Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
NAGAN RAYA, FAJARNTT.COM| Kasat Reskrim bersama Unit III Tipidter dan Unit V opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penindakan berupa penangkapan/penggerebekan terhadap terduga pelaku terkait lokasi pertambangan emas tanpa izin (ilegal minning), pada hari ini Rabu 09 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya., melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,. S.H., M.M., Rabu pagi.
Machfud mengatakan, kita melakukan penangkapan karena diduga melakukan penambangan liar emas tanpa izin, yang berlokasi di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku di lokasi tersebut beserta barang bukti.
Adapun 6 terduga terduga pelaku tersebut diantaranya, berinisial Z (34) tahun, pekerjaan wiraswasta, asal Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, J (22), pekerjaan petani, asal Desa Kulam Jeurneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, UB (22), pekerjaan pelajar, asal Desa Kulam Jeurneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, SB (36), pekerjaan petani, asal Desa Kulam Jeurneh Kecamatan, Beutong Kabupaten Nagan Raya, J (28), pekerjaan petani, asal Desa Kulam Jeurneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan M (31), pekerjaan wiraswasta, asal Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihak Reskrim Polres Nagan Raya diantaranya, 1 (satu) unit alat berat excavator beko merk Hitachi warna orange, 2 (dua) buah indang alat pendulang emas, dan 3 (tiga) lembar ambal penyaring emas, tutup Machfud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak polres Nagan Raya (Reskrim) akan melakukan penyidikan serta pemberkasan tahap satu terkait kasus tambang emas ilegal tersebut. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.