Arsip Tag: Nusa Tenggara Timur

Berita Dan Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini (Seluruh Artikel Tayang di Website www.fajarntt.com)

Pegawai BPN Mabar Turut Dilaporkan ke Mabes Polri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sengketa Tanah Keranga

FAJARNTT.COM – Sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA), kini memasuki babak baru. Setelah kalah dalam putusan kasasi, Santosa Kadiman dkk dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dalam laporan itu, sejumlah nama yang sebelumnya berperkara dalam sengketa perdata Keranga kembali disebut, yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Laporan pidana tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan kewenangan,” kata S, melansir dari media Okebajo.com pada Sabtu siang, (28/2/2026).

*Inkracht 11 Hektare: Klaim Runtuh di Semua Tingkat*

Perkara perdata bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo: Menetapkan tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta; Menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah; Membatalkan PPJB tertanggal 15 Januari 2014 karena tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.

“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

*Akta PPJB 40 Hektare Diduga Fiktif dan Cacat Hukum*

Di luar sengketa 11 hektare, muncul fakta lain yang lebih besar: klaim 40 hektare tanah di Keranga yang didasarkan pada Akta PPJB Januari 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta.

Menurut pelapor inisial S, dokumen tersebut diduga fiktif dan batal demi hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini modus mafia tanah yang merampas hak warga lokal,” tegas S.

Ia menjelaskan bahwa transaksi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka, sementara pelunasan baru dilakukan jika sertifikat terbit. Namun dalam fakta persidangan, sertifikat yang menjadi dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi.

“Secara materiil, klaim 40 hektare itu disebut telah runtuh sejak putusan PN Labuan Bajo dan PT Kupang hingga keputusan inkracht dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap . Bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung pun menetapkan hal yang sama yaitu cacat yuridis, cacat administrasi dan karena tidak ada surat penyerahan tanah adat yang asli,” kata S.

*Fakta-Fakta yang Menguatkan Dugaan PPJB Bodong*

Dalam catatan media ini, Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners yang

diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Tria Triantoro, S.H, M.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., dan Jon Kadis, S.H. mengungkap sejumlah temuan krusial:

1. Tumpang Tindih Lahan

Tanah 40 hektare itu diduga tumpang tindih dengan:

11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta (dikuasai sejak 1973);

3,1 hektare milik Zulkarnain dkk (sejak 1992).

Alas hak yang diajukan Nikolaus dan istrinya disebut hanya 31 hektare, bahkan 16 hektare di antaranya tanpa dokumen asli.

2. Pengukuran Tidak Resmi

Pengukuran dilakukan bukan oleh BPN, melainkan oleh staf pribadi menggunakan aplikasi Google Maps.

3. SHM Dinyatakan Cacat Yuridis

Sertifikat atas nama anak-anak Nikolaus dinyatakan salah lokasi dan cacat administrasi.

4. Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (23 Agustus 2024)

Akta PPJB dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah dalam sengketa dan sertifikatnya cacat administrasi.

5. Dugaan Peran Makelar Tanah

Menurut S, bahwa Santosa Kadiman diduga menawarkan lahan tersebut kepada investor, termasuk proyek Hotel The St. Regis Labuan Bajo, yang peletakan batu pertamanya dilakukan 21 April 2022.

Ia menyebut dugaan ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menyeret aspek hukum lain, termasuk tumpang tindih dengan aset pemerintah daerah.

*Babak Baru: Dari Gugatan Perdata ke Proses Pidana*

Dengan inkracht-nya putusan MA dan munculnya laporan ke Bareskrim, sengketa tanah Keranga kini bergeser dari ranah perdata ke potensi pertanggungjawaban pidana.

“Jika dalam perdata klaim kepemilikan telah dinyatakan tidak sah, maka dalam pidana akan diuji apakah terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen-dokumen tersebut,” ungkap S.

Sementara itu, Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan sikap keluarganya.

“Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor yang mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak.”ujar Mikael.

Lebih lanjut hingga berita ini diturunkan, pihak Erwin Kadiman Santoso belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Publik kini menanti langkah Bareskrim Polri, apakah laporan ini akan membuka tabir lebih jauh dugaan praktik mafia tanah di kawasan super prioritas pariwisata Labuan Bajo, atau justru menjadi ujian baru bagi penegakan hukum agraria di Nusa Tenggara Timur.(**)

PLN

PLN UIP Nusra Serius Kembangkan Potensi Kelompok Tani di Poco Leok untuk Tetap Aktif dan Produktif

MATARAM, FAJARNTT.COM – PLN Unit induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) tengah memperjuangkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perluasan jaringan ini dimaksudkan demi tercakupnya jangkauan listrik ramah lingkungan secara lebih menyeluruh sehingga menghadirkan kesetaraan dalam akses listrik bagi masyarakat NTT.

Di tengah upaya pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di wilayah panas bumi melalui pembangunan pembangkit dalam visi bauran EBT 23% pada bauran energi nasinal 2025, PT PLN (Persero) UIP Nusra turut meninjau potensi wilayah sekitar proyek untuk ketepatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), yakni program bantuan hortikultura.

“Program ini menghimpun 10 kelompok tani binaan. PT PLN (Persero) UIP Nusra hadir sampai dengan proses penjualan hasil tani hortikultura,” ucap GM PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 20 Februari 2024.

PT PLN (Persero) UIP Nusra berkomitmen terus mengawal keberlanjutan program TJSL hortikultura terhadap 10 kelompok tani binaan di Poco Leok.

Keberlangsungan program corporate social responsibility (CSR) ini dinilai penting untuk kesejahteraan petani Poco Leok, terutama dalam kemandirian ekonomi, bagi masyarakat sekitar kawasan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.

Sampai saat ini, terdapat 10 kelompok tani Poco Leok yang tetap aktif dan produktif menghasilkan sayur mayur hasil panen yang berkualitas dan bernilai jutaan rupiah.

10 Kelompok Tani

Adapun 10 kelompok tani tersebut, yakni kelompok tani Ba Nera Ndajang, Tompal Momang (Rebak), Watu Meja (Golo Rua), Kelompok Nera (Mesir), Reje Lele Mesir, Batang Cama (Mesir Bea Nanga), Ca Nai Cako, Leda-Lelak, Campe Geong (Ulumbu-Lengkong), dan Sembeng Geong.

Meneruskan hasil evaluasi dan diskusi dengan seluruh kelompok tani binaan, terdapat aspirasi seperti penambahan benih dan pupuk, perbaikan jaringan sumber air, dan pengadaan jaring demi keberlangsungan program hortikultura.

Di tahun 2024, PT PLN (Persero) UIP Nusra mengupayakan tersalurnya bantuan dan terbentuknya kelompok tani baru di Poco Leok sehingga hortikultura dapat menjadi komoditas yang memperlancar roda perekonomian masyarakat sekitar.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan PT PLN (Persero) UIP Nusra telah menetapkan visi besar sedari awal tercetusnya program bantuan hortikultura di sekitar kawasan pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok.

“Bersamaan dengan pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, melalui program TJSL hortikultura diharapkan mampu mensejahterakan petani dan warga, meningkatkan kemandirian ekonomi, mengurangi stunting dan memenuhi kebutuhan gizi,” kata GM Abdul Nahwan. (*)

Kebakaran

Breaking News: Kebakaran Hanguskan 4 Unit Rumah Warga di Manggarai

RUTENG, FAJARNTT.COM – Kebakaran melanda 4 unit rumah warga di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu malam, 4 Februari 2024.

Menurut pengakuan seorang warga kebakaran ini bermula dari percikan api di sebuah warung “Madura” milik warga tepatnya pukul 07.30 WITA.

Pantauan media ini, sejumlah mobil pemadam kebakaran lalu-lalang untuk memadamkan api.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui jumlah kerugian akibat kebakaran ini. (*)

Bawaslu

Bawaslu NTT Beber Ratusan Ribu Pemilih Belum Miliki e-KTP, Manggarai 17.820

KUPANG, FAJARNTT.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.

Hal itu seturut penyampaian Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento saat membuka rapat koordinasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di hotel Sylvia Premiere Kupang, pada Senin, 11 September 2023.

“Tolong pastikan sampai sejauh mana data pemilih potensial non e-KTP ini benar-benar sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Nato.

Ia mengatakan, data yang Bawaslu NTT terima, terdapat 281.972 pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. Sementara progres perekaman yang KPU laporkan baru mencapai 14%.

“Apabila belum direkam, ini berpotensi jadi masalah besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti perintah tersebut.

Di Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, terdapat 17.820 pemilih potensial non e-KTP. Pemilih non e-KTP tersebut terdapat di 970 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.

“Kami segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan terpenuhinya hak para pemilih yang belum memiliki e-KTP,” imbuhnya. (*)

Wabup Heri Ngabut

Wabup Heri Ngabut: Penurunan Stunting Menjadi Tanggung Jawab Lintas Institusi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, menghadiri kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang rekonsiliasi percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya Wabup Heri Ngabut menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan skenario percepatan penurunan stunting di Manggarai.

“Memang banyak keluhan dari para pegawai lapangan bahwa sentuhan program penurunan stunting masih belum maksimal, kegiatan rekonsiliasi hari ini sangat baik dan yang harus dilakukan oleh Pemda Manggarai ke depan untuk bagaimana mengubah pola pikir masyarakat kita supaya anak-anak didik untuk pentingnya hidup sehat,” kata Wabup Heri, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Lanjutnya menjelaskan, angka yang tertinggi untuk anak-anak stunting di wilayah kabupaten Manggarai, yaitu di kecamatan Ruteng dengan jumlah anak-anak yang stunting sebanyak 24%.

“Di sini membutuhkan peran orang dalam menjaga kesehatan dan polah makan anak, bukan hanya tugas dinas terkait atau tugas pemerintah. Kurangnya perhatian orang tua sehingga menyebabkan gizi anak berkurang, terkadang orang tua lebih sibuk dengan pekerjaan mereka, sehingga lupa mengurus anak-anak kita,” ungkapnya.

Wabup Heri Ngabut mengatakan, upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten Manggarai untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara organisasi perangkat daerah penanggung jawab pelayanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah.

“Pencegahan dan penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor bukan tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, perlunya tim lintas sektor untuk melakukan pengintegrasian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, para Camat, Lurah se-Kabupaten Manggarai. (*)

Dugaan

Dugaan Sementara Sosok Jenazah di Kali Wae Ces Ruteng Adalah Warga Asal Satar Mese

RUTENG, FAJARNTT.COM – Dugaan sementara identitas jenazah yang ditemukan warga di kali Wae Ces Ruteng inisial AJ (31). Dan pihak keluarga membenarkan hal itu usai melihat jenazah di ruangan jenazah RSUD Ruteng.

Informasinya, AJ merupakan warga asal Langgo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pihak keluarga pun mengakui sosok tersebut adalah AJ berdasarkan ciri fisik kondisi tangan kiri yang mengalami cacat fisik sejak lahir.

“Tangannya (AJ), bawaan lahirnya itu cacat fisik, hanya jempol kirinya yang utuh,” kata pihak keluarga yang ingin namanya tetap anonim, pada Minggu sore, 23 Juli 2023.

Sebagai informasi, media ini belum menerima pernyataan resmi dari humas kepolisian resort Manggarai terkait identitas korban yang sesungguhnya. Adapun informasi sementara hanya dari pihak keluarga jenazah.

Warga

Polres Manggarai Berhasil Mengevakuasi Jenazah dari Lubang Septic Tank Kedalaman Kurang Lebih 8 Meter (Foto: Vincent Ngara/FAJARNTT.COM)

Sebelumnya, warga Nekang menemukan sosok jenazah tanpa identitas di jembatan kali Wae Ces Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu siang, 23 Juli 2023.

Lokus penemuan mayat tersebut di lubang bekas septic tank dekat rumah warga, dan hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai identitas jenazah.

Menurut warga RT/RW 16/04 Florianus Gambut mengaku awalnya ia mencium bau busuk yang menyengat di sekitar rumahnya.

“Saya cium bau om. Saya coba cek di sekeliling rumah baunya sumber dari mana. Ternyata ada mayat dalam lubang dengan posisi telanjang. Saya juga tidak tau penyebabnya,” kata Flori.

Pantauan media ini, petugas INAFIS dari Polres Manggarai terlihat tiba di lokasi untuk mengevakuasi jenazah. Namun, kesulitan utama adalah untuk mengangkat jenazah dari kedalaman lubang septic tank.

Namun, setelah beberapa saat kemudian petugas berhasil mengevakuasi jenazah usai meminjam tangga milik PLN.

Camat Langke Rembong Yohanes Emiliano A. Ndahur yang turut hadir di tempat kejadian perkara (TKP) mengaku belum tahu terkait identitas jenazah.

“Saya baru datang di lokasi, karena ada warga yang menginformasikan. Saya belum tau identitas jenazah, kita tunggu dari pihak kepolisian,” katanya.

Identitas Jenazah?

Sementara itu, masyarakat setempat menjadi gelisah dan prihatin atas kejadian ini. Beberapa warga mengaku khawatir tentang keamanan lingkungan sekitar.

Saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka Risqi Ario Bahtera menginformasikan tim INAFIS mengevakuasi jenazah dari dalam lubang septic tank dengan kedalaman kurang lebih 8 meter. Kemudian polisi juga masih mendalami terkait identitas jenazah.

“Kurang lebih 8 meter, identitas jenazah masih kami dalami dan nanti kami informasikan. Saya juga minta masyarakat untuk tetap tenang,” kata Kasat Hendrik.

Warga kelurahan Watu pun berharap pihak berwajib dapat segera mengungkap misteri dibalik penemuan jenazah tersebut. Pihak berwenang juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait penemuan jenazah tersebut. (*)

Warga

Warga Ruteng Temukan Jenazah Tanpa Identitas di Kali Wae Ces

RUTENG, FAJARNTT.COM – Warga Kedutul Nekang menemukan sosok jenazah pria tanpa identitas di kali Wae Ces Ruteng, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu siang, 23 Juli 2023.

Lokus penemuan jenazah tersebut di lubang bekas septic tank dekat rumah warga, dan hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai identitas jenazah.

Menurut warga RT/RW 16/04 Kedutul Florianus Gambut mengaku awalnya ia mencium bau busuk yang menyengat di sekitar rumahnya.

“Saya cium bau om. Saya coba cek di sekeliling rumah baunya sumber dari mana. Ternyata ada mayat dalam lubang dengan posisi telanjang. Saya juga tidak tau penyebabnya,” kata Flori.

Pantauan media ini, petugas INAFIS dari Polres Manggarai terlihat tiba di lokasi untuk mengevakuasi jenazah. Namun, kesulitan utama adalah untuk mengangkat jenazah dari kedalaman lubang bekas septic tank.

Setelah beberapa saat kemudian petugas berhasil mengevakuasi jenazah usai meminjam tangga milik PLN.

Identitas Jenazah?

Camat Langke Rembong Yohanes Emiliano A. Ndahur yang turut hadir di tempat kejadian perkara (TKP) mengaku belum tahu terkait identitas jenazah.

“Saya baru datang di lokasi, karena ada warga yang menginformasikan. Saya belum tau identitas jenazah, kita tunggu dari pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu, masyarakat setempat menjadi gelisah dan prihatin atas kejadian ini. Beberapa warga mengaku khawatir tentang keamanan lingkungan sekitar.

Saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka Risqi Ario Bahtera menginformasikan tim INAFIS mengevakuasi jenazah dari dalam lubang septic tank dengan kedalaman kurang lebih 8 meter. Kemudian polisi juga masih mendalami terkait identitas jenazah.

“Kurang lebih 8 meter, identitas jenazah masih kami dalami dan nanti kami informasikan. Saya juga minta masyarakat untuk tetap tenang,” kata Kasat Hendrik.

Hingga berita ini terpublikasi, media ini belum mendapatkan informasi terkait identitas jenazah.

Warga kelurahan Watu pun berharap pihak berwajib dapat segera mengungkap misteri dibalik penemuan jenazah tersebut. Pihak berwenang juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait penemuan jenazah tersebut. (*)

Panwas

Panwas Pemilu 2024 Jadi Korban Intimidasi Puluhan Warga yang Menolak Geothermal di Poco Leok

RUTENG, FAJARNTT.COM – Panwas Pemilu 2024 menjadi salah satu korban intimidasi warga yang menolak hadirnya proyek geothermal (pengembangan PLTP Ulumbu 5-6) di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa malam, 20 Juni 2023.

Informasinya, puluhan warga kampung Mbau Muku Puni dan kampung Tere mengintimidasi dua orang warga setempat yang mendukung geothermal di Poco Leok.

Dua orang warga yang mendapatkan intimidasi inisial YJ (31) asal kampung Mbau Muku Puni dan HA (49) asal kampong Cako.

YJ sendiri saat ini merupakan Panitia Pengawas Desa Mocok (Panwas) Pemilu 2024. Sedangkan HE berprofesi sebagai petani.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Satarmese, diduga keduanya mendapat pengancaman dan pengeroyokan. Kemudian tempat kejadian perkara (TKP) YJ di Mbau Muku Puni, Desa Mocok. Dan HA di rumahnya di kampung Cako.

Kronologis

Polisi di Polsek Satarmese mengkronologiskan bahwa, YJ menjadi korban pengancaman oleh puluhan warga kampung Mbau Muku Puni dan kampung Tere, karena korban adalah salah satu warga yang mendukung kegiatan proyek geothermal (pengembangan PLTP Ulumbu 5-6) di Poco Leok.

Kemudian, HA menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan warga kampung Cako, karena HA salah satu koordinator aksi damai dukungan terhadap geothermal di Poco Leok.

Menurut Polsek, berdasarkan informasi dari Cepu dan dikuatkan dengan keterangan korban pengancaman, bahwa aktor yang menghasut dan menyuruh masyarakat untuk melakukan kegiatan penolakan geothermal di Poco Leok diduga Pater ST.

Menurut keterangan YJ, bahwa hampir setiap hari minggu diduga saat Pater ST memimpin ibadah di gereja selalu menyampaikan kepada umat untuk menolak geothermal.

Sumber Biaya

Kemudian, diduga Pater ST memberikan modal kepada masyarakat yang mau menolak proyek geothermal untuk membuka lahan sayuran yang berlokasi di tanah gusuran dekat gereja Lungar dan hasilnya berikan ke warga yang mau menolak kegiatan geothermal. Selain itu, ia memberikan kemudahan bagi warga yang mau meminjam uang di koperasi miliknya yang bertempat di Lungar.

Rohaniwan itu juga diduga membiayai setiap kegiatan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk menyuruh TS dan AS untuk membuat baliho penolakan yang dibawa oleh massa yang menolak dan menghalangi petugas BPN yang melakukan pengukuran di kampung Tanggong pada Selasa, 20 Juni 2023.

Informasinya pada Senin malam, 19 Juni 2023 dilakukan pengumpulan massa yang bertempat di rumah Gendang Tere untuk melakukan kegiatan aksi penolakan dan penghalangan kegiatan pengukuran oleh Pihak BPN.

Kemudian diperintahkan untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat yang mendukung kegiatan pengembangan geothermal di Poco Leok.

Informasinya, kegiatan penolakan yang masyarakat lakukan karena ada hasutan dan dukungan dana. (*)

Polres Manggarai

Polres Manggarai Berlakukan Tilang Manual, Begini Imbauan Kasat Lantas

RUTENG, FAJARNTT.COM – Polres Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan tilang manual bagi pengemudi setelah sebelumnya memperkenalkan e-tiket atau undang-undang lalu lintas elektronik.

Kasat Lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra Kusumanata mengatakan, sejak beberapa hari diberlakukan tilang manual meski hanya sebatas sosialisasi karena masih banyak pengendara yang tidak patuhi aturan lalu lintas.

“Ada pengendara yang masih di bawah umur, tidak memakai helm dan over leading (kelebihan kapasitas),” katanya pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ia meminta bagi seluruh pengendara untuk saling menghormati di jalan.

“Patuhi aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bagi orang tua, agar selalu menasehati anaknya supaya jangan berkendara kalau masih di bawah umur,” kata Kasat Lantas Made Hendra.

Menurutnya, penerapan tilang manual bertujuan untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang tidak tercakup dalam sistem ETHLI (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) dan untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan banyak kematian.

“Penggunaan knalpot racing, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan plat nomor serta over loading (kelebihan kapasitas). Ini fokus penindakan,” jelasnya.

Polres Manggarai

Polres Manggarai melakukan tilang manual (Foto: Ist.)

Terkait jadwal pelaksanaan tilang manual, kata dia, pihaknya masih dalam tahap persiapan, karena sudah melakukan kontak dengan masyarakat.

“Kapan kita mulai itu belum kita tentukan, tapi kita tetap mengacu pada surat telegram Kapolda. Untuk NTT, kalau kita lihat saat ini belum ada yang mulai semuanya masih dalam persiapan seperti sosialisasi,” katanya lagi.

Lanjutnya, pemberlakuan kembali tilang manual bagi perusahaan angkutan belum tentu bisa diterima semua pihak. Hal itu bisa dilihat dari hasil survei.

“Kita kantongi juga hasil survei terkait penerapan kembali tilang manual ini dan hasilnya ada juga pihak yang tidak setuju,” ungkapnya.

Ia menambahkan, utuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang fatal, Polres Manggarai kembali mengingatkan masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI, mencoblos SIM, dan lain-lain.

“Kita berharap pengendara lalu lintas untuk selalu tertib berlalu lintas. Jangan taat berlalu lintas hanya karena takut dengan anggota, tetapi jadikan sebagai kesadaran bersama demi terhindar dari berbagai bentuk kecelakaan,” tutup Kasat Lantas Made Hendra. (*)

Polisi Cerdas

Polisi Cerdas di Matim Siap Galang Donasi Bantu Warga Penderita Katarak

BORONG, FAJARNTT.COM – Polisi cerdas bernama Bripka Heribertus A.B. Tena, S.Tr.AK., M.Si melakukan kunjungan dan upaya problem solving kepada warga penderita katarak di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bripka Heri Tena mengaku, sering mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang sedang sakit dan membutuhkan bantuan melalui Polisi RW. Termasuk salah satunya mengunjungi kediaman warga penderita katarak Modesta Owe (72 tahun).

“Saya pasti akan lakukan kunjungan dan berupaya mencari solusi untuk mengurangi sedikit beban mereka. Hari ini saya mengunjungi rumah keluarga ibu Modesta untuk melihat kondisi kesehatannya,” katanya pada Kamis, 15 Juni 2023.

Polisi cerdas yang mengabdi di Kepolisian Resort Manggarai Timur (Matim) mengatakan bahwa, itu bentuk kepedulian institusi Polri terhadap warga yang sedang sakit. Dan dirinya berusaha memfasilitasi dengan menggalang donasi melalui platform kitabisa.com.

“Saya berusaha semaksimal mungkin. Harapannya ibu Modesta bisa mendapatkan pengobatan ke fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat sembuh dari sakit yang dideritanya,” kata Bripka Heri.

Selain melakukan kunjungan ke penderita sakit, dia juga memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif yang dimulai dari tingkat keluarga dan sekitarnya.

Sebagai informasi, UPTD Puskesmas Borong mendiagnosis Modesta Owe sakit katarak senilis OD dan OS. Dan belum melakukan pengobatan lanjutan karena terkendala biaya pengobatan.

Modesta sudah menderita katarak selama 2 tahun dan dirawat di kediamannya tepatnya di Kampung Tanggo RT/RW 018/006 Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. (*)