close menu

Masuk


Tutup x

Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Mantan Menkominfo Siap Jadi Justice Collaborator

Jalani Sidang
Mantan Menkominfo Jhonny Gerard Plate (Foto: kupang.tribunnews.com)

Penulis: | Editor: Tim

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Jalani sidang perdana hari ini terkait perkara dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mantan Menkominfo Jhonny Gerard Plate siap menjadi Justice Collaborator.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang bernomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst itu digelar pada Pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

“Sidang pertama,” dikutip dari keterangan di website http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Edwin Saleh

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang pertama yaitu Fazhal Hendri. Hakim anggota yakni Rianto Adam Ponto dan Sukarono.

Jalani Sidang
Jadwal Sidang Pertama Mantan Menkominfo Jhonny Gerard Plate (Foto: Website SIPP Jakarta Pusat)

Selain Jhonny Plate, terdapat sidang pembacaan dakwaan bagi lima tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, di antaranya:

Iklan
  1. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
  3. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto
  4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut diduga merugikan negara Rp 8,032 triliun. Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menyatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Kominfo.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Justice Collaborator

Pengacara Johnny Plate yakni Achmad Cholidin mengungkapkan kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Achmad mengatakan, Jhonny siap bekerja sama mengungkap seluas-luasnya bersama pihak yang berkompeten terkait perkara yang menjeratnya itu.

“Pak Jhonny pada prinsipnya siap menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan,” kata Achmad Cholidin, dua pekan lalu, 12 Juni 2023.

Kejaksaan Agung mempersilakan Jhonny bila berniat mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keinginan Jhonny menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020 – 2024 sudah diatur dalam UU.

“Silakan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, dua minggu lalu, 14 Juni 2023.

Ketut mengatakan, mekanisme menjadi justice collaborator nantinya dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa akan melihat perlu atau tidaknya keinginan itu diakomodasi dan direkomendasikan pada majelis hakim yang menangani persidangan. (*)

Sumber: katadata

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten