Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Kapolresta Kota Kupang Kombespol Risian Krisna diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga Kota Kupang hingga mengalami luka robek dibagian kanan kepala dengan kedalaman sekitar 2 centi meter (mendekati Selaput Tengkorak) dan panjang luka 5 centi meter, yang terjadi Kota Kupang tepatnya di tikungan kantor Gubernur NTT, pada Minggu, (6/11/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 WITA.
Ketika dikonfirmasi media ini, “Trisal Saputra Berry” (korban penganiayaan) yang dilakukan Kapolres Kupang Kota membenarkan hal itu.
” Benar Kaka. Kejadiannya pada Minggu, (6/11/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 WITA, tepatnya di tikungan kantor Gubernur NTT,” ujar Berry saat dikonfirmasi media ini pada Minggu, (13/11/2022).
Berry (korban penganiayaan) itu, menceritakan terkait kronologi kejadiannya
Bahwa, awalnya ada tilang di Jln Eltari sekitar pukul 02:30 WITA pada hari Minggu 6 November 2022. karena kaget akhirnya saya pun mencoba untuk menghindar, tapi pas sampai di tikungan kantor Gubernur NTT ada dua petugas yg berada disitu yang menahan saya. kemudian salah satu petugas memukul saya dengan pentungan dengan keras tepat pada bagian testa seperti tampilan di foto itu.
” Saya dipukul menggunakan pentungan (tongkat/stik) di bagian kepala bagian kanan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menceritakan, akibat dari pemukulan itu testa saya mengalami luka dan pada saat itu mereka (Polisi) tidak merespon dan justru mereka petugas membiarkan saya jalan terus dan tidak jadi memeriksa kendaraan bermotor yang saya kendarai, akhirnya pun saya melanjutkan perjalanan membawa motor menggunakan satu tangan, dan satu tangannya lagi menutup darah akibat luka nganga di kepala saya.
” Pada saat itu setelah dia memukul saya menggunakan tongkat atau pentungan itu, kepala saya keluar darah dan mereka justru acuh tak acuh dan justru membiarkan saya pergi dan kendaraan saya tidak lanjut diperiksa. Saya pergi dari tempat itu mengendarai motor menggunakan satu tangan, karena satu tangan lagi menutup darah akibat pukulan keras yang dilakukan Polisi itu,” beber Berry.
Lebih kata Kata Berry, sesampai di dekat gereja anugrah, saya sonde (tidak) bisa tahan lagi dengan rasa sakit karena merasa pusing, akhirnya saya pun berhenti motor sambil merangkak meminta tolong pengendara yang lewat untuk mengantarnya ke rumah sakit.
” Dalam perjalanan dekat Gereja Anugerah bukan hanya darah yang keluar tapi saya juga merasa pusing akibat pukulan itu, dan saya meminta pengendara yang lewat untuk menghantarkan saya ke rumah sakit,” cetus Korban itu.
Keesokan harinya kata Berry, Kapolresta Kupang (Krisna) menelpon saya untuk mengahadap dia di rumah dinasnya karena mereka mendengar (monitor) bahwa saya bersama keluarga akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT.
“Mungkin mereka mendengar informasi bahwa saya bersama keluarga akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT, keesokan harinya Kapolresta menelpon untuk menemui dia di Rumah dinasnya,” ujar Berry.
Setelah bertemu di rumah dinas, Kapolresta mengatakan akan mengganti uang berobat saya, tapi Kapolresta tidak memberitahukan siapa yang memukul saya, padahal saya sendiri masih ingat bahwa petugas yang memukul saya adalah orang yang ada di hadapannya yaitu bapak Kapolresta Kupang yang terhormat.
” Setelah sampai di rumah dinas keesokan harinya, Kapolres menyampaikan akan mengganti uang yang saya keluarkan di rumah sakit saat berobat. Bukan hanya itu, Kapolres juga tidak memberitahu polisi yang memukul saya, padahal saya tau dan masih ingat bahwa memukul itu orang yang ada dihadapannya yaitu Kapolresta yang terhormat,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu kata Berry, Kemudian keesokan harinya lagi, Kapolresta meminta saya untuk menemuinya di kantor, padahal saya masih merasakan sakit tapi dengan arogannya Kapolresta meminta korban untuk menghadap, makanya pelaporan di Polda masih juga tertunda.
Berujung Laporan Ke Kantor Mapolda NTT
Karena merasa kecewa dengan situasi yang dialami barulah beberapa hari, kemudian saya bersama keluarga mencari pengacara untuk mendampingi agar membuat laporan ke propam Polda NTT, dan sekarang laporan sudah masuk, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/160/XI/2022/SPKT POLDA NTT.
” Saya bersama keluarga dan Kuasa Hukum sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT” tutup Korban (Berry).
Ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu, (13/11/2022) malam, melalui pesan WhatsApp dan via telepon, Kapolres Kota Kupang Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, belum ada jawaban.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase saat dikonfirmasi media ini pada Minggu malam membenarkan hal itu.
“Benar, laporan sudah kita terima tapi kemarin yang bersangkutan belum bisa beri keterangan, karena ada keluarga yang meninggal,” ujar Kombes Dominicus.
Lebih lanjut Kabit Polda NTT itu mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa mengidentifikasi terkait siapa pelakunya karena belum selesai melakukan pemeriksaan.
“Kami belum bisa mengidentifikasi siapa pelakunya, karena belum selesai melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Terkait pemeriksaan korban kata Kombes Dominicus, tergantung waktunya, karena ada kedukaan.
“Tergantung waktunya, karena ada kedukaan,” tutup Kabid Propam itu, mengakhiri pesan WhatsAppnya. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.