close menu

Masuk


Tutup x

Menko Polhukam Minta Presiden Batasi Penempatan Polri di Kementerian dan BUMN

Menko Polhukam
Mahfud MD, selaku Menko Polhukam Meminta Presiden Jokowi Membatasi Penempatan Polri di Kementerian dan BUMN. (Foto: Instagram@mohmahfudmd)

Penulis: | Editor: Ana Halima

TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000, tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.

Termasuk untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.

Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyebut praktik penempatan Polri pun menerbitkan di sinsentif bagi aparatur sipil negara (ASN) lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut.

Selain usulan itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Jokowi.

Kedai Momica

Jika di total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang di usulkan Tim percepatan.

Peraturan Pemerintah

Dari total rekomendasi itu, tim juga mengusulkan kepada Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.