Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Labuan Bajo, FajarNTT.com – Awal pekan ini adalah momen bahagia sekaligus sulit bagi warga Desa Golo Ndari, Venita Ngedes. Bahagia karena anaknya lahir dengan selamat, namun menjadi momen sulit karena melahirkan bayi di tempat terbuka.
Keluarga harus menggotong Venita melewati jalan rusak yang tidak bisa akses kendaraan roda empat di Desa Golo Ndari, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, pada Senin (29/11/2021).
Venita Ngedes terpaksa harus bersalin di jalan Desa Golo Ndari menuju Watu Umpu dikarenakan jarak Puskesmas jauh.
“Akses ke Puskesmas memang jauh sampai 5 kilometer, sementara jalannya rusak dari dulu belum ada perbaikan. Bersyukur bidan Asti yang bertugas di Desa Watu Umpu membantu,” kata warga setempat.
Bahkan dia mengakui kejadian ibu hamil melahirkan tanpa fasilitas kesehatan sudah sering terjadi.
“Kejadian seperti ini bukan hal baru terjadi, sudah sering. Ada yang sakit hingga mati di jalan tanpa pertolongan medis,” lanjutnya.
Sementara itu, Bidan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesdes), Ernesty Suharni Inggur membenarkan peristiwa tersebut.
“Keluarga pasien tandu dari kampung ba’ang menuju puskesmas sekitar 5 kilo, belum menempuh jarak 5 kilo meter, baru sekitar 2 meter keluarga tandu pasien sudah melahirkan,” terangnya kepada awak media (29/11).
Terpisah, Kepala Desa Golo Ndari, Benediktus Awan juga membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini lanjutnya sang ibu dan anak keduanya berhasil selamat.
“Iya benar, melahirkan di jalan. Ibu tersebut berasal dari Kampung Ba’ang, Desa Golo Ndari. Sebenarnya mau antar dan melahirkan di Puskesmas Datak, mobil tidak memungkinkan untuk masuk karena jalan jelek, akhirnya ibu tersebut terpaksa ditandu. Sesampainya di Kampung Koto, ibu tersebut akhirnya melahirkan. Puji tuhan melahirkan dengan selamat,” tuturnya.
Laporan: Dedi
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.