Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BALI, FAJARNTT.COM – Ribuan massa yang tergabung dalam Frontier Bali melakukan aksi solidaritas “Bebaskan JRX SID” di depan kantor Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (22/09/2020).
Aksi solidaritas tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus hukum yang sedang dihadapi oleh JRX, salah satu personil band Superman Is Dead.
Release yang diterima oleh media ini, Frontier Bali berorasi menuntut pembebasan JRX dari segala tuntutan hukum. Berikut, 5 pernyataan sikap dari Frontier Bali :
- JRX bukan penjahat maka wajib di bebaskan.
- Menuntut Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan JRX dari segala dakwaan.
- Menuntut kepala Pengadilan Negeri Denpasar mengganti majelis hakim yang mengadili perkara JRX kerena majelis hakim pada sidang sebelumnya telah melanggar KUHAP.
- Menuntut kepala Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan persidangan JRX secara offline.
- Menuntut kepala Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim bersikap independen dan tidak di bawah tekanan siapapun.
Salah satu peserta aksi yang juga personil grup Rap MukaRakat, Christian Frederik a.k.a Axer Ghetto menegaskan bahwa proses pengadilan bukan saja untuk kepentingan terdakwa, hakim, jaksa ataupun kuasa hukum.
“Aksi tersebut demi kepentingan rasa keadilan masyarakat secara umum, yang mana bagi kami itu adalah hal penting,” tuturnya.
Lanjut Christian, Frontier Bali berjuang bukan hanya untuk kebebasan JRX tetapi kebebasan berpikir dan berpendapat.
“Kami (Frontier Bali) tidak hanya berjuang untuk kawan kami JRX SID, tetapi kami berjuang untuk kebebasan berpikir dan berpendapat di negara demokrasi ini, karena pikiran tidak pantas dipidana,” tutupnya.
Turut hadir dalam aksi tersebut grup Rap Goldvoice dan beberapa musisi lainnya. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.