KUPANG, FAJARNTT.COM – Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI atas dedikasi, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, secara khusus terhadap keuangan daerah NTT.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tentu bagi kita bukan sekadar proses administratif dan formalitas tahunan, tetapi merupakan amanah Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas,” ucap Ketua DPRD Emi Nomleni.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Paripurna ke-76 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi NTT, Kamis (4/6/2026).
Menurut Emi Nomleni, Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan NTT pada hari ini harus dimaknai sebagai cermin bersama untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan secara tepat sasaran, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT.
“Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral, profesional maupun konstitusional. Dan DPRD Provinsi NTT memandang bahwa setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tindak lanjut tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan administratif semata, melainkan harus diarahkan pada perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat terulang di masa mendatang,” jelas Emi Nomleni.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD Emi Nomleni dalam Rapat Paripurna ke-76 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi NTT, Kamis (4/6/2026). (Foto: Humas Pemprov NTT)
Ditemui awak media secara terpisah usai rapat paripurna, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengungkapkan terima kasih kepada BPK RI atas Opini WTP tersebut.
“Terima kasih kepada BPK RI yang secara profesional telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Gubernur Melki.
Pencapaian Opini WTP ini, kata Gubernur, merupakan wujud nyata komitmen dan kerja keras Pemerintah Provinsi NTT bersama dukungan penuh DPRD NTT serta BPK. Prestasi ini, jelas Melki mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap standar akuntansi pemerintahan.
Melki Laka Lena juga memastikan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
“Dari Opini WTP ini juga ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dan ini menjadi perhatian kami jajaran Pemprov NTT. Kami jajaran Pemprov NTT tentunya segera rapat untuk kita tindaklanjuti semua temuan BPK yang harus difollow up wajib hukumnya diselesaikan sesuai regulasi, arahan dan rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi,” jelas Gubernur Melki.
Dengan raihan opini WTP ini, Pemerintah Provinsi NTT diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur
Turut hadir dalam momen ini diantaranya Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, para Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Provinsi NTT, Konsulat Timor Leste, unsur Forkopimda, para Tokoh Agama, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT, para pejabat lingkup BPK RI dan BPK Provinsi NTT, perwakilan BUMD serta insan Pers.(*)