Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
DENPASAR, FAJARNTT.COM – PT PLN (Persero) menerima penghargaan sebagai korporasi terpopuler di Media Arus Utama 2023 oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Bali.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa layanan PLN semakin baik dan PLN menjadi pilar utama untuk informasi transisi energi di Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengaku seharusnya awak media yang menerima penghargaan tersebut, karena dalam tiga tahun terakhir turut mengawal dan memberitakan transformasi PLN.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasihnya atas antusiasme yang tinggi dari para awak media.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media di seantero negeri atas perhatian besar para awak media pada transformasi PLN dari tahun 2020,” ungkap Darmawan.
“Hal ini adalah cambukan bagi PLN agar prestasi yang sudah di torehkan ini bisa lebih di perkuat dan di perkokoh sehingga PLN ke depan semakin lincah,” lanjutnya.
Darmawan juga mengatakan, kepuasan pelanggan PLN meningkat berkat sistem pelayanan pelanggan yang semakin mudah, cepat dan terintegrasi melalui Super Apps PLN Mobile.
Aplikasi yang sudah di unduh lebih dari 40 juta pengguna ini dilengkapi berbagai fitur mulai dari layanan pasang baru, tambah daya, dan pengaduan pelanggan yang terintegrasi.
“Dulu, tidak ada ruang komunikasi antara PLN dan pelanggan. Pelanggan bingung mengeluh ke mana. Kalau telepon, tidak jelas tindak lanjutnya. Sekarang, kita sediakan ruang komunikasi dalam sistem digital. Pelanggan tinggal melaporkan melalui PLN Mobile sehingga respons petugas jadi lebih cepat,” tutur Darmawan.
PLN juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang telah mendukung PLN dalam melakukan transisi energi.
“Kami juga berterima kasih kepada seluruh insan pers. Upaya-upaya kami melakukan transisi energi terus diinformasikan kepada publik. Transisi energi tidak bisa kami lakukan sendiri, kita harus berkolaborasi agar prosesnya bisa berjalan baik. Dan kolaborasi ini tentu membuat kami semakin semangat dalam melakukan transisi energi,” ucap Darmawan.
PLN Menjadi Perusahaan Energi Masa Depan
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, penghargaan ini juga tidak lepas dari transformasi PLN di bidang komunikasi. Di era disrupsi teknologi seperti sekarang praktisi humas mau tidak mau harus berevolusi.
Humas perlu menjadi spons yang menyerap pengetahuan dan strategi baru agar pelayanan pada publik dan pelanggan terus meningkat.
“Ini adalah bentuk pengakuan dan apresiasi untuk seluruh insan PLN yang sudah bekerja all out dan sangat kompak untuk membawa PLN menjadi perusahaan energi masa depan. Ini menjadi dorongan kami untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Darmawan.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, kolaborasi antara pelayan publik dengan media harus terus di galakkan.
Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, transformasi di institusi pelayanan publik akan terus berlangsung sehingga memberikan langkah yang baru untuk terus maju ke depan.
“Sebagai pejabat publik yang memberikan layanan kepada masyarakat, berkolaborasi dengan insan pers merupakan hal yang penting. Insan pers menjadi salah satu medium komunikasi kepada masyarakat agar seluruh informasi dan kebijakan bisa tersebarkan secara merata dan baik,” ungkap Koster.
Ketua Umum SPS Januar P Ruswita juga menyampaikan hal senada. Ia mengutarakan kolaborasi ini harus di perluas dengan pelaku industri juga pelaku usaha antar media.
“Kita sangat membutuhkan media-media arus utama yang bisa menjadi clearing host dan cek fakta untuk berita langsung dalam menghindari hoax yang banyak beredar di tengah masyarakat. ucap Januar
“Maka dari itu dengan adanya media arus utama ini, diharapkan Informasi yang tersampaikan dapat menjadi rujukan bagi publik dan para pelaku usaha serta pemerintah,” tutup Januar. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.