
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
KPU Tidak Menaati Protokol Kesehatan
Jo Kenaru, salah satu wartawan yang meliput jalannya debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manggarai 2020 menerangkan, pihak KPU Manggarai diduga telah melakukan tindakan menghalang-halangi pers sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tadi proses masuk ditanya, kita saling berdebat, apa alasan Komisisoner KPU melalui aparat keamanan, melarang teman-teman media untuk masuk (Gedung MCC, red). Nah, itu tadi perdebatannya. Padahal disaat yang sama, Paslon dan pendampingnya dan yang lain, berbondong masuk ke dalam ruangan debat. Namun kami (awak media, red) masih bertahan disitu,” tandas Jo Kenaru.
Wartawan TVONE sekaligus Viva.co.id ini menjelaskan, justru KPU Manggarai yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
“Pihak penyelenggara saja di tempat pintu masuk tidak menyediakan tempat cuci tangan. Itu sederhana!. Tidak disiapkan masker, tidak melakukan pengecekan suhu tubuh. Di pintu masuk hanya ada pendataan nama-nama, didalam (ruangan debat, red) juga tidak ada jaga jarak. (KPU, red) Telah melanggar ketentuannya sendiri, dimana jumlah orang dari setiap Paslon juga melebihi ketentuan,” terang Jo Kenaru.
KPUD Manggarai diduga telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap awak media. Para wartawan yang bertugas di Manggarai ini pun berencana akan menempuh jalur hukum.
“Karena ini menghalang-halangi tugas jurnalis, kami pasti melaporkan ini ke pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian,” tutur Jo Kenaru.
Sementara itu, Wartawan MetroTV, Jhon Manasye turut menjelaskan kronologis peristiwa ini.
“Saya bersama teman-teman jurnalis yang lain telah mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Namun, ketika di pintu masuk, saya dan teman jurnalis lain dilarang masuk. Sementara di pihak lain, tim pendukung Paslon yang melebihi ketentuan, diperbolehkan masuk. Ada banyak kameramen dari Paslon diijinkan masuk. Ketika giliran jurnalis masuk, kok dilarang!. Setelah lama berdebat, baru diperbolehkan masuk tapi melalui pintu belakang. Sampai didalam, kita juga dilarang oleh pihak Komisioner KPU,” ungkapnya.
“Sejak awal memang ada perlakuan diskriminatif dan upaya menghalang-halangi jurnalis. Ketika teman-teman datang pihak keamanan melarang jurnalis masuk. Sementara paslon yang melebihi kuota diperbolehkan masuk,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan, Wartawan SCTV, Adrian Pantur.
Ia menjelaskan, pihaknya sebagai awak media yang bertugas di Manggarai, menilai KPU Manggarai berupaya melakukan tindakan diskriminasi kepada jurnalis.
“Ketika kandidat masuk, kami juga ikut masuk. Namun, dilarang pihak keamanan dengan argumentasi, kami hanya menjalankan tugas. KPU tidak mengijinkan wartawan untuk meliput,” tandasnya.
“Wartawan mempertanyakan alasan hukum, atau alasan apa yang mendasari wartawan dilarang masuk. Atas dasar itu, seorang Komisoner KPU inisial MSK menjelaskan, ini semata-mata hanya menerapkan protokol kesehatan. Secara profesi, saya sepakat demikian!. Tetapi apakah KPU Manggarai sudah menerapkan protokol kesehatan. Berdasarkan pengamatan saya di pintu masuk, tidak ada penerapan cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan tidak ada jaga jarak,” imbuhnya.
Atas insiden itu, Adrian Pantur menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, Jika ada upaya menghalangi Wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, dapat diancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 500 juta, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. (*)



