tamunya.

Pengakuan Kadis Linus Lusi

Masih seputar SK tersebut, Kadis Linus Lusi membenarkan bahwa SK pemberhentian Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i dikeluarkan oleh dinas.

“Saya merasa kasihan terhadap kebijakan Kepseknya terkait pemberhentian ke-15 belas guru komite SMK N 1 Wae Ri’i,” jelasnya.

“Saya masih ingat waktu saya masih menjabat sebagai pejabat sementara di Kabupaten Ngada, ada beberapa guru komite dari SMKN 1 Wae Ri’i pergi bertemu dengan saya di rumah jabatan dalam keadaan menangis untuk meminta kebijakan dari saya mengaktifkan kembali,” jelasnya lagi.

“Melihat kondisi mereka saat itu dengan istrinya dalam keadaan hamil, saya suruh mereka untuk nginap di hotel dan saya bayar menggunakan uang pribadi,” bebernya.

“Setelah beberapa hari mereka mengunjungi saya di rumah jabatan, saya langsung mengunjungi SMKN 1 Wae Ri,i dengan beberapa pejabat dari Bajawa untuk menyelesaikan persoalan itu. Sementara waktu itu, saya sudah perintahkan Kepala Sekolah untuk mengaktifkan kembali ke-15 guru komite, tetapi tidak ada hasilnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya selaku Kepala Dinas tidak mau Kepala Sekolah terlalu keras seperti itu, apalagi sampai memberhentikan guru-gurunya.

“Guru- guru komite melakukan aksi pada beberapa bulan yang lalu pasti ada sebab dan akibat. Seperti contohnya ada api, pasti ada asapnya,” tuturnya.

“Saya selaku Kepala Dinas harus bertindak tegas terhadap Kepala Sekolah yang seperti itu. Karena Ibu Yustin Romas juga dulu jadi Kepala Sekolah waktu zamannya Pak Frans Lebu Raya mantan Gubernur, karena kaka iparnya menjabat sebagai Sekda,” tuturnya lagi.

Sedangkan untuk beberapa guru aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti aksi pada waktu itu, kata dia, sebagai bentuk solidaritas.

“Bagi saya merupakan bentuk solidaritas dari mereka dan tidak menjadi masalah,” tutupnya.