Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – FJM (Forum Jurnalis Manggarai) menilai Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu berbohong soal pernyataannya terkait polemik larangan peliputan debat kandidat Pilkada Manggarai yang berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC), pada Rabu, 14 November 2020 lalu.
Sebagaimana melansir VoxNtt.com, Thomas Dohu menjelaskan bahwa media mendesak KPU supaya bisa masuk ke dalam ruangan tempat debat.
“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” kata Thomas.
Menanggapi pernyataan Thomas Dohu, FJM menyatakan, argumentasi Ketua KPU Provinsi NTT itu menunjukkan yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik. Yang bersangkutan, telah gagal paham tentang PKPU yang menjadi landasan dalilnya.
Trik Mengelabui Publik
FJM mengatakan apa yang diuraikan Thomas Dohu, semata-mata dimaksudkan untuk menutupi kekurangan dan kegagalpahamannya dalam menerjemahkan PKPU sebagai landasan kerja KPU. Selain itu, penjelasan Dohu bisa dipahami sebagai taktik dan trik mengelabui publik dengan berselimut pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga : Diduga Persulit Kerja Peliputan, Forum Jurnalis Pidanakan KPU Manggarai
Menurut FJM, sebagai pekerja profesional, yang bekerja memberi informasi kepada publik dengan berlandaskan pada UU Pers serta kode etik jurnalistik, yang salah satunya berimbang, FJM mencoba memahami dasar pernyataan Thomas Dohu.
“Thomas Dohu dengan tegas mengatakan KPU Manggarai sudah menjalankan PKPU dalam konteks debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati, pada 14 November lalu. Jika benar KPU Manggarai telah menjalankan PKPU dalam konteks pelaksanaan debat kandidat, lantas adakah dalam pengamatan Thomas Dohu, bahwa PKPU sebagai dasar argumentasinya, sungguh-sungguh sudah diterapkan oleh koleganya (KPU Manggarai, red), tatkala debat kandidat di Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, 14 November lalu?,” tanya Adrian Pantur selaku Koordinator FJM.
“Bukankah para Komisioner KPU malah bersalaman dengan para kandidat pasca debat. Ataukah ketua KPU NTT, lupa dan/atau pura-pura lupa, jika para Komisioner KPU dan para kandidat Bupati dan Wakil Bupati, bersalaman sesaat setelah pergelaran debat?. Lantas, apakah dalam hemat Thomas Dohu, bersalaman usai debat kandidat dimasa Covid-19 dibenarkan oleh PKPU seperti yang diargumentasikan,” tutur Wartawan SCTV itu kepada Fajar NTT di Ruteng, Kamis (19/11/2020).
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.