close menu

Masuk


Tutup x

Elon Musk Tangguhkan Akun Twitter Kanye West Usai Puji Adolf Hitler

Elon
(Foto: Marca)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

FAJARNTT.COM – Elon Musk telah menangguhkan akun Twitter rapper Amerika Kanye West, karena mengkampanyekan kekerasan.

Musk mengumumkan penangguhan akun rapper tersebut setelah Kanye memposting gambar di profilnya yang tampak seperti swastika yang menyatu dengan Bintang Daud.

“Saya melakukan yang terbaik yang saya bisa. Meskipun begitu, dia kembali melanggar aturan kami untuk tidak lagi mengkampanyekan kekerasan. Akun tersebut akan ditangguhkan,” kata Elon Musk.

Edwin Saleh

Informasinya, ini bukan pertama kali artis tersebut membuat “onar” lewat jejaring sosial (Twitter) milik Musk.

Rapper Kanye West bertahun-tahun menjadi berita utama akibat ulah kontroversinya, melalui musik, merek fesyen atau kehidupan pribadinya, serta serangkaian komentar rasis dan antisemit.

Iklan
Kanye West Memuji Hitler

Melansir Marca (2/12), Musk melakukan penangguhan tersebut setelah rapper yang saat ini menggunakan nama Ye, memuji Adolf Hitler dalam sebuah wawancara di Infowars. Yang mana Kanye menyangkal keberadaan Holocaust dan membuat pernyataan anti-Semit.

Kanye tampil dengan wajah tertutup topeng ski dan tangannya tertutup sarung tangan dalam wawancara dengan penyiar dan ahli teori konspirasi, Alex Jones.

“Kamu bukan Hitler, kamu bukan Nazi,” Jones memulai, dan rapper itu menjawab bahwa dia melihat “hal-hal baik” tentang diktator.

“Semua manusia memiliki nilai untuk dibawa ke meja, terutama Hitler,” kata West dalam wawancara.

Belakangan, penyanyi itu mengklarifikasi bahwa dia tidak terlalu tertarik pada Hitler, tetapi ia menganggapnya sebagai “pria hebat”, dengan “pakaian bagus” dan bahwa dia adalah “arsitek hebat”.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten