Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan), Mahfud MD, melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum, merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan anggota Polri.
Pembatasan penempatan tersebut yakni di kementerian dan BUMN.
Menurut tim tersebut, saat ini banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.
Adapun jabatan itu misalnya menjadi sekretariat jenderal, inspektur jenderal, direktorat jenderal/deputi.
Di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.
Dalam dokumen rekomendasi yang di serahkan kepada Presiden RI September ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut praktik ini bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.