Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai, pada Selasa, 18 November 2020. Lima komisioner KPU Manggarai diadu Forum Jurnalis Manggarai, karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.
Baca Juga : Diduga KPU Manggarai Persulit Kerja Peliputan, Awak Media Akan Tempuh Jalur Hukum
Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah jurnalis yang mendatangi Polres Manggarai tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Di samping itu, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan pihak KPU Kabupaten Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Di mana, banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.
Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin substansi dari persoalan tersebut, antara lain, mengenai dengan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Forum Jurnalis Manggarai merasa ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” ujarnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.