Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Sistem dari sekitar 32 lembaga dan perusahaan dibobol peretas (hacker) sejak 2019, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Meski begitu, BSSN menyebut bahwa kondisi keamanan siber Indonesia lebih baik.
Fungsional Sandiman Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN Mawidyanto Agustian mengatakan, peringkat Indonesia pada Global Cybersecurity Index (GCI) 2020 membaik dibandingkan 2018.
Fungsional Sandiman Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN Mawidyanto Agustian mengatakan, peringkat Indonesia pada Global Cybersecurity Index (GCI) 2020 membaik dibandingkan 2018.
Tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 24 dari 182 negara. Pada 2018, Nusantara di urutan ke 41 dari 175 negara. GCI dirilis The International Telecommunication Union (ITU).
Peringkat Indonesia di atas Vietnam, Swedia, Swiss, Polandia, dan Thailand. Amerika Serikat (AS) berada di urutan pertama dengan skor 100. Disusul Inggris 99,54.
Sedangkan Indonesia mendapatkan 94,88. Skor ini diperoleh berdasarkan perhitungan berbagai aspek, seperti hukum, teknikal, organisasi, hingga kerja sama.
“Jadi kondisi keamanan sumber Indonesia ini lebih baik. Kami benahi regulasi di sana, sini,” kata Mawidyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).
Ia menyampaikan, BSSN menerapkan beberapa strategi keamanan siber yang berfokus pada tata kelola, manajemen risiko, perlindungan infrastruktur, regulasi hingga kerja sama. Tujuannya, menjaga kondisi keamanan siber nasional. Namun, situs Pusat Malware Nasional dari BSSN terkena peretasan dengan metode perusakan atau deface pada Senin (25/10/2021).
Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) mengatakan, metode ini bertujuan mengubah tampilan website. Ia mencontohkan, perubahan pada font website, iklan mengganggu hingga konten halaman secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menganggap remeh serangan deface.
“Ini bisa mengakibatkan kerusakan yang besar,” kata Pratama dalam siaran persnya, pada Senin (25/10/2021).
Sumber: katadata.co.id
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.