Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Dampak pandemi masih terasa oleh sejumlah industri. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di luar dan dalam negeri terus bergulir.
Imbas dari dampak tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia pun menyebut ada tiga sektor yang potensial melakukan PHK massal pada 2023.
Mengantisipasi badai PHK, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 25 November 2021. Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.
Presiden Jokowi juga mengeluarkan aturan terbaru yang turut mengatur soal PHK oleh perusahaan akibat dampak pandemi.
Dalam beleid itu, perusahaan tak bisa begitu saja melakukan pemutusan hubungan kerja pada semua karyawan. Meski begitu, Jokowi memberi sejumlah rambu mengenai kondisi yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan PHK.
Pada pasal 81 bagian 45 Perppu Cipta Kerja menyatakan PHK dapat terjadi apabila perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan. Perusahaan yang melakukan efisiensi diikuti dengan atau tanpa penutupan perusahaan juga bisa melakukan PHK selama perusahaan menyatakan rugi.
Perusahaan yang tutup karena keadaan memaksa atau force majeur dan dalam PKPU atau pailit, juga bisa melakukan PHK.
Selain itu, dapat juga melakukan PHK apabila perusahaan menilai pekerja mangkir atau tidak mengikuti ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati.
Selain memberi payung bagi perusahaan untuk melakukan PHK, Perppu juga melakukan perubahan atas pasal 156 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.