Arsip Tag: Jurnalistik

Persatuan Jurnalis Manggarai (PRISMA) menggelar Workshop dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional pada Senin (9/2).

HPN 2026 Jadi Alarm bagi Dunia Jurnalistik: PRISMA Tegaskan Independensi dan Integritas Tak Bisa Ditawar

RUTENG,FAJARNTT.COM – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kabupaten Manggarai menjelma menjadi lebih dari sekadar perayaan simbolik tahunan. Momentum ini berubah menjadi ruang refleksi yang kuat sekaligus panggilan moral bagi seluruh insan pers untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai dasar jurnalistik: independensi, integritas, dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran.

Melalui kegiatan Workshop Jurnalistik bertema “Demokrasi dan Kebebasan Pers” dengan subtema “Mewujudkan Literasi Digital Menuju Jurnalisme yang Independen dan Akuntabel,” Persatuan Jurnalis Manggarai (PRISMA) mengirim pesan tegas bahwa pers tidak boleh kehilangan arah di tengah tekanan zaman, arus informasi digital yang masif, dan tantangan integritas yang semakin kompleks.

Workshop yang digelar di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Senin (9/2/2026), ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HPN 2026 yang mengusung tema nasional “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari insan pers, pemerintah daerah, aparat TNI dan Polri, organisasi mahasiswa, hingga pelajar tingkat SMA dan SMK. Kehadiran lintas generasi dan lintas sektor tersebut menegaskan bahwa keberadaan pers bukan hanya milik wartawan semata, tetapi merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, transparansi pemerintahan, serta arah pembangunan daerah.

Workshop ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis sebagai penjaga arah pembangunan dan pengawas kekuasaan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Ia menekankan bahwa pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi kekuatan moral yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol publik.

“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi mitra strategis pemerintah yang berfungsi sebagai alarm, pengingat, sekaligus pengoreksi kebijakan publik. Pers memastikan pembangunan tidak hanya berjalan sesuai kehendak pemimpin, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Fabianus Abu.

Ia mengingatkan bahwa tanpa kehadiran pers yang kritis dan independen, pemerintahan berisiko kehilangan arah dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas yang menjadi fondasi demokrasi.

“Keberadaan media sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel. Tanpa koreksi dan masukan dari media, pembangunan tidak akan mencapai hasil yang maksimal,” lanjutnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai, ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini telah berkontribusi dalam membangun kesadaran publik dan memperkuat demokrasi di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai, kami menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang telah menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjaga kualitas demokrasi. Pers telah membantu membangun kesadaran publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ungkapnya.

Perspektif yang lebih luas mengenai peran pers dalam demokrasi disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu, yang hadir secara daring.

Ia menegaskan bahwa pers adalah pilar utama demokrasi yang memiliki tanggung jawab historis dan moral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan publik mendapatkan informasi yang benar.

“Pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Pers memiliki kapasitas untuk menyampaikan informasi, membangun opini publik, serta menjadi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Tanpa pers yang independen, demokrasi akan kehilangan keseimbangannya,” jelas Djemi Amnifu.

Ia juga mengingatkan bahwa di era disrupsi digital, ketika informasi dapat menyebar begitu cepat tanpa verifikasi, peran jurnalisme profesional justru semakin vital sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya.

“Di era disrupsi teknologi dan media sosial, peran pers justru semakin penting sebagai sumber informasi yang terverifikasi dan dapat dipercaya. Pers harus menjadi rujukan publik di tengah maraknya hoaks dan disinformasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan publik dan mencederai martabat jurnalistik.

“Wartawan profesional adalah mereka yang menjadikan kode etik jurnalistik sebagai rambu utama, bukan sekadar pelengkap. Tujuan jurnalisme bukan untuk mengejar viralitas, tetapi untuk menyampaikan kebenaran dan mencerahkan masyarakat,” tegas Djemi.

Ia bahkan menyoroti ancaman nyata dari praktik jurnalisme yang tidak profesional.

“Wartawan abal-abal adalah ancaman nyata yang merusak kepercayaan publik. Mereka menggunakan atribut pers untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan publik. Ini mencederai martabat profesi jurnalistik,” tambahnya.

Dukungan terhadap kemerdekaan pers juga ditegaskan oleh Kepolisian melalui Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha, yang menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi kerja jurnalistik yang sah dan profesional.

“Polri memandang pers sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas demokrasi dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar konsep normatif, tetapi hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi kebebasan pers,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa Polri menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

“Polri tidak memposisikan diri sebagai pembungkam kritik. Kami menjunjung tinggi kebebasan pers, sekaligus memastikan bahwa kebebasan tersebut dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dekranasda Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, menyoroti dimensi strategis lain dari pers, yakni perannya sebagai penggerak ekonomi daerah melalui publikasi yang membangun kepercayaan terhadap potensi lokal, khususnya UMKM.

“Produk UMKM Manggarai tidak kalah kualitas, hanya kalah dikenal. Pers memiliki peran strategis dalam membangun narasi positif dan kepercayaan publik terhadap produk lokal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kekuatan media dalam membangun opini publik dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Pers bukan hanya pelapor, tetapi penggerak ekonomi rakyat. Publikasi yang konsisten dapat membuka akses pasar baru dan meningkatkan daya saing UMKM Manggarai,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara pers, pemerintah, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam membangun ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan.

“Sinergi antara pers, pemerintah, dan UMKM adalah kunci membangun ekonomi Manggarai yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dari perspektif etika dan tanggung jawab moral, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, Jefrin Harianto, mengingatkan bahwa kekuatan utama jurnalisme tidak hanya terletak pada kemampuan menulis, tetapi pada integritas moral yang menjadi fondasi kepercayaan publik.

“Integritas adalah kekuatan utama jurnalis. Semakin kuat integritas seorang jurnalis, semakin objektif dan bertanggung jawab keputusan jurnalistik yang dihasilkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa verifikasi merupakan jantung dari jurnalisme profesional yang membedakannya dari sekadar penyebaran informasi.

“Verifikasi adalah jantung jurnalistik. Setiap informasi harus diverifikasi agar tidak menyesatkan masyarakat. Jurnalis memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap publik,” tegasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa profesi jurnalis memiliki dimensi moral yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

“Jurnalis bukan hanya penyampai berita, tetapi penjaga kebenaran, penjaga moralitas, dan penjaga kemanusiaan,” ungkapnya.

Workshop jurnalistik ini menjadi penegasan kuat bahwa pers Manggarai tidak boleh terjebak dalam rutinitas seremonial tanpa makna. Lebih dari itu, momentum HPN 2026 menjadi alarm bagi dunia jurnalistik bahwa tantangan terhadap independensi dan integritas semakin nyata, dan hanya jurnalisme yang berani, profesional, dan setia pada kebenaran yang mampu menjaga kepercayaan publik.

Melalui forum refleksi ini, PRISMA menegaskan bahwa masa depan demokrasi Manggarai sangat bergantung pada keberanian pers untuk tetap berdiri tegak, tidak tunduk pada tekanan, tidak tergoda kepentingan, dan tidak kehilangan komitmen pada nilai-nilai etik jurnalistik. Di tengah derasnya arus disinformasi, tekanan kekuasaan, dan krisis kepercayaan publik terhadap media, insan pers dipanggil untuk kembali pada jati dirinya sebagai penjaga nurani publik, pengawas kekuasaan, dan suara bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk bersuara. Momentum HPN 2026 pun menjadi penanda bahwa independensi dan integritas pers bukan pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditawar.(*)

Dewan Pers

Dewan Pers Meminta Peran Media untuk Menjaga Situasi Pilkada di NTT

KUPANG, FAJARNTT.COM – Dewan Pers menggelar kegiatan Workshop Peliputan Pemilu atau Pilkada di Provinsi NTT, bertempat di Hotel Aston Kupang. Undangan yang hadir dalam kegiatan ini 50 peserta dari organisasi pers dan media.

Perwakilan Dewan Pers, Admaji Sapto Anggoro dalam sambutannya, menyampaikan ketertarikannya kepada NTT yang memiliki banyak tokoh, yang ikut membantu bangsa Indonesia melalui karya-karya jurnalistiknya.

“Ada banyak tokoh di NTT yang membantu Indonesia dalam dunia penulisan jurnalistik dan perjuangannya. Jangan-jangan yang mewarnai jurnalistik Indonesia itu adalah tokoh-tokoh dari NTT,” tutur Sapto Anggoro, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dewan Pers

Sambutan dari Perwakilan Dewan Pers (Foto: Dok. Pribadi)

Sapto pun meminta peran pers untuk menjaga situasi Pilkada di NTT, agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik.

“Kami harap Pilkada kali ini tidak mempengaruhi rasa persatuan dan potensi yang dimiliki. Dalam hal ini kami mengajak teman-teman media dapat menjalankan fungsi persnya dengan lebih baik,” pintanya.

Dewan Pers

Daftar Peserta Workshop Peliputan Pemilu atau Pilkada di Provinsi NTT (Foto: Dok. Pribadi)

Partisipasi Pemilih

Saat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Jemris Fointuna, mengungkapkan kerjasama yang baik dengan media diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada yang akan datang.

“Tingkat partisipasi kita dalam Pemilu kemarin mengalami penurunan. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pemilih PNS yang terakomodasi atau terbawa dalam data pemilih kita. Harapan kami partisipasi pemilih kita menjadi lebih baik lagi,” jelas Fointuna.

Dewan Pers

Hadir sebagai Pemateri dalam Kegiatan Ini Ketua KPU NTT, Ketua Bawaslu NTT, dan Ketua KPI NTT (Foto: Dok. Pribadi)

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Nonato Sarmento, mengutarakan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu, tingkat kerawanan paling tinggi terdapat pada kontestasi Pemilu, yang mana hanya ada dua pasangan calon yang akan dipilih.

Nonato pun berterima kasih atas peran media yang sangat membantu Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Kata dia, dalam upaya pencegahan Bawaslu selalu melihat dengan membuat Indeks Kerawanan Pemilu.

“Pada tahun 2024 Indeks Kerawanan Pemilu dilihat dari 4 dimensi yaitu, sosial-politik, pergaulan bicara, partisipasi, dan kontestasi. Sementara pada kontestasi itu rawan tinggi. Berdasarkan data-data pengawasan kami, kalau dalam penyelenggaraan Pilkada hanya ada dua pasangan pasti rawan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut yakni, Richad Poyk selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTT. Kegiatan pun berlanjut dengan diskusi terkait persoalan-persoalan menjelang Pilkada serta langkah antisipasinya.(*)

Penulis: Yosi Bataona

Dewan Pers

Dewan Pers Tolak Revisi RUU dari DPR yang Melarang Penayangan Jurnalisme Investigasi

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Dewan Pers memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah Undang-Undang sejatinya merupakan hal yang biasa.

Ia menyampaikan hal itu saat jumpa pers dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

Larangan Tayang Jurnalisme Investigasi

4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.(*)

pepi

Pepi Kurniawan Beri Materi Dasar Jurnalistik ke Mahasiswa Magang Unika Ruteng

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pepi Kurniawan mengatakan peran jurnalis sangat besar sebagai pengontrol roda pemerintahan maupun fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat pemaparan materi dasar jurnalistik di Kantor Redaksi Media Siber FAJARNTT.COM di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, pada selasa (1/11/2022) siang.

“Dalam pekerjaan ada istilah prinsip-prinsip bekerja. Kalau jurnalis ada etika jurnalistik. Memang kita bebas menyebarluaskan informasi tapi ada batasan-batasan tertentu. Tidak membenarkan apabila menyebarluaskan informasi yang tidak atau belum pasti kebenarannya,” katanya.

Jurnalis, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindunginya.

“Dalam Undang-Undang itu menjelaskan semua tentang pers dan kode etik jurnalistik. Jurnalis juga salah satu bagian dari empat pilar kebangsaan atau demokrasi,” kata Albertus Pepi Kurniawan.

Menurutnya, tugas jurnalis itu adalah mencari kebenaran, tetapi harus berpedoman pada etika. Kemudian, ada perbedaan jurnalis, jurnalistik, dan jurnalisme.

“Jurnalis orang yang mencari berita, menghimpun berita, dan mempublikasi atau menyebarluaskan berita tersebut. Kalau jurnalisme itu adalah teori tentang berita. Jurnalisme berasal dari dua suku kata, yaitu jurnalis dan isme (paham atau teori). Sedangkan Jurnalistik yaitu proses seorang jurnalis melakukan perencanaan peliputan, mengumpulkan data, mengedit data, sampai dengan mempublikasikan informasi atau berita,” ungkapnya.

Cover Both Side

Wartawan salah satu stasiun televisi swasta itu menjelaskan tugas jurnalis adalah mencari bukti-bukti di lapangan. Selain itu, dalam pemberitaan selalu menerapkan prinsip cover both side atau mengkonfirmasi keakuratan sebuah informasi.

“Apabila nara sumber tidak ingin diwawancarai atau mengkonfirmasi terkait kebenaran itu, kita bisa memberitakan itu. Selama mereka tidak mau memberikan keterangan, maka kita juga bisa menyebarluaskan suatu berita hanya satu narasumber, itu bisa. Di akhir kalimat kita menceritakan juga upaya kita untuk melakukan konfirmasi,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menyebarluaskan informasi yang paling penting adalah menjunjung tinggi soal nilai.

“Tugas jurnalis adalah untuk mengedukasi masyarakat atau pembaca. Dari berita yang kita tulis, ada pelajaran dibalik itu. Jangan hanya sekedar menulis berita, itu tidak boleh,” terangnya.

Sedangkan saat melakukan peliputan di lapangan, kata Pepi, seorang jurnalis harus terlebih dahulu membuat perencanaan, misalnya menyiapkan pertanyaan.

“Tujuan sebenarnya agar kita tidak mewawancarai nara sumber dengan sembarang pertanyaan, karena terkadang nara sumber juga menggiring kita supaya keluar dari konteks atau substansi yang mau kita tanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan jurnalis juga wajib menyebarluaskan kisah inspiratif.

“Misalnya petani sukses, juga guru yang mengajar di pedalaman walaupun dengan gaji minim tetapi masih aktif mengajar. Semangat itu yang mau kita angkat,” tutupnya.

mahasiswa

Mahasiswa Unika Ruteng Gelar Magang Tiga Bulan di Media Fajar NTT

RUTENG, FAJAR NTT – Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unika Santu Paulus Ruteng bermagang jurnalistik di Kantor Redaksi Fajar NTT di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Permohonan magang itu tertuang dalam surat nomor: 112d/USP/P06/KR11/PHN08/2022 perihal permohonan untuk magang mahasiswa tertanggal 18 Agustus 2022 dan yang menandatangani Ketua Program Studi PBSI, Bonefasius Rampung, S.Fil., M.Pd.

“Sesuai dengan perihal surat di atas, kami mengajukan permohonan kesediaan untuk menerima mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus untuk bermagang di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Adapun permohonan kami, antara lain mengijinkan mahasiswa kami berjumlah 3 orang untuk bermagang selama 3 bulan terhitung mulai dari bulan September sampai dengan November 2022. Kemudian membimbing dan mengarahkan para mahasiswa magang dalam melatih kecakapan jurnalistik mereka,” bunyi surat yang media ini terima di Ruteng.

Sebagaimana tertulis dalam lampiran surat, nama-nama tersebut antara lain Herlina Venasti Wedang, Maria Jeliandri Jelita, dan Maria Sartika Adinda.

Unika Ruteng Dukung Melatih Kecakapan Jurnalistik

Ketua Program Studi PBSI mengatakan bahwa mahasiswa akan melakukan magang di luar kampus selama tiga bulan tepatnya di media lokal maupun di media nasional. Unika Ruteng, kata dia, memberikan dukungan penuh kepada para mahasiswa.

Kemudian, Efrem Warung selaku Panitia Pelaksanaan MBKM (15/9/2022) mengatakan bahwa magang bersertifikat ini akan sangat membantu.

“Magang ini akan terhitung menjadi 20 SKS. Terkait konversi SKS, pengurusnya akan menyerahkan kepada fakultas. Jika ada kendala, silahkan menghubungi panitia dan akan membantunya,” jelas Efrem di lantai 4 GUB Unika.

Terpisah, Pimpinan Redaksi Media Fajar NTT pun menyambut baik kehadiran mahasiswa magang dari Unika Ruteng.

“Ini hal yang positif dan kita patut mensupport mereka. Tentu saja saya akan berbagi pengetahuan yang berkaitan dengan jurnalistik, sebagai bahan dasar untuk adik-adik,” kata Vincent Ngara di Kantor Redaksi Fajar NTT, pada Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, para mahasiswa yang bermagang di media Fajar NTT akan lebih banyak melakukan praktik di lapangan.

“Saya mau katakan bahwa teori itu penting, akan lebih baik lagi apabila mereka langsung praktik di lapangan,” tutupnya.

 

 

FJM

FJM : Ketua KPU NTT Bohong!

RUTENG, FAJARNTT.COM – FJM (Forum Jurnalis Manggarai) menilai Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu berbohong soal pernyataannya terkait polemik larangan peliputan debat kandidat Pilkada Manggarai yang berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC), pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Sebagaimana melansir VoxNtt.com, Thomas Dohu menjelaskan bahwa media mendesak KPU supaya bisa masuk ke dalam ruangan tempat debat.

“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” kata Thomas.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (Foto : Gatra.com)

Menanggapi pernyataan Thomas Dohu, FJM menyatakan, argumentasi Ketua KPU Provinsi NTT itu menunjukkan yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik. Yang bersangkutan, telah gagal paham tentang PKPU yang menjadi landasan dalilnya.

Trik Mengelabui Publik

FJM mengatakan apa yang diuraikan Thomas Dohu, semata-mata dimaksudkan untuk menutupi kekurangan dan kegagalpahamannya dalam menerjemahkan PKPU sebagai landasan kerja KPU. Selain itu, penjelasan Dohu bisa dipahami sebagai taktik dan trik mengelabui publik dengan berselimut pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga : Diduga Persulit Kerja Peliputan, Forum Jurnalis Pidanakan KPU Manggarai

Menurut FJM, sebagai pekerja profesional, yang bekerja memberi informasi kepada publik dengan berlandaskan pada UU Pers serta kode etik jurnalistik, yang salah satunya berimbang, FJM mencoba memahami dasar pernyataan Thomas Dohu.

“Thomas Dohu dengan tegas mengatakan KPU Manggarai sudah menjalankan PKPU dalam konteks debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati, pada 14 November lalu. Jika benar KPU Manggarai telah menjalankan PKPU dalam konteks pelaksanaan debat kandidat, lantas adakah dalam pengamatan Thomas Dohu, bahwa PKPU sebagai dasar argumentasinya, sungguh-sungguh sudah diterapkan oleh koleganya (KPU Manggarai, red), tatkala debat kandidat di Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, 14 November lalu?,” tanya Adrian Pantur selaku Koordinator FJM.

“Bukankah para Komisioner KPU malah bersalaman dengan para kandidat pasca debat. Ataukah ketua KPU NTT, lupa dan/atau pura-pura lupa, jika para Komisioner KPU dan para kandidat Bupati dan Wakil Bupati, bersalaman sesaat setelah pergelaran debat?. Lantas, apakah dalam hemat Thomas Dohu, bersalaman usai debat kandidat dimasa Covid-19 dibenarkan oleh PKPU seperti yang diargumentasikan,” tutur Wartawan SCTV itu kepada Fajar NTT di Ruteng, Kamis (19/11/2020).