Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BORONG, FAJAR NTT – Jaksa menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) di Lantai I Kantor Bupati di Borong, pada Selasa (11/10/2022) pukul 12.30 WITA.
Tim Jaksa Penyidik melakukan tindakan itu berdasarkan surat perintah Kejari Manggarai nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tertanggal 11 Oktober 2022 dan Izin penggeledahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Rtg tanggal 11 Oktober 2022.
Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan terminal Kembur TA 2012 s/d 2013 di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.
Melakukan penggeledahan itu, Daniel Merdeka Sitorus, S.H. selaku Kasi Pidsus, Ariz Rizky Ramadhon, S.H. selaku Kasi Intel, Muh. Ridwan R., S.H. selaku Kasi Pidum, Hero Ardi Saputro, S.H. selaku Kasi PB3R, Yuvanda, S.H., dan Wilibordus Harum, S.H.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.