close menu

Masuk


Tutup x

Sekda Belu Serahkan Paket Pengolahan Sampah Organik di Kawasan Rawan Narkoba

Sekda
Penyerahan Paket Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk di Kawasan Rawan Narkoba oleh Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

ATAMBUA, FAJARNTT.COMSekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si menyerahkan Paket Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk di Kawasan Rawan Narkoba Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat.

Alat dan Bahan Pengolahan Sampah bantuan BNN RI Provinsi NTT melalui BNN RI Kabupaten Belu tersebut berupa Tong atau Drum 15 buah, Sekop Besi 15 buah, Sekop Kecil 15 buah.

Ember Timba 15 buah, Terpal Plastic 15 buah, Celemek Karet 15 buah, Sepatu Boot New Era 15 set, Kaos 15 buah, Sarung Tangan 15 set.

Plastic Kemasan 15 set, Karung 30 buah, Plastic Bening 10 meter, Masker 15 set, EM4 30 buah dan Gula 15 kg.

Penyerahan bantuan tersebut oleh Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si di dampingi Kaban Kesbangpol, Apolinaris M. Susar, S.Sos dan Plh. Kepala BNN RI Kabupaten Belu, Gregorius Koli Bau, S.ST

Penyerahan itu di tandai dengan Penandatanganan Dokumen berita acara oleh Koordinator Bidang P2M-BNNP NTT, Lia Novika Ulya, S.KM dan Warga Beirafu, Jacobus Mau Seran.

Sekaligus penyerahan SK Penetapan Kelurahan Beirafu sebagai Kelurahan Bersih Narkoba kepada Lurah Beirafu, Fransiskus Bere, S.Sos.

Adapun yang hadir dalam acara tersebut Kadis Sos PMD, Anselmus Lopez, SE, Kabag Pemerintahan, Tarsisius Un Naisali, S.STP.

Kabag Prokopim, Daniel Nahak, S.STP dan Camat Atambua Barat, Hendricus A. Andrada Lan, S.Sos.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten