close menu

Masuk


Tutup x

PLN, Ekosistem kendaraan listrik dan Peluang Bisnis Baru

PLN dan Ekosistem Kendaraan Listrik
DIRUT PT PLN saat mengadakan menghadiri rapat bersama Komisi VI DPR RI (Foto:FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Panitia Kerja (Panja) Transisi Energi ke Listrik Komisi VI DPR RI mendukung upaya PT PLN (Persero) dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Langkah besar ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai, dalam mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, PLN tak bisa sendiri.

Upaya PLN dalam memasifkan infrastruktur kendaraan listrik hingga menebar insentif untuk masyarakat perlu mendapatkan dukungan lewat iklim investasi maupun kebijakan yang mendorong penuh peralihan kendaraan ini.

Edwin Saleh

“Kalau PLN hanya berbicara sepihak saya kira ini akan berjalan sendiri. Tidak akan pernah sampai kepada target, kalau kemudian target-target yang ingin dicapai oleh PLN tidak didukung oleh sektor-sektor lainnya, ungkapkan, supaya kami juga bisa kemudian menyampaikan ini ke pihak lain,” ujar Herman saat rapat dengar pendapat (RDP) Panja Transisi Energi ke Listrik, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Senada dengan Herman, Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengharapkan kontribusi lebih PLN dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, tidak hanya di sisi hulu tetapi juga hilir.

Iklan

Kedepan, Ia optimis bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang dan justru bisa menjadi peluang bisnis baru.

“Ada bisnis-bisnis turunan dari yang sekarang sedang berkembang dan akan menjadi trend terus kedepan, misalnya soal bisnis electric vehicle di mana PLN (bisa) memiliki peran (lebih), katakanlah battery provider, tempat charger,” ujar Deddy.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya, PLN bermitra dengan banyak pihak baik produsen kendaraan listrik maupun pabrikasi serta bengkel konversi.

“Dukungan PLN telah menciptakan ekosistem yang matang guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil menuju berbasis domestik mennggunakan daya listrik yang juga langsung berkontribusi pada pengurangan emisi,” Ungkapnya.

Darmawan juga mengatakan bahwa PLN telah menyiapkan ekosistem yang komplit dari hulu ke hilir. Dari sisi hulu, PLN memastikan pasokan listrik yang andal dan cukup.

Sedangkan di sisi mid-stream, PLN telah mengoperasikan 616 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) 1.401 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) serta lebih dari 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

“Bagi para pelanggan yang baru membeli kendaraan listrik kami juga langsung siapkan layanan home charging sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pengisian daya di rumah,” ujar Darmawan.

Sudah ada lebih dari 1.700 pelanggan PLN yang menjadi pelanggan home charging. Hingga Juni 2023, jumlah transaksi pengisian daya kendaraan listrik sudah lebih dari 73 ribu transaksi.

Untuk pelanggan, PLN juga sudah membuat platform Electric Vehicle Digital System (EVDS). Lewat platform yang terintegrasi dengan PLN Mobile ini, pelanggan bisa menemukan seluruh kebutuhan listrik dan kendaraan listriknya.

PLN juga memberikan berbagai insentif seperti diskon tarif listrik untuk pengisian daya di rumah dari pukul 23.00 – 05.00 sebesar 30%.

PLN juga intensif melakukan banyak promo tambah daya listrik bagi masyarakat, sehingga tak perlu khawatir listrik rumahnya tidak cukup untuk memiliki kendaraan listrik.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten