
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai terus berupaya mempercepat pencapaian target nasional dalam administrasi kependudukan. Melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan Berbasis Geospasial yang digelar di Kupang pada 17 September 2025, langkah-langkah strategis pun kembali ditegaskan demi mewujudkan pembangunan inklusif di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Target Nasional: KTP-EL 99% dan Akta Kelahiran 95%
Dalam forum tersebut, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menyampaikan instruksi jelas: pada tahun 2025, capaian perekaman KTP elektronik (KTP-EL) harus menyentuh angka 99%. Sementara itu, kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0–4 tahun ditetapkan minimal 95%.
Target ini, menurut gubernur, bukan sekadar angka formalitas. Lebih jauh, hal itu menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar identitas bagi seluruh masyarakat.
“Administrasi kependudukan adalah pintu masuk pelayanan publik. Dengan data yang akurat, pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Imbauan Disdukcapil Manggarai: Warga 17 Tahun Wajib Rekam KTP-EL
Menindaklanjuti arahan gubernur, Disdukcapil Manggarai menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kependudukan. Warga yang telah berusia 17 tahun diminta segera melakukan perekaman KTP-EL di kantor Disdukcapil.
“Setiap penduduk wajib memiliki KTP-EL, karena dokumen ini menjadi dasar untuk berbagai urusan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga layanan kesehatan dan bantuan sosial,” terang Kepala Disdukcapil Manggarai, Yakobus Banggut pada Jumat (24/9).
Pihaknya juga menegaskan bahwa layanan perekaman KTP-EL tetap terbuka setiap hari kerja, dan masyarakat didorong untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak tertinggal dalam pencatatan resmi.
Pentingnya Akta Kelahiran: Identitas Pertama Seorang Anak
Selain KTP-EL, Disdukcapil Manggarai mengingatkan masyarakat untuk mengurus akta kelahiran. Dokumen ini menjadi identitas pertama yang melekat pada setiap individu sejak lahir.
Akta kelahiran tidak hanya berfungsi sebagai syarat masuk sekolah, tetapi juga menjadi dasar hak-hak hukum lain yang melekat pada anak. Tanpa akta kelahiran, anak berpotensi kehilangan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, bahkan bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.
“Setiap anak yang baru lahir harus segera didaftarkan agar tercatat dalam sistem kependudukan. Dengan begitu, tidak ada warga yang ‘tidak terlihat’ dalam data pembangunan,” ujar Yakobus.
Manfaat Tertib Administrasi bagi Masyarakat
Upaya optimalisasi administrasi kependudukan tidak berhenti pada pemenuhan target angka semata. Data kependudukan yang akurat diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan data yang valid, pemerintah lebih mudah menyalurkan bantuan sosial, merancang program pembangunan, hingga memantau pergerakan penduduk di wilayah tertentu. Masyarakat pun akan diuntungkan karena akses mereka terhadap layanan publik menjadi lebih cepat dan efisien.
“Tertib administrasi berarti tertib pembangunan. Setiap program akan tepat sasaran bila data penduduk valid dan terintegrasi,” tegas Yakobus.
Arah Pembangunan Inklusif di NTT
Rakor yang diikuti seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-NTT ini juga menegaskan pentingnya basis data geospasial dalam pembangunan. Dengan memanfaatkan teknologi, distribusi layanan dan program pemerintah dapat lebih merata, terutama di daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Disdukcapil Manggarai menyatakan komitmennya untuk mendukung agenda besar tersebut. Dengan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, target nasional bukan hal yang mustahil tercapai.(*)





