
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara

JAKARTA, FAJARNTT.COM – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Wawan mengatakan terdakwa dan istri menerima gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Pendiri perusahaan-perusahaan tersebut Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
