close menu

Masuk


Tutup x

DPP PDIP Ingatkan MK agar Mendengar Aspirasi Rakyat dalam Putusan Perkara Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

DPP
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Mengkritik MK atas Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres. (Foto: Instagram @sekjenpdiperjuangan)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Kewenangan MK hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu,” terang Hasto.

“Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Johan Budi mengkritik MK karena terlalu lama memutuskan gugatan tersebut.

Kedai Momica
Batas Usia Capres dan Cawapres

Dalam rapat bersama Kesekjenan MK di Komisi III DPR akhir Agustus lalu, Johan mempertanyakan MK karena terkesan lambat dalam memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.

“Apakah anggarannya kurang sehingga ada putusan-putusan JR (judicial review) yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak di putus oleh MK?” kata Johan.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten