Penulis: Vincent Ngara | Editor:
JAKARTA, FAJAR NTT – Kejaksaan RI melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gelar pengecekan barang bukti (verifikasi) bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 10:30 WIB.
Baca Juga: Kejaksaan Nyatakan Berkas Lengkap, FS Melanggar Pasal Pembunuhan Berencana
Sebagaimana rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pelaksanaan pengecekan barang bukti terkait Tersangka FS dan beberapa tersangka lainnya.
“Itu terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW,” jelasnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.