Penulis: Iren Darson | Editor: Redaksi
BORONG, FAJARNTT.COM – Mahasiswa asal kampung Ntorang, Eventius Suparno meminta kepala desa Rengkam mencopot sekretaris desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menyampaikan rasa kecewanya itu akibat sikap arogan dari sekretaris desa (Sekdes) Rengkam Simon Lisman Soni.
“Dia (sekretaris desa) tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik dengan tugas melayani masyarakat, bukan mengusir masyarakat yang mempertanyakan kinerja mereka,” katanya kepada wartawan media ini pada Kamis, 15 Juni 2023.
Kemudian, meminta kepala desa Rengkam untuk mencopot sekretaris desa tersebut.
Informasinya, Sekdes Rengkam mengusir mahasiswa itu dari kantor desa pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu.
“Tujuan saya ke kantor desa Rengkam kemarin untuk mengurus SKTM di kantor desa,” ungkap Eventius.
Sesampainya di kantor desa, ia melihat masih banyak aparat desa yang belum masuk kantor. “Padahal sudah jam 09.00 WITA, termasuk sekretaris desa terlambat masuk kantor,” terangnya.
Lanjutnya, saat menanyakan jam masuk kerja perangkat desa, Sekdes malah mengusirnya dengan kata-kata yang tidak sopan.
“Mereka itu kerja digaji dari uang rakyat. Saya tidak puas dengan kinerja Sekdes dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang panutan di desa,” tutur Eventius dengan nada kesal.
Menurutnya, masyarakat berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja pejabat desa beserta aparaturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rengkam Yosep Ambu melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa itu karena faktor miskomunikasi.
“Itu hanya miskomunikasi saja antara Even (Eventius Suparno) dengan sekretaris desa. Saya juga tidak tahu persis, karena waktu itu saya masih ada kegiatan di kantor camat,” katanya.
Pastinya, ia akan melakukan pemanggilan kepada Eventius dan sekretaris desa Rengkam untuk selesaikan secara kekeluargaan.
“Saya akan panggil mereka dalam waktu dekat,” tutup Yosep Ambu. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.