close menu

Masuk


Tutup x

Presiden Jokowi Enggan Mengomentari Putusan MK Terkait Gugatan Batas Minimum Capres dan Cawapres

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Menekankan Sikapnya Enggan Mengomentari Putusan MK. (Foto: Instagram @jokowi)

Penulis: | Editor: Ana Halima

JAKARTA, FAJARNTT.COMPresiden Jokowi (Joko Widodo) menyampaikan keterangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keterangan tersebut Presiden sampaikan secara daring di sela-sela kunjungan kerjanya ke China, pada Senin 16 Oktober 2023 malam.

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menekankan sikapnya yang enggan mengomentari putusan MK.

Kepala Negara pun menyarankan masyarakat menanyakan langsung ke MK soal hasil putusan yang di bacakan sejak Senin pagi hingga sore hari tersebut.

“Ya mengenai putusan MK silahkan di tanyakan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi.

“Jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” ujarnya.

Presiden kemudian menjelaskan alasan mengapa Ia enggan mengomentari putusan-putusan yang ada.

Menurut Jokowi, Ia tidak ingin komentar yang di sampaikannya nanti di salahpahami oleh publik.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa di salah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” katanya.

Dampak Putusan MK

Dalam keterangannya tersebut, Presiden juga merespons pertanyaan soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten