close menu

Masuk


Tutup x

Sekda Belu Serahkan Paket Pengolahan Sampah Organik di Kawasan Rawan Narkoba

Sekda
Penyerahan Paket Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk di Kawasan Rawan Narkoba oleh Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Pada kesempatan itu Sekda Johanes Andes menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNN Kabupaten Belu yang sudah memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL, Kabupaten Belu.

Visi dan Misi Pemerintah

Ia menambah dalam konteks pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Belu sebagaiamana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Belu tahun 2021-2026.

Sumber daya manusia mendapatkan perhatian yang utama dan sangat prioritas sebagaimana di terjemahkan dalam Visi Masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif.

“Jadi kalau kita bicara Sehat, kita berbicara Karakter, kita berbicara Kompetitif, maka yang menjadi rumusan atau kewenangan BNN mendapat porsi yang utama dalam RPJMD ini,” ungkap Sekda Belu.

Kedai Momica

“Dengan kewenangan dan lintas program yang ada, tentu Pemerintah Kabupaten Belu memberikan apresiasi atas sinergitas yang sudah dilakukan bersama BNN selama ini,” katanya.

Ia juga menyampaikan, narkotika adalah kejahatan yang sangat luar biasa yang harus di tangani secara extra ordinary.

Mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang di kendalikan sindikat terorganisir dengan jaringan yang luas.

Yang kian mengerikan lagi, kejahatan narkotika telah berkolaborasi dengan kejahatan super lainnya seperti terorisme, yang tentu sangat mengganggu stabilitas keamanan negeri ini.

“Intinya narkotika adalah kejahatan yang sangat luar biasa, yang harus di tangani secara ekstra ordinary pula,” tandasnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten