close menu

Masuk


Tutup x

Mantan Ketua Panitia Pilkades Tango Molas Diduga Menahan Berkas Salah Satu Bakal Calon

(Ilustrasi)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Mantan ketua panitia pilkades Tango Molas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes B. Taruk, diduga menahan berkas salah satu bakal calon Kades Tango Molas atas nama Yulianus Marono.

Saat dihubungi oleh media ini melalui sambungan telepon seluler (28/07/2021), Yohanes membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa, alasan penahanan berkas salah satu bakal calon Kades atas nama Yulianus, karena seluruh panitia lama Pilkades Tango Molas belum melakukan evaluasi bersama.

“Benar sekali. Berkas pa Yulianus kami masih tahan karena kami semua (panitia lama, red) belum melakukan evaluasi bersama,” ungkap Yohanes.

Selain itu, dirinya juga berjanji untuk melakukan evaluasi secepatnya bersama anggota panitia lama.

Dikarenakan hal tersebut, maka salah satu bakal calon yang menjadi korban dari tindakan panitia lama Pilkades Tango Molas mendatangi Polres Manggarai Timur (29/07/2021) untuk melakukan pengaduan atas apa yang dialaminya.

“Saya heran calon kepala desa yang lain mereka tidak tahan. Tetapi kenapa saya punya mereka (panitia lama, red) menahan berkas saya? sementara itu, besok sudah batas pendaftaran. Pada hal mereka bukan panitia lagi dan mereka tidak punya hak soal itu,” keluh Yulianus.

Karena itu, Yulianus berharap, pihak Polres Manggarai Timur untuk segera menindaklanjuti pengaduannya.

“Kita percayakan semua pada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala desa Tango Molas periode 2021-2026 dibuka sejak tanggal 28 hingga 30 Juli 2021. Sedangkan batas verifikasi berkas bakal calon tersebut sampai pada tanggal 3 Agustus.

Penulis/Editor: Waldus Budiman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten