Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Presiden Jokowi Jangan “Obral” Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pada Mereka Yang Tidak Berhak
- calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
- 0Komentar
Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan dari negara terhadap sejumlah tokoh warga negara Indonesia atau yang berjuang di Indonesia, karena dinilai berjasa, mengabdikan diri dalam darmabhakti dan “kesetiaannya yang luar biasa” terhadap bangsa dan negara. Pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, merupakan pelaksanaan dari kekuasaan pemerintahan negara menurut pasal 15 UUD 1945 (hak prorogatif, red), […]


