
Penulis: N. Firman | Editor:
Senada dengan Hans Pohar, anggota Relawan Muda H2N Jakarta, Vembry Garat mengungkapkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih perlu melakukan reformasi birokrasi.
“Kegagalan pemerintah selalu datang dari tata kelola birokrasi yang tidak baik. Tata kelola birokrasi ini pun ditunjuk melalui indeks profesionalitas ASN. Kita tahu, indeks profesionalitas ASN kabupaten Manggarai sangat rendah dari kabupaten Manggarai Timur dan kabupaten Manggarai Barat dengan nilai 26,68,” pungkasnya.
“Nilai ini pun termasuk kategori sangat buruk,” tegasnya.
“Untuk mewujudkan refomarsi birokrasi dapat diterapkan dengan 10 metode, antara lain : 1) standardisasi pelayanan; 2) rasionalisasi penataan organisasi; 3) mengintegrasikan administrasi pelayanan perizinan; 4) pengembangan penatalaksanaan; 5) aplikasi e-Office; 6) rekrutmen dan promosi aparatur secara terbuka; 7) perbaikan remunerasi; 8) assessment center; 9) balanced score card; dan 10) zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Dari 10 metode reformasi birokrasi diatas, H2N harus melakukan perbaikan kinerja birokrasi melalui empat tahapan yaitu kompetensi, profesional, kinerja dan disiplin,” katanya.
Menurut Vembry, dalam reformasi birokrasi, H2N perlu menerapkan “budaya malu” dalam sistem pemerintahan yang dijalankan.

“Artinya, kita malu dari kabupaten lain di Indonesia khususnya di NTT, karena kinerja ASN cerminan tata kelola pemerintahan yang baik,” sambungnya.
Relawan Muda H2N Jakarta juga berharap, H2N harus fokus kepada 2 hal yaitu pertama, penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Manggarai. Dan kedua, percepatan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Manggarai, H2N perlu menyampaikan data riil Covid-19 yang berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan laboratorium rapid test-PCR (RT-PCR) bukan hanya berdasarkan tracing rapid test antigen. Saat ini angka Covid-19 di Manggarai mencapai 773 berdasarkan data rilis satgas gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Manggarai pada tanggal 25 Januari 2021. Maka yang perlu dirubah adalah, penetapan dan pengumuman kasus terkonfirmasi bukan berdasarkan rapid test antigen. rapid test antigen hanyalah skrining awal Covid-19, sedangkan sesuai anjuran WHO dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Rapublik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deseases 2019 (Covid-19) harus dilakukan RT-PCR seperti yg sudah dan sedang di laksanakan di kabupaten Manggarai Timur,” tutur Hans Pohar.
Menurut Hans, tracing kasus harus diperbaiki, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai harus pro aktif. Jangan sampai seperti di SDK Ruteng I (satu), terdapat dua guru yang di rapid test antigen dan hasilnya reaktif, tetapi Dinas Kesehatan maupun satgas gugus tugas Covid-19 tidak melakukan follow up tracing melalui RT-PCR terhadap yang bersangkutan, dan juga tidak ada pengecekan terhadap rekan kerja dari kedua guru tersebut. Maka dari itu, perlu dilakukan follow up dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR sesuai anjuran WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan Rapublik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deseases 2019 (Covid-19) untuk setiap kasus yang sudah diumumkan berdasarkan rapid test antigen.
“Pemeriksaan laboratorium RT-PCR inilah yang dapat mengkonfirmasi bahwa pasien yang di rapid benar-benar positif,” tambahnya.