Arsip Penulis: Vincent Ngara

Tentang Vincent Ngara

Penulis merupakan salah satu pendiri media siber Fajar NTT. Selain aktif sebagai Jurnalis, juga berprofesi sebagai Web Developer di Rumah Media Cyber. Beberapa media siber berhasil terbit berkat sentuhan tangannya.

Emi Nomleni

Emi Nomleni: Setiap Rupiah yang Dikelola Pemerintah Wajib Dipertanggungjawabkan

KUPANG, FAJARNTT.COM – Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI atas dedikasi, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, secara khusus terhadap keuangan daerah NTT.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tentu bagi kita bukan sekadar proses administratif dan formalitas tahunan, tetapi merupakan amanah Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas,” ucap Ketua DPRD Emi Nomleni.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Paripurna ke-76 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi NTT, Kamis (4/6/2026).

Menurut Emi Nomleni, Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan NTT pada hari ini harus dimaknai sebagai cermin bersama untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan secara tepat sasaran, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT.

“Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral, profesional maupun konstitusional. Dan DPRD Provinsi NTT memandang bahwa setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tindak lanjut tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan administratif semata, melainkan harus diarahkan pada perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat terulang di masa mendatang,” jelas Emi Nomleni.

Emi Nomleni

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD Emi Nomleni dalam Rapat Paripurna ke-76 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi NTT, Kamis (4/6/2026). (Foto: Humas Pemprov NTT)

Ditemui awak media secara terpisah usai rapat paripurna, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengungkapkan terima kasih kepada BPK RI atas Opini WTP tersebut.

“Terima kasih kepada BPK RI yang secara profesional telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Gubernur Melki.

Pencapaian Opini WTP ini, kata Gubernur, merupakan wujud nyata komitmen dan kerja keras Pemerintah Provinsi NTT bersama dukungan penuh DPRD NTT serta BPK. Prestasi ini, jelas Melki mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Melki Laka Lena juga memastikan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Dari Opini WTP ini juga ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dan ini menjadi perhatian kami jajaran Pemprov NTT. Kami jajaran Pemprov NTT tentunya segera rapat untuk kita tindaklanjuti semua temuan BPK yang harus difollow up wajib hukumnya diselesaikan sesuai regulasi, arahan dan rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi,” jelas Gubernur Melki.

Dengan raihan opini WTP ini, Pemerintah Provinsi NTT diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur

Turut hadir dalam momen ini diantaranya Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, para Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Provinsi NTT, Konsulat Timor Leste, unsur Forkopimda, para Tokoh Agama, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT, para pejabat lingkup BPK RI dan BPK Provinsi NTT, perwakilan BUMD serta insan Pers.(*)

Opini WTP

Pemprov NTT Raih Opini WTP Beruntun Tapi Ada Sejumlah Catatan dan Rekomendasi

KUPANG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih catatan positif dengan mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan raihan Opini WTP ke-11 yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTT secara beruntun sejak tahun 2015 lalu.

Raihan Opini WTP tersebut ditandai dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni dalam Rapat Paripurna ke-76 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi NTT, Kamis (4/6/2026).

Turut hadir dalam momentum tersebut diantaranya Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, para Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Provinsi NTT, Konsulat Timor Leste, unsur Forkopimda, para Tokoh Agama, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT, para pejabat lingkup BPK RI dan BPK Provinsi NTT, perwakilan BUMD serta insan Pers.

Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Empat Kriteria

Dalam sambutannya Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2025 telah sesuai dengan empat kriteria yaitu pertama kesesuaian laporan keuangan terhadap standar akutansi pemerintahan, kedua kecukupan pengungkapan / informasi dalam pengambilan keputusan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta keempat efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, kami ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT atas tercapainya keberhasilan Opini WTP ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Ini semua atas usaha keras, dan sinergi yang baik dari semua tingkat pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi NTT, pimpinan DPRD serta jajarannya bersama BPK RI yang terus bekerja keras agar kualitas Laporan Keuangan semakin baik khususnya dalam menjalankan fungsi anggaran hingga fungsi pengawasan keuangan negara,” jelas Budi.

Budi Prijono dalam sambutannya juga menekankan meskipun Pemprov NTT kembali meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan, namun BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.(*)

Opini WTP

Pemkab Manggarai Raih Opini WTP Delapan Kali

KUPANG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan capaian tersebut, Kabupaten Manggarai berhasil meraih opini WTP untuk kedelapan kali secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, mewakili seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan LHP dimaksud.

Dalam sambutannya, Bupati Herybertus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT beserta seluruh tim pemeriksa atas kerja keras, profesionalisme, dan dedikasi dalam menyelesaikan audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

“Atas nama seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Perwakilan BPK RI beserta seluruh tim pemeriksa yang telah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujar Bupati Hery Nabit.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD oleh BPK bukan sekadar kewajiban konstitusional tahunan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, proses audit memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur transparansi pengelolaan keuangan, menilai akuntabilitas penggunaan anggaran, menguji efektivitas sistem pengendalian intern, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Opini WTP Delapan Kali

Terkait keberhasilan Pemerintah Kabupaten Manggarai mempertahankan opini WTP untuk kedelapan kalinya, Bupati Hery menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas dan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Predikat WTP bukan tujuan akhir, tetapi menjadi tanggung jawab moral bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui penyusunan rencana aksi yang terukur dan tepat waktu.

Lebih lanjut, Herybertus mengakui bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin dinamis dan kompleks, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Namun demikian, keterbatasan fiskal tidak boleh mengorbankan aspek akuntabilitas keuangan, transparansi anggaran, efektivitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi fondasi utama tata kelola keuangan daerah.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, pemerintah daerah tetap dituntut menjalankan program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia berharap sinergi dan komunikasi konstruktif antara pemerintah daerah dan BPK RI Perwakilan NTT dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan akuntabel.

“Mengakhiri sambutan ini, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Semoga kerja sama dan sinergi ini membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah kami masing-masing,” tutupnya.

Turut mendampingi Bupati Manggarai dalam penerimaan LHP tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Agnes Menot, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai, Robertus Cassidy Bosko, dan Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai Fransiska N. Ngarung.(*)

Emiliana Helni

Hipatios Wirawan: Tidak Benar Tuduhan Pemberian Bunga Tinggi kepada Ivon Burhan

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Emiliana Helni memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Ivon Burhan yang disampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis, 23 April 2026.

Melalui sejumlah media, Kuasa Hukum Ivon Burhan menduga Emiliana Helni melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi hingga dugaan melakukan praktik pinjaman berbunga tinggi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Hipatios Wirawan, SH., selaku Kuasa Hukum Emiliana Helni melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Ivon Burhan melalui kuasa hukumnya banyak yang keliru.

“Pertama, klien kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon Burhan. Menurut bukti-bukti yang disimpan oleh Ibu Emi, baik kuitansi, bukti transfer dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp64.000.000,” kata Wira sapaan akrab Hipatios Wirawan.

Wira kemudian merinci jumlah tersebut berdasarkan pinjaman yang diterima secara cash dan melalui transfer. Ibu Emi memberikan pinjaman pertama pada tangga 18 Februari 2026 sejumlah Rp.37.000.000 dan uang tersebut diterima langsung oleh Ibu Ivon di Villa La Geiro milik klien kami yang berada di Capi, Desa Golo Bilas. Di dalam kuitansinya, tertulis dipinjam selama 1 bulan dan akan dikembalikan pada 18 Maret 2026 dan kuitansi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon Burhan. Hingga jatuh tempo dan sampai hari ini Ibu Ivon belum membayar.

“Tidak benar tuduhan terhadap klien kami yang memberlakukan bunga tinggi kepada Ivon Burhan. Sebaliknya, uang tersebut diberikan tanpa bunga dan hal itu dilakukan untuk membantu Ibu Ivon Burhan. Kemudian pinjaman lain diberikan secara bertahap oleh klien kami melalui transfer,” ungkap Wira.

Lanjut dia merinci, transfer pertama pada tanggal 1 Maret 2026 yaitu sebesar Rp5.000.000 dan Ibu Ivon sudah mengembalikannya sebesar Rp5.000.000, juga tanpa dikenai bunga. Transfer kedua pada tanggal 9 Maret 2026 yaitu sebesar Rp7.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp350.000 selama 16 kali atau sudah membayar sebesar Rp5.600.000 sehingga masih ada sisa sebesar Rp1.400.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan. Transfer ketiga pada tanggal 16 Maret yaitu sebesar Rp10.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp500.000 selama 6 kali atau sudah membayar sebesar Rp3.000.000 sehingga masih ada sisa sebesar Rp7.000.000 yang belum dibayarkan. Transfer keempat pada tanggal 22 Maret 2026 yaitu sebesar Rp4.000.000 dan transfer terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar Rp1.000.000 dan Ibu Ivon belum membayar sama sekali untuk pinjaman tanggal 22 dan 23 Maret tersebut,” beber Wira.

Menurut Wira, pemberian pinjaman oleh kliennya diberikan berulang-ulang meskipun terjadi keterlambatan pembayaran. Hal itu terjadi karena Ibu Ivon mengaku bahwa dirinya memiliki usaha cafe dan butik songke di Labuan Bajo, sehingga klien kami percaya dan tidak pernah berpikir akan ditipu oleh Ibu Ivon.

“Klien memberikan uang untuk modal usaha Ibu Ivon,” tuturnya.

Wira menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan kliennya sisa utang yang belum dibayarkan oleh Ivon Burhan adalah sebesar Rp50.400.000.

“Perhitungan tersebut adalah berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh Ibu Ivon tanpa bunga. Dengan demikian, tidak benar tuduhan Ibu Ivon yang menyatakan klien kami memberikan bunga yang tinggi. Seharusnya, Ibu Ivon fokus saja untuk menyelesaikan pembayaran kepada klien kami,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat Ini.

“Yang kedua, kami juga perlu memberikan penegasan bahwa klien kami, Ibu Emi memberikan pinjaman kepada kenalannya bukan untuk menjadi sumber mata pencaharian melainkan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan uang. Dia bekerja sebagai guru sebagai sumber mata pencahariannya,” lanjut Wira.

Sementara itu, Wira mengharapkan Ibu Ivon untuk merespon dan membangun Kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai.

“Menurut klien kami, awal mula dari kegaduhan ini adalah karena Ibu Ivon mengabaikan semua telepon dan pesan yang dikirim oleh klien kami. Padahal sebelumnya tidak ada kegaduhan selama Ibu Ivon berkomunikasi dengan klien kami. Oleh karena itu, kami berharap agar pola komunikasi itu dibangun Kembali,” pungkasnya.(*)

PDI Perjuangan

Antisipasi Kenaikan Minyak Dunia, PDIP Instruksi Kader Beberapa Hal Ini

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) instruksikan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah serta anggota DPRD untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia.

Instruksi itu tertuang dalam surat resmi Nomor: 963/IN/DPP//2026, yang ditandatangani oleh Ketua Darmadi Durianto dan Sekjen Hasto Kristiyanto, tertanggal 5 Maret 2026.

Isi surat tersebut dijelaskan mencermati konflik di kawasan Timur Tengah yang eskalasinya semakin hari terus meningkat, yang mana konflik tersebut akan mengakibatkan dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.

Setiap kenaikan 1 (satu) dollar Amerika Serikat harga minyak mentah dunia akan berpotensi menambah beban subsidi minyak di Indonesia hingga kurang lebih Rp7 triliun, yang hal tesebut akan berimplikasi pada kenaikan harga BBM dan berdampak pula pada naiknya biaya distribusi barang, harga pangan, serta memicu inflasi yang memberatkan kehidupan rakyat kecil.

Berkaitan hal tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada kepala daerah dan pimpinan dewan kader PDI Perjuangan, hal-hal sebagai berikut:

1. Memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD secara konstruktif, efektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melakukan penghitungan dan analisis secara komprehensif terhadap dampak fiskal daerah atas APBD, termasuk potensi kenaikan belanja subsidi, belanja operasional, dan belanja pelayanan publik.

3. Melaksanakan penghematan dan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan belanja yang secara langsung menyentuh kepentingan rakyat serta menunda kegiatan yang tidak mendesak.

4. Mengantisipasi kenaikan harga pangan dan biaya distribusi, serta memastikan stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga di masing-masing daerah.

5. Memperkuat program jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin, buruh, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan lainnya.

Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai wujud komitmen ideologis Partai.(*)

Insan Pers

Raih Penghargaan pada HPN 2026, Bupati Hery Nabit: Saya Persembahkan Penghargaan Ini untuk Insan Pers Manggarai

BANTEN, FAJARNTT.COM – Bupati Kabupaten Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit meraih Anugerah Kebudayaan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Kota Serang, Provinsi Banten.

Penghargaan tersebut dipersembahkan Bupati Manggarai kepada insan pers di Kabupaten Manggarai sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis pers dalam menjaga, merawat, serta mempromosikan nilai-nilai kebudayaan daerah melalui karya jurnalistik.

Bupati Manggarai menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif insan pers yang selama ini konsisten menjaga profesionalisme dan keberpihakan pada nilai-nilai budaya lokal.

“Penghargaan ini saya persembahkan sepenuhnya untuk seluruh insan pers Manggarai. Mereka tidak hanya memberitakan peristiwa, tetapi juga merawat identitas budaya dan ingatan kolektif masyarakat Manggarai,” ujar Hery Nabit, usai menerima penghargaan tersebut.

Menurutnya, pers memiliki peran penting bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat jati diri budaya di tengah arus globalisasi dan transformasi digital.

“Kami percaya pembangunan yang baik hanya mungkin terjadi jika didampingi pers yang kritis, beretika, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal,” tambahnya.

Pers Merawat Identitas

Sementara itu, di tempat yang sama Willybrodus Hanghuman, wartawan senior Harian Suara Pembaharuan di Jakarta, menilai Anugerah Kebudayaan yang diterima Bupati Manggarai tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pers daerah dalam menjaga kebudayaan.

“Anugerah ini adalah pengakuan atas kerja jurnalistik yang konsisten menjaga nilai-nilai budaya lokal. Pers Manggarai telah menunjukkan bahwa jurnalisme tidak hanya bicara soal peristiwa, tetapi juga tentang merawat identitas dan ingatan kolektif masyarakat,” ujar kakak kandung musisi nasional putra Manggarai, Ivan Nestroman ini.

Ia menambahkan, di tengah tekanan industri media dan derasnya arus informasi digital, pers daerah justru memiliki posisi strategis karena kedekatannya dengan realitas sosial dan budaya masyarakat.

“Pers daerah memiliki kekuatan dalam menjaga kedekatan dengan kehidupan masyarakat. Itulah yang membuat peran mereka tetap relevan dan penting,” katanya.

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten dihadiri oleh pejabat nasional, pimpinan lembaga pers, serta insan media dari berbagai daerah di Indonesia. Momentum ini menjadi ruang refleksi bersama tentang peran pers dalam menjaga demokrasi, kebudayaan, dan pembangunan bangsa.(*)

Rumah Adat

Bupati Hery Nabit: Pembangunan Rumah Adat Merupakan Investasi Peradaban

BANTEN, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit menegaskan bahwa pelestarian dan pembangunan rumah adat merupakan bagian penting dari strategi pembangunan lintas generasi yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Dialog Kebudayaan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 di Serang, Provinsi Banten, pada Minggu, 08 Februari 2026.

Dialog Kebudayaan tersebut menghadirkan para Bupati dan Wali Kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026. Dalam forum ini, seluruh kepala daerah penerima anugerah diberikan kesempatan untuk memaparkan dan menyampaikan kondisi kebudayaan di wilayah masing-masing, termasuk tantangan, potensi, serta kebijakan yang telah dan sedang dijalankan di daerah.

Dalam forum tersebut, Bupati Manggarai menyampaikan bahwa gagasan pembangunan harus ditempatkan dalam perspektif jangka panjang, tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang.

“Pembangunan, khususnya pembangunan kebudayaan, harus kita rancang sebagai investasi peradaban. Kita berbicara bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan,” ujar Bupati Manggarai.

Bupati memaparkan kondisi riil rumah adat di Kabupaten Manggarai yang saat ini memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data, tercatat sekitar 514 unit rumah adat. Namun hingga tahun 2024, rumah adat yang masih berada dalam kondisi baik hanya tersisa sekitar 84 unit, sementara lebih dari 430 unit lainnya mengalami kerusakan atau tidak lagi layak fungsi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai sejak tahun 2025 mulai melakukan pembangunan dan revitalisasi rumah adat secara bertahap. Hingga saat ini, sebagian rumah adat telah berhasil dibangun dan direhabilitasi jumlahnya 177, namun masih terdapat sekitar 338 unit yang membutuhkan penanganan lanjutan.

Dukungan Pemerintah Pusat

Dukungan dari pemerintah pusat telah mulai diterima, meskipun masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

Melalui forum dialog kebudayaan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap adanya dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terhadap proposal dan rekomendasi yang telah disusun. Sekitar 515 rekomendasi kebijakan telah disiapkan sebagai dasar penguatan pelestarian kebudayaan, khususnya rumah adat.

Semantara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloisius Jebarut yang turut hadir dalam Dialog Kebudayaan tersebut menambahkan bahwa rumah adat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki fungsi sosial dan kultural yang sangat penting bagi masyarakat.

“Rumah adat adalah ruang hidup budaya. Di sanalah nilai-nilai diwariskan, identitas dibentuk, dan generasi muda belajar tentang kebersamaan serta jati dirinya,” tegasnya.

Selain sebagai pusat kebudayaan, rumah adat juga berperan sebagai ruang penyelesaian persoalan sosial dan konflik adat. Dalam banyak kasus, mekanisme adat dinilai lebih efektif dan diterima oleh masyarakat dibandingkan jalur hukum formal.

“Rumah adat menjadi ruang musyawarah dan rekonsiliasi. Hukum adat dan hukum formal tidak perlu dipertentangkan, karena hukum adat memiliki kekuatan sosial yang nyata dan hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai memandang bahwa pelestarian dan pembangunan rumah adat tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga membangun sistem sosial yang berkelanjutan, yang mampu menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam kerangka pembangunan berbasis kebudayaan.(*)

Konsultasi Publik

Bupati Manggarai Tekankan Aspirasi Publik Harus Terakomodir dalam RKPD 2027

RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti Forum Konsultasi Publik hingga selesai guna memastikan seluruh saran dan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hery Nabit saat membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Ranwal RKPD 2027 yang berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Kamis, 5 Februari 2026.

“Saya minta teman-teman OPD hari ini tidak ada yang meninggalkan tempat lebih cepat. Duduk di sini sampai kegiatan ini selesai, supaya kita memastikan bahwa dokumen RKPD benar-benar memasukkan hasil saran dan aspirasi publik hari ini,” tegas Bupati.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi kebiasaan lama di mana pimpinan OPD meninggalkan forum lebih awal, sehingga proses perencanaan justru dilakukan tanpa keterlibatan penuh pihak yang berwenang.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat aspirasi publik yang telah disampaikan dalam forum konsultasi tidak tertuang dalam dokumen perencanaan daerah.

“Bahaya terbesar kita adalah ketika forum ini sudah dilaksanakan, semua stakeholder sudah diundang, tetapi tidak satu pun aspirasi yang masuk ke dalam RKPD. Kalau itu terjadi, maka forum ini kehilangan maknanya,” ujarnya.

Forum Harus Selaras Dengan Visi Jangka Panjang Kabupaten Manggarai.

Bupati Hery menekankan bahwa forum perencanaan pembangunan harus terus diperkuat agar semakin menarik, partisipatif, dan mampu mengakumulasi gagasan serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar disusun secara bersama dan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan arah pembangunan daerah yang berlandaskan visi pembangunan Kabupaten Manggarai, yakni Manggarai yang sejahtera, bersih, berkelanjutan dan Berdaya Saing.

Visi ini menjadi landasan utama dalam mengakselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Manggarai. Visi tersebut selaras dengan visi jangka panjang Kabupaten Manggarai menuju tahun 2045, yaitu Manggarai yang mandiri, maju, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, visi jangka panjang ini merupakan cita-cita mulia yang harus diperjuangkan sejak sekarang melalui perencanaan yang terarah dan berkesinambungan.

Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, pemerintah daerah menetapkan lima misi pembangunan, yakni peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan perekonomian yang kreatif dan inovatif, peningkatan ketahanan masyarakat terhadap berbagai ancaman dan bencana, pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa RKPD Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2025–2029. Setiap tahapan pembangunan dalam RPJMD memiliki tema tahunan yang selaras dengan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.

“Pada Tahun 2027, kita mengusung tema pembangunan meningkatkan daya saing daerah berbasis sektor unggulan. Ini merupakan kelanjutan dari penguatan potensi lokal. Tidak semua potensi bisa menjadi unggulan, tetapi sektor unggulan pasti berangkat dari potensi yang kita miliki,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada Tahun 2026 pemerintah daerah masih memetakan dan memperkuat berbagai potensi lokal yang jumlahnya cukup banyak. Dari potensi tersebut, akan diseleksi sektor-sektor yang benar-benar memiliki daya ungkit tinggi untuk dikembangkan menjadi unggulan daerah.

Melalui forum konsultasi publik ini, Bupati berharap RKPD Kabupaten Manggarai Tahun 2027 dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah secara nyata.(*)

Konsultasi Publik

Pemkab Manggarai Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2027

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Manggarai Tahun 2027 pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Manggarai, Aleksius Arifin, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum konsultasi publik merupakan ruang strategis untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan awal RKPD Kabupaten Manggarai Tahun 2027.

“Melalui forum ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi pembangunan daerah,” ujar Aleksius Arifin.

Ia menambahkan, konsultasi publik juga menjadi bagian penting dalam membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Forum konsultasi publik tersebut diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari unsur perangkat daerah Kabupaten Manggarai, pemerintah kecamatan dan desa, lembaga/organisasi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia, dilanjutkan sambutan dan arahan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno yang mencakup pemaparan materi Rancangan Awal RKPD Kabupaten Manggarai Tahun 2027 oleh Kepala Bapperida, Livinus Vitalis Liven Turuk, diskusi dan penyampaian masukan dari peserta, serta penandatanganan berita acara kesepakatan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap, melalui forum konsultasi publik ini, dokumen RKPD Tahun 2027 yang dihasilkan dapat menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(*)

GeneraL Manager

General Manager PLN UIP Nusra: Kerja Sama Bali-Nusra Sejalan dengan Komitmen Pariwisata Berbasis Energi Bersih

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menyatakan bahwa kerja sama regional KR-BNN sejalan dengan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan kawasan Bali-Nusa Tenggara sebagai destinasi pariwisata unggulan berbasis energi bersih dan berkelanjutan.

“PLN memandang kerja sama tiga provinsi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui pemanfaatan EBT seperti panas bumi, tenaga surya, dan tenaga air, kami berkomitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal, rendah emisi, dan mendukung pengembangan pariwisata hijau,” ujar Rizki kepada awak media pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) “Hijau” 2025, komitmen tersebut diwujudkan melalui progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, PLTP Atadei, dan PLTP Mataloko sebagai bagian dari penguatan bauran energi bersih di wilayah Bali-Nusa Tenggara.

Ke depan, PT PLN (Persero) UIP Nusra juga merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Rote, Pulau Sumba, dan Pulau Alor, serta terus melakukan pemetaan potensi EBT lainnya sebagai langkah nyata mendukung swasembada energi dan pengembangan pariwisata hijau yang berkelanjutan di kawasan Bali-Nusa.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mengambil bagian strategis dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Regional Bali-Nusa Tenggara Barat–Nusa Tenggara Timur (KR-BNN) yang digelar di kawasan ITDC Golo Mori, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rabu, 28 Januari 2026.