
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000, tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.
Termasuk untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.
Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyebut praktik penempatan Polri pun menerbitkan di sinsentif bagi aparatur sipil negara (ASN) lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut.
Selain usulan itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Jokowi.

Jika di total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang di usulkan Tim percepatan.
Peraturan Pemerintah
Dari total rekomendasi itu, tim juga mengusulkan kepada Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.