close menu

Masuk


Tutup x

Kapolri Pimpin Upacara Penerimaan dan Pemberangkatan Jenazah di Mako Ditpoludara Korpolairud Bahakarkam Polri

kapolri
Kapolri Pimpin Upacara Penerimaan dan Pemberangkatan Jenazah di Mako Ditpoludara Korpolairud Bahakarkam Polri. (foto : isth)

Penulis: | Editor:

Ramadhan mengatakan, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri (Korpolairud) dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung bakal melakukan pencarian besok, Senin (28/11/2022).

“Besok akan dilakukan upaya pencarian oleh Korpolairud dan Polda Babel, serta instansi terkait,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa membenarkan informasi jatuhnya helikopter milik Polri tersebut.

Kecelakaan pesawat jenis helikopter dengan nomor registrasi P1103 tipe NBO 105 terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedai Momica

“Infonya Kapten AKP Arif dengan operator kepolisian (pilot-Red),” kata Mikron saat dikonfirmasi Minggu.

Tower radar Tanjungpandan melaporkan belum ada kontak dengan helikopter tersebut. Penerbangan helikopter diduga dalam misi patroli dan tidak terjadwal dalam laporan penerbangan.

kapolri
Kapolri Pimpin Upacara Penerimaan dan Pemberangkatan Jenazah di Mako Ditpoludara Korpolairud Bahakarkam Polri. (foto : isth)

Kepala Biro Operasional Polda Bangka Belitung Kombes Pontjo Soediantoko juga telah menerima informasi perihal jatuhnya helikopter Tipe NBO 105.

“Sementara masih menunggu info dari ATC dan AP II Tanjung Pandan dan seluruh petugas perangkat pendeteksian radar udara,” ujar Pontjo. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten