
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Sesuai Ketentuan Kementerian KLHK
Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550mg/Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx serta 100mg/Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU Batubara sedangkan untuk PLTGU (Gas) 150mg/Nm3 untuk parameter SO2, 400 mg/Nm3 untuk parameter NOx dan 30mg/Nm3 untuk parameter partikulat.
“Hasil Monitoring CEMS per 15 Agutus 2023 dari parameter SO2, NOx, PM dan Hg pembangkit-pembangkit yang dioperasikan PLN IP berada di bawah Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan Kementerian LHK terkait Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Listrik,” papar Edwin.
Lebih dari itu, PLN IP mendukung penuh program PLN yang senantiasa menyambut industri yang hendak beralih menggunakan listrik PLN yang operasionalnya lebih efisien dan emisinya lebih rendah serta termonitor secara real time.
Hingga saat ini, terdapat 12 captive power dengan daya sebesar 224 MW di Jakarta, Banten dan Jabar yang telah beralih menggunakan listrik dari PLN.

“Upaya PLN IP ini dilakukan guna turut menurunkan emisi dari sektor industri, sehingga para pelaku industri dapat lebih fokus ke bisnisnya karena PLN IP yang siapkan listriknya,” terang Edwin.
Karena keberhasilan mengendalikan emisi di seluruh pembangkit, Pembangkit PLN Indonesia Power menerima proper emas dari Kementerian LHK yang merupakan penghargaan tertinggi dalam manajemen pengelolaan lingkungan dari tahun ke tahun.
Seperti pada 2022, ada 15 penghargaan proper emas diantaranya PLTU yang berada di sekitar Jakarta, yaitu PLTU Suralaya 1-7, PLTU Banten 1 Suralaya, PLTU Lontar dan PLTU Pelabuhan Ratu.
“Berbagai upaya agresif telah dan terus kami lakukan untuk menjaga lingkungan dalam operasional kami.
“Kami menargetkan program transisi energi tak hanya program semata namun justru sudah lebih dulu menghasilkan energi bersih dan meminimalisir polusi udara,” tutup Edwin. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.