close menu

Masuk


Tutup x

PT PLN Resmikan GHP Pertama di Indonesia, Dirut PLN: Karya Inovasi Ini Kami Lakukan dalam Menjawab Transisi Energi

PT PLN
PLN Meresmikan Green Hydrogen Plant (GHP) Pertama di Indonesia Berlokasi di kawasan PLTGU Muara Karang, Pluit, Jakarta. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

JAKARTA, FAJARNTT.COMPT PLN (Persero) melalui subholding PLN Nusantara Power (PLN NP) meresmikan Green Hydrogen Plant (GHP) pertama di Indonesia yang berlokasi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang, Pluit, Jakarta, pada Senin 9 Oktober 2023.

GHP ini 100 persen bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mampu memproduksi 51 ton hidrogen per tahun.

Green hydrogen (hidrogen hijau) merupakan sumber energi bersih yang hanya mengeluarkan uap air dan tidak meninggalkan residu di udara atau menambah emisi karbon gas rumah kaca.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi menjelaskan hidrogen hijau merupakan bahan bakar alternatif masa depan.

Hidrogen hijau menjadi salah satu pilar utama dalam transisi energi untuk mencapai target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060.

This is true breakthrough! Yang dilakukan PLN Ini terobosan luar biasa,” kata Yudo

“Ke depan, hidrogen hijau ini adalah game changer dalam transisi energi,” imbuhnya.

Pemerintah komit untuk mengembangkan ini dan terus melakukan kajian dan rumusan kebijakan yang lebih komperhensif untuk mendorong hidrogen hijau ini berkembang di Indonesia,” ujar Yudo dalam sambutannya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten