close menu

Masuk


Tutup x

Kemenkes Imbau Waspadai Hepatitis Akut Pada Anak Usai WHO Nyatakan KLB

kemenkes
Ilustrasi (IndonesiaBaikID)

Penulis: | Editor:

Jakarta, FajarNTT.com – Kemenkes (Kementerian Kesehatan) telah meningkatkan kewaspadaan dalam dua pekan terakhir setelah Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Hepatitis Akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika dan Asia, dan penyebabnya belum ketahui sejak 15 April 2022.

Kewaspadaan tersebut meningkat setelah tiga pasien anak yang rawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan Hepatitis Akut meninggal dunia, dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022.

Ketiga pasien ini merupakan rujukan dari rumah sakit yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Edwin Saleh

Penemuan gejala pada pasien-pasien ini adalah mual, muntah, diare berat, demam, kuning, kejang dan penurunan kesadaran.

Saat ini, Kemenkes RI sedang berupaya untuk melakukan investigasi penyebab kejadian Hepatitis Akut ini melalui pemeriksaan panel virus secara lengkap. Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan epidemiologi lebih lanjut.

Iklan

“Selama masa investigasi, kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tetap tenang. Lakukan tindakan pencegahan seperti mencuci tangan, memastikan makanan dalam keadaan matang dan bersih, tidak bergantian alat makan, menghindari kontak dengan orang sakit serta tetap melaksanakan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid di Jakarta, Sabtu (1/5/2022).

“Jika anak-anak memiliki gejala kuning, sakit perut, muntah-muntah dan diare mendadak, buang air kecil berwarna teh tua, buang air besar berwarna pucat, kejang, penurunan kesadaran agar segera memeriksakan anak ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” lanjut dr. Nadia.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten