close menu

Masuk


Tutup x

DPR Sahkan UU PDP, Menkominfo: Ini Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

DPR
Menkominfo, Johnny G. Plate Saat Menyampaikan Sambutannya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta (Foto: Humas Kemkominfo)

Penulis: | Editor:

JAKARTA, FAJAR NTT – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi secara komprehensif. Hal itu ia sampaikan pada saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).

Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat UUD 1945.

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” tegasnya.

Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, kata Menkominfo, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital. 

“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi (publik maupun privat),” katanya.

UU PDP Jadi Payung Hukum

Ia juga menegaskan keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. 

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum,” tegasnya. 

Pengesahan UU PDP, jelasnya, akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

“Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF), yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparandalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” jelasnya. 

Menkominfo Apresiasi DPR RI

Menteri Johnny mengapresiasi upaya anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Pengambilan keputusan atas RUU PDP, kata dia, merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak. Baik itu, lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat Indonesia.

“Pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik pada rapat kerja, rapat panitia kerja (Panja), maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin) antara Pemerintah dan DPR RI,” ungkapnya.

Informasinya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU PDP kepada Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Sejak saat itu pula, Pemerintah dan DPR RI telah bersama-sama saling membantu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Pada 7 September 2022 lalu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II/Sidang Paripurna untuk disahkan. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan UU PDP.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten