close menu

Masuk


Tutup x

PLN Gandeng MEBI dan Alfamart Bangun SPKLU Nasional: Ritel Jadi Motor Percepatan Kendaraan Listrik

Penulis: | Editor: Redaksi

TANGERANG, FAJARNTT.COM – PT PLN (Persero) terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Hal ini dilakukan oleh PLN dengan menggandeng PT Mega Energi Biru Indonesia (MEBI) dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) untuk membangun jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia.

Kesepakatan ini pun ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Rabu (23/7/2025).

Kolaborasi ini juga menjadi bentuk sinergi lintas sektor antara BUMN, swasta, dan pelaku industri ritel dalam mendorong adopsi kendaraan listrik secara lebih luas dan merata.

Kedai Momica

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa transformasi sektor transportasi dari energi fosil menuju energi bersih membutuhkan kolaborasi besar dan ekosistem yang kuat.

Kerja sama ini, menurutnya, menjadi langkah konkret dalam membangun sistem transportasi masa depan yang lebih berkelanjutan.

“Kita harus bergerak bersama. Transisi energi adalah jalan panjang dan penuh tantangan, tapi dengan jejaring kuat dan sistem terintegrasi, kita bisa mewujudkan transportasi yang bersih dan efisien,” tegas Darmawan.

Darmawan menambahkan bahwa kerja sama ini juga sejalan dengan mandat pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menurutnya, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, insentif dari pemerintah, dan kemajuan teknologi.

Sebagai informasi, hingga akhir Juni 2025, PLN bersama para mitra telah berhasil mengoperasikan 4.062 unit SPKLU roda empat yang tersebar di 2.702 lokasi di seluruh Indonesia. Ke depan, jumlah ini akan terus ditingkatkan guna menjamin kemudahan akses dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.

“Kendaraan listrik bukan hanya solusi dari sisi lingkungan, tapi juga dari sisi efisiensi biaya dan ketahanan energi nasional,” ujar Darmawan.

Dalam skema kerja sama ini, MEBI akan berperan sebagai penyedia sekaligus operator SPKLU. Perusahaan ini akan bertanggung jawab atas instalasi, pengoperasian, hingga perawatan infrastruktur pengisian daya.

Sementara itu, Alfamart akan menyediakan lokasi strategis sebagai titik pemasangan SPKLU, dengan memanfaatkan ribuan jaringan ritelnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Komisaris Utama MEBI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyambut positif kerja sama ini sebagai kontribusi aktif sektor swasta dalam mempercepat transformasi energi.

“Kami percaya kolaborasi ini akan memperluas akses masyarakat terhadap SPKLU dan membantu pemerintah mencapai target pengembangan ekosistem kendaraan listrik,” ucap Rahayu.

President Director Alfamart, Anggara Hans Prawira, juga menyatakan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung energi bersih dan mobilitas hijau.

“Gerai Alfamart kini bukan hanya tempat belanja kebutuhan rumah tangga, tetapi juga bagian dari solusi infrastruktur ramah lingkungan. Kami senang bisa menjadi bagian dari ekosistem energi masa depan Indonesia,” kata Anggara.

Dengan kolaborasi ini, PLN, MEBI, dan Alfamart berharap kehadiran SPKLU dapat menjangkau lebih banyak titik-titik aktivitas masyarakat, mempercepat adopsi kendaraan listrik, dan menjadikan sektor ritel sebagai motor utama dalam pembangunan infrastruktur energi bersih di Indonesia.(*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten