close menu

Masuk


Tutup x

Kementerian BUMN dan PT PLN Inisiasi Gerakan Sosial Tanam Pohon untuk Mengurangi Polusi Udara di Jakarta

Kementerian BUMN
PLN Dukung Gerakan Sosial 'Gotong Royong Boyong Pohon' sebagai Upaya Pemulihan Kawasan. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Di lingkungan perkantoran sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif pencemaran udara.

”Jakarta perlu 6 hingga 8 tahun recovery. Aset-aset BUMN yang kita punya kita coba dorong untuk membantu penekanan polusi, menanam pohon dan lain-lain,” jelas Erick.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan PLN mendukung upaya pelestarian lingkungan, salah satunya melalui penanaman pohon.

Hal ini, sejalan dengan upaya PLN mengatasi perubahan iklim dengan melakukan transisi energi demi mencapai Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060.

Kedai Momica

“Bumi kian memanas dan emisi karbon terus meningkat,” ungkap Darmawan.

“Jika tidak berbuat sesuatu maka di tahun 2060, emisi dapat mencapai lebih dari 1 miliar ton CO2 per tahun,” lanjutnya.

Pembangunan Berkelanjutan

“Karena itu PLN terus mendorong berbagai aksi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, salah satunya melalui penanaman pohon ini,” ujar Darmawan.

Ia juga memandang, ‘Gotong Royong Boyong Pohon’ menjadi bukti nyata gerakan nasional upaya pelestarian lingkungan dan memastikan bumi layak huni bagi generasi saat ini dan mendatang.

”Gerakan ‘Gotong Royong Boyong Pohon’ selaras dengan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) yang terus kami jalankan secara konsisten,” ucap Darmawan.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten