Penulis: N. Firman | Editor:
LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi) melalui kuasa hukum pemohon, Eleonarius Dawa, SH dari dictum jurist law office pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:32:22 WIB, sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi.
Bukti pencatatan tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (APRK) Nomor: 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10:00 WIB.
Adrianus Agal, SH, MH menjelaskan, bahwa terkait gugatan yang diajukan Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi) sangat lemah.
“Legal standing sebagai pemohon itu memang masuk, akan tetapi kalau terkait perihal gugatan itu sangat gampang dipatahkan. Terkait dengan putusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, bahwa itu sudah sah berdasarkan undang-undang,” tuturnya kepada media ini via telepon seluler, Kamis (22/1/2021).
“Dengan selisih suara yang sudah terjadi, bahwa ini diatas 2% itu Mahkamah Konstitusi pasti akan memutuskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon itu pasti akan ditolak,” Jelas kuasa hukum Partai Golkar untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) terpilih, Edistasius Endi dan Yulianus Weng.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.