Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pepi Kurniawan mengatakan peran jurnalis sangat besar sebagai pengontrol roda pemerintahan maupun fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat pemaparan materi dasar jurnalistik di Kantor Redaksi Media Siber FAJARNTT.COM di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, pada selasa (1/11/2022) siang.
“Dalam pekerjaan ada istilah prinsip-prinsip bekerja. Kalau jurnalis ada etika jurnalistik. Memang kita bebas menyebarluaskan informasi tapi ada batasan-batasan tertentu. Tidak membenarkan apabila menyebarluaskan informasi yang tidak atau belum pasti kebenarannya,” katanya.
Jurnalis, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindunginya.
“Dalam Undang-Undang itu menjelaskan semua tentang pers dan kode etik jurnalistik. Jurnalis juga salah satu bagian dari empat pilar kebangsaan atau demokrasi,” kata Albertus Pepi Kurniawan.
Menurutnya, tugas jurnalis itu adalah mencari kebenaran, tetapi harus berpedoman pada etika. Kemudian, ada perbedaan jurnalis, jurnalistik, dan jurnalisme.
“Jurnalis orang yang mencari berita, menghimpun berita, dan mempublikasi atau menyebarluaskan berita tersebut. Kalau jurnalisme itu adalah teori tentang berita. Jurnalisme berasal dari dua suku kata, yaitu jurnalis dan isme (paham atau teori). Sedangkan Jurnalistik yaitu proses seorang jurnalis melakukan perencanaan peliputan, mengumpulkan data, mengedit data, sampai dengan mempublikasikan informasi atau berita,” ungkapnya.
Cover Both Side
Wartawan salah satu stasiun televisi swasta itu menjelaskan tugas jurnalis adalah mencari bukti-bukti di lapangan. Selain itu, dalam pemberitaan selalu menerapkan prinsip cover both side atau mengkonfirmasi keakuratan sebuah informasi.
“Apabila nara sumber tidak ingin diwawancarai atau mengkonfirmasi terkait kebenaran itu, kita bisa memberitakan itu. Selama mereka tidak mau memberikan keterangan, maka kita juga bisa menyebarluaskan suatu berita hanya satu narasumber, itu bisa. Di akhir kalimat kita menceritakan juga upaya kita untuk melakukan konfirmasi,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam menyebarluaskan informasi yang paling penting adalah menjunjung tinggi soal nilai.
“Tugas jurnalis adalah untuk mengedukasi masyarakat atau pembaca. Dari berita yang kita tulis, ada pelajaran dibalik itu. Jangan hanya sekedar menulis berita, itu tidak boleh,” terangnya.
Sedangkan saat melakukan peliputan di lapangan, kata Pepi, seorang jurnalis harus terlebih dahulu membuat perencanaan, misalnya menyiapkan pertanyaan.
“Tujuan sebenarnya agar kita tidak mewawancarai nara sumber dengan sembarang pertanyaan, karena terkadang nara sumber juga menggiring kita supaya keluar dari konteks atau substansi yang mau kita tanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan jurnalis juga wajib menyebarluaskan kisah inspiratif.
“Misalnya petani sukses, juga guru yang mengajar di pedalaman walaupun dengan gaji minim tetapi masih aktif mengajar. Semangat itu yang mau kita angkat,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.