Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
KUPANG, FAJARNTT.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), menerima kunjungan Para Suster Kongregrasi Putri-putri Cinta Kasih dari Darah Yang Maha Mulia/Daughters Of Charity of The Most Precious Blood (DCPB), bertempat di Ruang Kerja Gubernur NTT Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, pada Selasa (3/1/2023).
Hadir dalam pertemuan itu, Sr. Elsy Morely sebagai Suster Kepala bersama tiga orang anggota Kongregasi DCPB, antara lain Sr. Wendelina Kusi Bani, DCPB, Sr. Martha Suni, DCPB, dan Sr. Maria Goreti Intan, DCPB. Turut hadir Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisilla Q. Parera.
Informasinya, maksud dari kunjungan para Suster DCPB tersebut untuk mengundang Gubernur NTT menghadiri dan memberi sambutan pada Perayaan Misa Syurkur 150 Tahun berdirinya Kongregasi Putri-putri Cinta Kasih dari Darah Yang Maha Mulia (DCPB).
Pelaksanaan kegiatan itu di Paroki St. Familia Sikumana, pada Jumat, 6 Januari 2023 pukul 10.00 WITA. Sesuai jadwal, memimpin perayaan Misa Syukur Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr.
“Saya senang sekali bahwa pada hari ini, menjadi hari yang istimewa karena saya mendapat kunjungan dari Para Suster yang telah mendedikasikan hidupnya dalam rangka ikut membangun manusia Indonesia, khususnya membangun manusia di NTT. Semua pikiran, perhatian dan tenaga penuh kasih telah para suster berikan untuk mendukung proses pembangunan di NTT, khususnya dalam rangka membangun manusia berkualitas berkarakter Kristus. Saya berterima kasih karena Kongregasi DCPB telah berkarya 150 tahun di dunia, dan di Indonesia khususnya di NTT sudah ada sejak 19 tahun lalu. Ini luar biasa sekali, dan patut mendapatkan apresiasi,” ungkap Gubernur Laiskodat.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.