Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Pemerintah AS melarang warganya untuk mengunduh, menginstall, dan menggunakan aplikasi TikTok.
Presiden Joe Biden pun bahkan menandatangani undang-undang pelarangan TikTok dengan alasan risiko keamanan.
Larangan ini merupakan hantaman besar bagi platform media sosial yang paling cepat bertumbuh di dunia.
Pemerintah AS khawatir dengan aplikasi tersebut seperti yang terjadi pada Huawei beberapa tahun lalu.
AS beranggapan bahwa pemerintah China dapat mengakses data (pribadi) pengguna TikTok di Amerika.
The US Government Just Banned TikTok, Joining States and Universities In Putting Influencers Out on the Streets https://t.co/QgWcIVQ93n pic.twitter.com/6DriIPmQ8a
— Barstool Sports (@barstoolsports) December 30, 2022
Berlaku Dua Bulan ke Depan
Demi menjalankan undang-undang, beberapa lembaga pemerintah akan menerbitkan aturan untuk menerapkan larangan ini dalam dua bulan ke depan. Akan tetapi pemberlakuan peraturan tersebut tidak untuk semua warga AS.
“Jika ada pegawai pemerintah yang menggunakan TikTok untuk kegiatan keamanan nasional atau penegakan hukum, mereka dapat menginstalnya di perangkat resmi mereka,” kata salah satu pejabat pemerintah AS melansir CNN (29/12/2022).
TikTok has been banned from electronic devices managed by the US House of Representatives, according to an internal notice sent to House staff. https://t.co/TiVzpTdetH pic.twitter.com/ej9Dj0jaay
— CNN (@CNN) December 29, 2022
Minggu depan, Kongres meloloskan RUU untuk melarang TikTok di perangkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Senator/Legislatif).
Sementara itu, perusahaan China mengatakan, bahwa pelarangan ini kental dengan nuansa politik.
“Ini adalah isyarat politik dengan cara mempromosikan kepentingan keamanan nasional,” kata sumber anonim tersebut.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.