close menu

Masuk


Tutup x

PT MFA akan Berinvestasi di NTT, Pemprov dan Pemda Diharapkan Permudah Izin

PT MFA
(Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

JAKARTA, FAJARNTT.COM – PT MFA GROUP berminat akan berinvestasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nilai investasi kurang lebih Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah).

PT MFA GROUP tertarik dengan potensi garam yang Provinsi NTT miliki, yang pengelolaannya selama ini belum berjalan dengan baik. Sasaran investasi tersebut, tentunya akan mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan pendapatan daerah untuk Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo khususnya.

Informasinya, PT MFA akan mengembangkan sayap bisnisnya dengan sasaran beberapa sektor lini produksi seperti pabrik gula, pabrik beras di Suka Bumi, Provinsi Jawa Barat, pabrik pupuk dan garam di kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT. Kemudian, pabrik kelapa sawit dan tambang batu bara di Kalimantan Timur, impor gula dari Brazil, daging kerbau dari India serta berencana suntikan modal pada PT Kasa di Provinsi Jawa Timur.

Edwin Saleh

Perusahan ini berkantor pusat di Malaysia dan memiliki kantor cabang dan lini investasi di beberapa negara.

Komisaris Utama PT MFA GROUP Zauyah Zainudin menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut sudah melebarkan sayap bisnisnya ke berbagai negara.

Iklan

“PT MFA ini sudah berinvestasi di Thailand, Malaysia, London, Indonesia, Bangladesh, dan Brazil. Kalau di Indonesia yang sudah berjalan, yaitu tambang batu bara dan pabrik beras di Suka Bumi. Saya sangat tertarik dan terpikat untuk investasi di Indonesia,” kata Zauyah Zainudin saat bertemu awak media di sela-sela kesibukannya di Jakarta Timur, pada Kamis (7/12/2022).

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten