close menu

Masuk


Tutup x

Oknum Anggota Polres Belu Habisi Nyawa NGL, PMKRI Kupang Desak Kapolda NTT Copot Kapolres

oknum
Oknum Anggota Polres Belu Habisi Nyawa NGL, PMKRI Kupang Desak Kapolda NTT Copot Kapolres (Foto: Ilustrasi)

Penulis: | Editor:

KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Publik NTT dikejutkan dengan satu peristiwa keji dimana salah seorang warga sipil Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu atas nama saudara Natarius Gerson Lau (NGL) meninggal dunia akibat ditembak mati oleh Buser dan anggota Sat Intelkam Polres Belu, yang terjadi pada Selasa, 27 September 2022 yang lalu.

Menanggapi situasi ini Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT.

Dalam aksi tersebut, PMKRI Cabang Kupang menilai Polda NTT tidak terlalu serius dan sangat lamban dalam menangani kasus ini, ujar Yano Fay selaku kordinator lapangan aksi.

“Terkait kasus penembakan di Kabupaten Belu, saya melihat tidak ada keseriusan dalam proses penanganan kasus oleh Polda NTT. Kasus ini terkesan sengaja ditutup-tutupi untuk mengalihkan kosentrasi masyarakat agar bisa melupakannya,” ungkap Yano.

Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kupang akan tetap mengkawal persoalan ini sampai pelaku penembakan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Aksi kami hari ini sebetulnya bukan untuk memperpanjang masalah, tetapi kami menjalankan fungsi control untuk memastikan sejauh mana proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus ini,” tutup Yano Fay Mahasiswa Fakultas Hukum Unwira tersebut.

Sementara itu, Weli Waldus selaku kordinator umum aksi yang juga Presidium Gerakan Kemasyrakatan mengatakan bahwa, dalam proses penggebrekan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pengeroyokan, tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seorang yang hendak ditangkap.

Hal ini merujuk pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 yang dengan tegas mengatakan “Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang.

“Artinya, penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan”, ungkap Weli Waldus.

oknum
Oknum Anggota Polres Belu Habisi Nyawa NGL, PMKRI Kupang Desak Kapolda NTT Copot Kapolres. (foto : isth)
Rujukan lain, terdapat pada BAB II Instrumen Perlindungan HAM Pasal 9 ayat 1

Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, asas nesitas dan asas proporsionalitas. Asas legalitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di nasional maupun internasional. Asas nesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan. Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum, tegas Weli Waldus putra asli Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

Sementara itu, Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan, bahwa aksi kami hari ini mendesak Kapolda NTT Nusa Tenggara Timur untuk menindak tegas pelaku penembakan sesuai Undang–Undang yang berlaku.

“Anggota kepolisian adalah bagian dari masyarakat sipil bukan militer. Artinya bahwa ketika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum maka wajib dihukum sesuai undang–undang yang berlaku seperti menghukum masyarakat sipil. PMKRI Cabang Kupang juga mengingatkan kepada Kapolda NTT dalam menyelesaikan kasus ini harus transparan (tidak boleh ada yang ditutup-tutupi),” tandas Mone Humau.

Kasus ini tentu menambah catatan preseden buruk institusi Polri, jikalau ini dibiarkan maka citra institusi Polri akan semakin busuk dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Hal penting yang masyarakat NTT perlu ketahui adalah tembakan yang ditujukan kepada korban, secara Standart Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, harusnya tembakan itu bertujuan untuk melumpuhkan target (korban), siapapun anggota kepolisian yang mengeluarkan tembakan itu hanya untuk melumpuhkan target (korban), karena itu sasaran tembakan tidak boleh mengenai daerah vital pada target tembakan.

Dalam kasus ini, akibat tembakan yang dikeluarkan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Resort Belu telah menewaskan target (korban), karena itu PMKRI Cabang Kupang menyatakan dengan tegas itu salah, salah karena tidak sesuai SOP penangkapan yang katanya target adalah seorang DPO.

PMKRI Cabang juga sangat menyesal dengan Polda NTT dan Polres Belu bahwa telah membohongi publik NTT terkait pernyataan pada hari selasa, 27 September 2022 ketika sampai di TKP korban lari menuju tebing. Padahal setelah kami cek video-videonya dan berdasarkan perngakuan saksi mata bahwa di lokasi kejadian (TKP) tidak ada tebing, yang ada hanya hamparan sawah dan rumah warga.

“Oleh karena itu, tentu PMKRI Cabang Kupang mengutuk keras terkait pernyaatan Polda NTT dan Polres Belu yang dua bulan lalu itu membohongi publik NTT,” tutup Mone.

Berdasarkan point – point itu, PMKRI Cabang Kupang menyatakan sikap sebagai berikut :

1. PMKRI Cabang Kupang menuntut Polres Belu dan Polda NTT untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah membohongi publik NTT. Bahwa ketika melakukan penangkapan korban melarikan diri menuju tebing, padahal sebetulnya korban tidak melarikan diri.

2. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT agar dalam penanganan kasus ini harus transparan (tidak boleh ada yang ditutup-tutupi) sebagai bentuk pertanggujawaban terhadap proses penegakan hukum yang benar.

3. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk memberikan sanksi terhadap pelaku penembakan sesuai Undang–Undang yang berlaku.

4. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk mempelajari lebih dalam dan memahami secara benar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk mencopot Kapolres Belu karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara tepat dan benar sesuai Undang–Undang yang berlaku.

6. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk mengeluarkan surat SP2HP.

Institusi Polri harus ingat dan patuh akan amanat Undang–Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB II Tugas dan Wewenang pada pasal 13 Menjelaskan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakan hukum dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ini sangat penting untuk diketahui dan diamalkan, tentu untuk mengembalikan citra baik institusi Polri yang makin ke sini semakin buruk dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

Demikian pernyataan sikap Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten