close menu

Masuk


Tutup x

Kejaksaan Nyatakan Berkas Lengkap, FS Melanggar Pasal Pembunuhan Berencana

kejaksaan
Siaran Pers Kejaksaan di Jakarta (Foto: Dok. Humas Kejagung)

Penulis: | Editor:

JAKARTA, FAJAR NTTKejaksaan Agung RI nyatakan berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Baca Juga: Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi

Kejaksaan sampaikan itu melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dengan nomor: PR – 1540/154/K.3/Kph.3/09/2022 tentang Berkas Perkara Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice Dinyatakan Lengkap (P-21) di Jakarta, pada Rabu (28/9/2022).

Tersangka Melanggar Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.