
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
“Upaya preventif yang di berikan oleh pengacara negara dengan tujuan agar penyenggaraan negara sesuai dengan relnya,” lanjut Bayu.
Menurut Bayu, Kejaksaan di dasari permohonan dari stakeholder bersangkutan, bila mana oleh pihak terkait pendampingan di butuhkan. Pihak kejaksaan tidak dalam urusan fisik dan keuangan.
“Pendampingan itu dasarnya permohonan dari stakeholder, di mana kejakaasan kerjasamanya dalam konteks ini, kejakaasan tidak memberikan bantuan hukum terhadap kerusakan fisik, atau keuangan, itu wewenang pemohon,” kata Bayu .
Kejaksaan hanya memastikan agar menjalankan kontrak dengan rekanan jalan seperti apa adanya.

Dengan posisi kejakaasan sebagai pengacara negara memberikan pertimbangan hukum.
“Artinya ketika ada kegamangan, yang sumber dari pengelolaan keuangan negara di situlah kejaksaan memberikan pertimbangan hukum,” tutup Sugiri
Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekertaris Daerah Manggarai Fansi Aldus Jahang, jajaran manajemen Perumda Tirta Komodo Ruteng, Kabag Prokopim Manggarai Paulus Jeramun, menyaksikan Penandatanganan MoU ini. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.