close menu

Masuk


Tutup x

Rapper Saint Yowzha Asal Manggarai Masuk Nominasi AMB 2022

rapper
Rapper Saint Yowzha (Foto: Akun FB Saint Yowzha)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Mempercepat Transformasi Digital di Bali

Melansir beritabali.com, ajang sebagai salah satu terobosan guna menyuburkan ekosistem digital.

Pemerintah Provinsi Bali menggandeng berbagai komunitas di Bali menghelat ajang ini yang pergelarannya mulai 8 hingga 10 April 2022 mendatang. Salah satu agendanya dengan Anugerah Musik Bali (AMB), ajang penghargaan bagi musisi Pulau Dewata mendapatkan trofi dan hadiah uang untuk 29 nominasi.

Kadis Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan bahwa ingin mempercepat transformasi digital di Provinsi Bali melalui berbagai program.

“Secara tata kelola pemerintahan kita di bidang Teknologi Informasi dan Digital, adalah satu-satunya provinsi di Indonesia dengan predikat sangat baik. Namun itu saja tidak cukup karena semua stakeholder harus kita ajak bersama membangun Bali ke arah digital,” katanya kepada awak media di Kantor Dinas Kominfo Bali, Renon, Denpasar, pada Kamis (31/3/2022).

Ketua Panitia DigiFest 2022 itu mengatakan sehubungan dengan hal tersebut bertepatan dengan rahinan Tumpek Landep, pelaksanaan Bali Digifest 2022 yang merupakan suatu program riil dan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi, terutama Gubernur Bali Wayan Koster untuk terus mendorong terciptanya iklim positif di sektor teknologi digital Pulau Dewata.

“Ini dengan tujuan bahwa Bali akan jadi surganya pengembangan teknologi digital. Kita rangkul semua, musik, start up, film, game dan semua stakeholder lain untuk mewujudkan hal itu,” katanya lagi.

“Namun kita juga berupaya agar kemajuan teknologi digital tidak serta-merta mengganggu bahkan merusak kebudayaan dan kearifan lokal kita di Bali, bahkan kehadiran teknologi digital kita harapkan mampu mempromosikan serta melestarikan kekayaan budaya kita,” ujarnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten